Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian Utang-Piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang disepakati secara lisan pada bulan Oktober 2008;
- Menyatakan sisa uang pinjaman pokok TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran pinjaman pokok sebesar Rp. 60.000.000,- (eman puluh juta rupiah) dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran bagi hasil keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah per- bulan) sejak Juli 2009 sampai dengan diajukannya Gugatan ini adalah perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa biaya, rugi, dan bunga, sebagai berikut :
- Pokok sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Bunga atau Bagi Hasil Keuntungan sebesar 5 % (lima persen) atau Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas benda bergerak milik TERGUGAT berupa 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat, Merek Daihatsu Sigra, No. Polisi DW 1302 AP, Warna Putih;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |