Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Wtp Hj. Nur Alam, A. Mk. Sudirman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 02 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Nur Alam, A. Mk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nugraha R., S.H., M.H.Hj. Nur Alam, A. Mk.
Tergugat
NoNama
1Sudirman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perjanjian Utang-Piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang disepakati secara lisan pada bulan Oktober 2008;
  3. Menyatakan sisa uang pinjaman pokok TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran pinjaman pokok sebesar Rp. 60.000.000,- (eman puluh juta rupiah) dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran bagi hasil keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah per- bulan) sejak Juli 2009 sampai dengan diajukannya Gugatan ini adalah perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa biaya, rugi, dan bunga, sebagai berikut :
  • Pokok sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  • Bunga atau Bagi Hasil Keuntungan sebesar 5 % (lima persen) atau Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas benda bergerak milik TERGUGAT berupa 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat, Merek Daihatsu Sigra, No. Polisi DW 1302 AP, Warna Putih;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak