Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. MUH YUNUS Alias UNU Bin H.MUHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-751/P.4.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH YUNUS Alias UNU Bin H.MUHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Marwanto Maulana B, SH.MUH YUNUS Alias UNU Bin H.MUHTAR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa  MUH. YUNUS alias UNU Bin H. MUHTAR,  pada hari Jumat  tanggal  03 November  2023 sekitar pukul 02.15  wita, atau setidak-tidaknya pada bulan November  tahun 2023, bertempat di Durian losari homesty Jl. Ahmad Saleh Dg. Tompo Kota Makassar Provinsi Sul Sel atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Pasal 84 KUHAP bahwa 6 (enam)  saksi  berdomisili di Kab. Bone sehingga Pengadilan Negeri  Watampone yang berhak mengadili, terdakwa   percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal Tim gabungan personil Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa  di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan maraknya peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu, sehingga pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 13.00 wita, saksi Bersama Tim gabungan personil Bidang Pemberantasan BNN   melakukan penyelidikan dan pemantauan di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah seminggu melakukan penyelidikan dan benar terjadi peredaran gelap narkotika di suatu rumah tepatnya di Lorong 1 Jln. KH. Agus Salim Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.      

Sehingga pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 wita, Tim menuju ketempat tersebut untuk melakukan penggerebekan di dalam rumah/ruko  tersebut. Kemudian pada saat itu saksi HERTASNING bersama Tim gabungan personal bidang pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Selatan masuk kedalam rumah/ruko tersebut kemudian  menemukan 3 (tiga) orang yang berada didalam rumah tersebut yaitu Andi Amir  dan  lk. ILHAM alias  ILLANG bin MANSYUR dan lk. HASRUL alias ASRUL bin HASAN BASRI (masing-masing penuntutan diajukan. YUNUS alias UNU (dalam penuntutan terpisah) datang kemudian menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima shachet) plastic bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian sebagai berikut :

  • 10 (sepuluh) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan harga per shachetnya Rp 100.000,- (seratus  ribu rupiah).
  • 10 (sepuluh) shachet plastic bening berisikan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan harga pershachetnya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • 5 (lima) shachet plastik bening berisikan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan harga per shachetnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

           Sehingga   ke 25  (dua puluh lima)   shachet  plastic  tersebut sudah habis dijual oleh Andi Amir  dibantu  oleh  lk. ILHAM  ALIAS ILLANG BIN MANSYUR dan lk. HASRUL  ALIAS  ASRUL  BIN HASAN  BASRI (penuntuitan diajukan secara terpisah)  sesuai  peranan  masing-masing  peranan yang  sudah  ditentukan  oleh terdakwa. MUH. YUNUS   alias UNU kemudian  jenis shabu-shabu tersebut  sudah  habis terjual  sedangkan  uang  hasil penjualannya itulah yang disita pada saat  petugas  melakukan penggeledahan didalam rumah/ruko milik terdakwa MUH. YUNUS alias UNU.

  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita datang  orang suruhan terdakwa lk. MUH. YUNUS alias UNU  bernama ANJUNG dan JULE (DPO) membawa shabu-shabu  kemudian diserahkan kepada  Andi Amir, tidak lama kemudian   datanglah Petugas  dari  BNNP  melakukan   penggeledahan   didalam rumah/ruko sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  • 14 plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 3.98 (tiga koma sembilan delapan) gram,
  • 44   (empat   puluh   empat)   lembar   Uang  sejumlah Rp 2.788.000 (dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
  • Pecahan Rp 100.000,- = 22 lembar
  • Pecahan Rp   50.000,- = 10 lembar
  • Pecahan Rp   20.000,- =   1 lembar
  • Pecahan Rp   10.000,- =   4 lembar
  • Pecahan Rp     5.000,- =   5 lembar
  • Pecahan Rp     2.000,- =   1 lembar
  • Pecahan Rp     1.000,- =   1 lembar
  • 1 (satu) unit timbangan digital merk digital scale warna hitam perpaduan warna silver;
  •  540 (lima ratus empat puluh) buah plastik klip bening ukuran kecil ;
  •  80 (delapan puluh) buah, plastik klip bening berukuran sedang ;
  •  10 (sepuluh) buah alat hisap (bong) shabu.
  •  1 (satu) unit timbangan digital berukuran kecil warna hitam perpaduan warna silver;
  •  4 (empat) buah gunting kecil gegaman berwarna hitam ;
  •  2 (dua) buah jepitan plastik klip terbuat dari bambu ;
  •  1 (satu) buah kotak plastik berwarna hitam wadah partisi paket shabu.
  • 1 (satu) buku kecil berisi catatan transaksi penjualan paket shabu.
  • Kemudian pada saat itu Andi Amir bersama lk. ILHAM ALIAS ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  BIN  HASAN  BASRI  (penuntutan diajukan secara terpisah), mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa   MUH.YUNUS Alias UNU bin H. MUHTAR dan rumah yang digunakan untuk dijadikan tempat transaksi adalah milik terdakwa. MUH. YUNUS alias UNU bin H. MUHTAR. Kemudian Andi Amir bersama lk. ILHAM  alias ILLANG  bin  MANSYUR dan lk. HASRUL alias ASRUL  bin  HASAN  BASRI  (masing-masing penuntutan diajukan secara terpisah), adalah ketiganya merupakan anggota (anak buah) dari terdakwa MUH. YUNUS alias UNU bin H.MUHTAR, yang mempunyai tugas masing-masing didalam rumah/ruko tersebut yaitu Andi Amir  bertugas mengumpulkan hasil penjualan dan menjaga barang berupa narkotika jenis shabu-shabu serta menerima uang hasil transaksi narkotika yang diserahkan oleh lk. HASRUL ALIAS  ASRUL  bin  HASAN  BASRI dan Lk. ILHAM ALIAS ILLANG BIN MANSYUR. Kemudian Peranan/tugas lk. ILHAM alias ILLANG bin MANSYUR yaitu membantu menerima uang dari pembeli dan  menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu kepada pembeli dan uangnya diserahkan kepada Andi Amir. Sedangkan Lk. HASRUL bertugas sebagai mappinra (memindahkan/mengecilkan shachet dengan cara digunting dan dijepit dibambu) dan juga melayani pembeli narkotika jenis shabu-shabu. Sehingga terdakwa bersama lk. ILHAM alias ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  bin  HASAN  BASRI  mendapat upah dari terdakwa  lk. MUH. YUNUS alias UNU bin H.MUHTAR yaitu Andi Amir  sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan  lk. ILHAM alias ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  bin  HASAN  BASRI   masing-masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang makan.
  • Kemudian setelah itu Tim melakukan pengembangan dan pada saat itu Tim mendapat informasi bahwa orang kepercayaan terdakwa Muh. Yunus alias Unu bin H. Muhtar yaitu lk. Lukman alias Luke (penuntutan diajukan secara terpisah) sedang berada di Jl. Ahmad Yani Kab. Bone sehingga   Tim menuju kelokasi tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar jam 01.45 Wita, melihat lk. Lukman alias Luke ( gerak geriknya mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan Ahmad Yani  Kec. Tanete Riattang Kab. Bone sehingga saksi bersama TIM BNNP Sulawesi Selatan dan BNNK Bone mendekati lk. Lukman alias Luke (berkas diajukan secara terpisah) dan langsung mengamankannya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap  lk. Lukman alias Luke ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak  28 (dua puluh delapan) plastik klip berisi serbuk Kristal  Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tas pinggang berwarna hitam yang saat itu dikenakan/dibawa oleh  lk. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR (penuntutan diajukan secara terpisah). Setelah diinterogasi bahwa tas hitam berisi sabu-sabu  diperoleh dari terdakwa MUH. YUNUS ALIAS UNU BIN H. MUHTAR, untuk dijual disekitar kota Watampone. Setelah itu Tim menginterogasi lk. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR tentang keberadaan terdakwa bahwa dan lk. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR menjawab bahwa terdakwa. MUH. YUNUS ALIAS UNU BIN H. MUHTAR sedang berada di Jl. Majang Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten  Bone. Sehingga pada saat itu Tim dari  BNNP Sulawesi Selatan dan Tim dari BNNK Bone, melakukan pengembangan di sebuah kamar kos yang beralamat di Jl. Majang Macege Kec.Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Setelah Tim Tiba ditempat tersebut langsung melakukan penggerebekan didalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu lk.  ROSTAN ALIAS RANO BIN H. MUHTAR  dan lk.   MUH. YANAS Alias YANANG BIN H. MUHTAR (penuntutan diajukan secara terpisah) dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) plastik klip berisi Narkotika Jenis Shabu, dengan berat brutto  2.6 (dua koma enam) gram dalam penguasaan lk. ROSTAN ALIAS RANO BIN H. MUHTAR (penuntutan diajukan secara terpisah)  namun pada saat dilakukan penggerebekan di kamar kos tersebut terdakwa  MUH.YUNUS ALIAS UNU BIN H. MUHTAR  berhasil melarikan diri dengan cara memecahkan kaca kamar kos dan melompat keluar dari kamar kos dan bersembunyi dikuburan akan tetapi tidak lama kemudian  berhasil ditangkap.
  • Bahwa  Sabu-sabu yang ditemukan dalam tas lk. Lukman alias Luke (penuntutan diajukan secara terpisah) adalah milik terdakwa  MUH.YUNUS ALIAS UNU  yang  akan diedarkan di seputaran Kota Watampone. Sehingga  terhadap   lk. LUKMAN Alias LUKE Bin MUH. AKBAR,  bersama lk. ROSTAN Alias RANO Bin H. MUHTAR, serta lk. MUH. YANAS Alias YANANG Bin lk. H. MUHTAR (penuntutan diajukan secara terpisah) dibawa kekantor BNNP Sul Sel untuk  diproses.
  • Bahwa atas kepemilikan sabu yang ditemukan oleh Petugas BNNP Sulsel pada saat penangkapan terhadap lelaki ANDI AMIR ABDULLAH BIN ANDI ABDULLAH, ILHAM ALIAS ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  BIN  HASAN  BASRI (dalam penuntutan terpisah) dan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan  Lk. ROSTAN Alias RANO Bin H. MUHTAR dan Lk. MUH. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR (dalam penuntutan terpisah) yang diakui oleh mereka adalah milik dari terdakwa sehingga Petugas BNNP Sulsel melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan  berselang 1 (satu) bulan kemudian pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 jam 02.15 wita bertempat di Durian Losari Homesty Jl. Ahmad Saleh Dg. Tompo Kota Makassar Provinsi Sul Sel telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa stelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan lelaki ANDI AMIR ABDULLAH BIN ANDI ABDULLAH, ILHAM ALIAS ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  BIN  HASAN  BASRI (dalam penuntutan terpisah) dan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan  Lk. ROSTAN Alias RANO Bin H. MUHTAR dan Lk. MUH. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR (dalam penuntutan terpisah) adalah milik terdakwa yang dipesan sendiri oleh terdakwa kepada lelaki KOKO JHON  (dalam berkas terpisah) dan diarahkan ke Admin Koko Jhon yaitu lelaki DARDA (DPO).
  • Bahwa setelah mendapat arahan oleh lelaki KOKO JHON untuk berhubungan dengan lelaki DARDA (DPO) dalam hal pembelian sabu selanjutnya terdakwa menghubungi lelaki DARDA melalui telpon dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan DARDA mengatakan nanti diambil setelah ada anggota saya sudah tempelkan narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa menghubungi admin pemesanan narkotika jenis sabu-sabu milik lk. Koko Jon alias KJ (dalam berkas terpisah) untuk memesan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dan terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh admin, setelah itu terdakwa dikirimkan foto  tempelan (tempat disimpan narkotika jenis sabu-sabu untuk diambil) kemudian terdakwa menyuruh lelaki RIAN (DPO) untuk mengambil tempelan sabu-sabu tersebut di Jln. Lapawawoi Karaeng Sigeri (Botto) Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone , berselang beberapa menit lelaki RIAN (DPO) datang dengan membawa paket Narkotika jenis sabu lalu menyerahkan kepada terdakwa dan setelah itu sekitar pukul 18.00 wita terdakwa berangkat kerumah ICAL setelah sampai terdakwa memanggil  lk. Lukman alias luke,Lk. Rostan alias  Rano. Setelah itu sdr. Muh. Yanas alias Anang (penuntutan diajukan secara terpisah)  menelpon terdakwa  hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan paketan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sehingga terdakwa menyuruhnya datang kemudian sama-sama menuju kerumah kost bertempat di Jl. Majang Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Provinsi Sul Sel. Setelah terdakwa sampai dirumah kost tersebut terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli dari lelaki KOKO JHON kemudian memecahkannya dengan menggunakan korek api setelah itu terdakwa memberikan kepada lk.  Muh. Yanas alias Anang  (dalam penuntutan secara terpisah) paket 200,  sedangkan  28 (dua puluh delapan) shachet terdakwa serahkan kepada  Sdr. Lukman alias Luke (dalam penuntutan secara terpisah) . Untuk dijual.                                                                                 
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 jam 02.45 wita bertempat dirumah kost tepatnya di Jl. Majang Kel. Majang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, datang petugas dari BNNP Sul Sel melakukan penggerebekan maka terdakwa pada saat itu langsung memecahkan kaca jendela kost dan melarikan diri melalui jendela dan bersembunyi di tempat pemakaman (kuburan).

Akan tetapi berselang 1 (satu) bulan kemudian pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 jam 02.15 wita bertempat di durian losari homesty Jl. Ahmad Saleh Dg. Tompo Kota Makassar Provinsi Sul Sel telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dalam pengusaan  lelaki ANDI AMIR ABDULLAH BIN ANDI ABDULLAH, ILHAM ALIAS ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  BIN  HASAN  BASRI (dalam penuntutan terpisah) dan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan  Lk. ROSTAN Alias RANO Bin H. MUHTAR dan Lk. MUH. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR (dalam penuntutan terpisah)  terdakwa mengakui adalah miliknya yang dibeli  lk. Koko Jon alais KJ (dalam berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dalam membantu bisnis narkotika jenis sabu lelaki KOKO JHON per gramnya sekitar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa selain membeli sabu dari lelaki KOKO JHON terdakwa juga membeli sabu dari lelaki ACO (DPO).
  • Bahwa terdakwa yang tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor LAB : LB10FB/II/2024/ Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal  26 Februari  2024 bahwa urine terdakwa dengan kode sampel A1 dengan metode pemeriksaan Immunoassay Test GC-MS hasil negative, kesimpulan Negatif, tidak mengandung golongan Narkotika sesuai dengan lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic Polri Cabang makassar Nomor LAB : LB7EI/IX/2023/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 21 September 2023 bahwa 14 plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 3.98 (tiga koma sembilan delapan) gram (kode sampel A 1 sampai A 14, jenis sampel kristal dan metode pemeriksaan B (Marquis Mendeline, Simon) GC-MS, positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo sebagai Kepala Pusat Laboratorium  Narkotika lam penguasdimana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam penguasaan lelaki ANDI AMIR ABDULLAH BIN ANDI ABDULLAH, ILHAM ALIAS ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  BIN  HASAN  BASRI.
  • Sedangkan barang bukti milik lk.Lukman alias Luken bin Muh. Akbar,  berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor LAB :  LB10EI/IX/2023/ Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 29 September 2023 bahwa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik  bening berisikan kristal warna putih, dengan berat awal 1,3825 gram   (kode sampel A 1 sampai A 28, jenis sampel kristal dan metode pemeriksaan B (Marquis Mendeline, Simon) GC-MS, positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo sebagai Kepala Pusat Laboratorium  Narkotika. 
  • Dan barang bukti milik Rostan alias Rano bin H. Muhtar berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika  Nomor LAB :  LB9EI/IX/2023/ Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 29 September 2023 bahwa 4 (empat)  bungkus plastik  bening berisikan kristal warna putih, dengan berat awal 2,2563 gram   (kode sampel A1 sampai A4), jenis sampel kristal dan metode pemeriksaan B (Marquis Mendeline, Simon) GC-MS, positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo sebagai Kepala Pusat Laboratorium  Narkotika. Bahwa barang bukti yang ditemukan terhadap lk. Lukman alias Luke bin Muh. Akbar dan barang bukti yang ditemukan terhadap lk. Rostan alias Rano  bin H. Muhtar adalah milik terdakwa Muh. Yunus alias Unu bin H. Muhtar.
  • Shabu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------------------------------------------------- ATAU : -----------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa  MUH. YUNUS alias UNU Bin H. MUHTAR,  pada hari Jumat  tanggal  03 November  2023 sekitar pukul 02.15  wita, atau setidak-tidaknya pada bulan November  tahun 2023, bertempat di Durian losari homesty Jl. Ahmad Saleh Dg. Tompo Kota Makassar Provinsi Sul Sel atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Pasal 84 KUHAP bahwa 6 (enam)  saksi  berdomisili di Kab. Bone sehingga Pengadilan Negeri  Watampone yang berhak mengadili terdakwa,    percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal Tim gabungan personil Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa  di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan maraknya peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu, sehingga pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 13.00 wita, saksi Bersama Tim gabungan personil Bidang Pemberantasan BNN   melakukan penyelidikan dan pemantauan di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah seminggu melakukan penyelidikan dan benar terjadi peredaran gelap narkotika di suatu rumah tepatnya di Lorong 1 Jln. KH. Agus Salim Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.      

Sehingga pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 wita, Tim menuju ketempat tersebut untuk melakukan penggerebekan di dalam rumah/ruko  tersebut. Kemudian pada saat itu saksi HERTASNING bersama Tim gabungan personal bidang pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Selatan masuk kedalam rumah/ruko tersebut kemudian  menemukan 3 (tiga) orang yang berada didalam rumah tersebut yaitu Andi Amir  dan  lk. ILHAM alias  ILLANG bin MANSYUR dan lk. HASRUL alias ASRUL bin HASAN BASRI (masing-masing penuntutan diajukan. YUNUS alias UNU (dalam penuntutan terpisah) datang kemudian menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima shachet) plastic bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian sebagai berikut :

  • 10 (sepuluh) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan harga per shachetnya Rp 100.000,- (seratus  ribu rupiah).
  • 10 (sepuluh) shachet plastic bening berisikan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan harga pershachetnya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • 5 (lima) shachet plastik bening berisikan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan harga per shachetnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

           Sehingga   ke 25  (dua puluh lima)   shachet  plastic  tersebut sudah habis dijual oleh Andi Amir  dibantu  oleh  lk. ILHAM  ALIAS ILLANG BIN MANSYUR dan lk. HASRUL  ALIAS  ASRUL  BIN HASAN  BASRI (penuntuitan diajukan secara terpisah)  sesuai  peranan  masing-masing  peranan yang  sudah  ditentukan  oleh terdakwa. MUH. YUNUS   alias UNU kemudian  jenis shabu-shabu tersebut  sudah  habis terjual  sedangkan  uang  hasil penjualannya itulah yang disita pada saat  petugas  melakukan penggeledahan didalam rumah/ruko milik terdakwa MUH. YUNUS alias UNU.

  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita datang  orang suruhan terdakwa lk. MUH. YUNUS alias UNU  bernama ANJUNG dan JULE (DPO) membawa shabu-shabu  kemudian diserahkan kepada  Andi Amir, tidak lama kemudian   datanglah Petugas  dari BNNP melakukan penggeledahan didalam rumah/ruko sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  • 14 plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 3.98 (tiga koma sembilan delapan) gram,
  • 44   (empat   puluh   empat)   lembar   Uang  sejumlah Rp 2.788.000 (dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
  • Pecahan Rp 100.000,- = 22 lembar
  • Pecahan Rp   50.000,- = 10 lembar
  • Pecahan Rp   20.000,- =   1 lembar
  • Pecahan Rp   10.000,- =   4 lembar
  • Pecahan Rp     5.000,- =   5 lembar
  • Pecahan Rp     2.000,- =   1 lembar
  • Pecahan Rp     1.000,- =   1 lembar
  • 1 (satu) unit timbangan digital merk digital scale warna hitam perpaduan warna silver;
  •  540 (lima ratus empat puluh) buah plastik klip bening ukuran kecil ;
  •  80 (delapan puluh) buah, plastik klip bening berukuran sedang ;
  •  10 (sepuluh) buah alat hisap (bong) shabu.
  •  1 (satu) unit timbangan digital berukuran kecil warna hitam perpaduan warna silver;
  •  4 (empat) buah gunting kecil gegaman berwarna hitam ;
  •  2 (dua) buah jepitan plastik klip terbuat dari bambu ;
  •  1 (satu) buah kotak plastik berwarna hitam wadah partisi paket shabu.
  • 1 (satu) buku kecil berisi catatan transaksi penjualan paket shabu.
  • Kemudian pada saat itu Andi Amir bersama lk. ILHAM ALIAS ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  BIN  HASAN  BASRI  (penuntutan diajukan secara terpisah), mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa   MUH.YUNUS Alias UNU bin H. MUHTAR dan rumah yang digunakan untuk dijadikan tempat transaksi adalah milik terdakwa. MUH. YUNUS alias UNU bin H. MUHTAR. Kemudian Andi Amir bersama lk. ILHAM  alias ILLANG  bin  MANSYUR dan lk. HASRUL alias ASRUL  bin  HASAN  BASRI  (masing-masing penuntutan diajukan secara terpisah), adalah ketiganya merupakan anggota (anak buah) dari terdakwa MUH. YUNUS alias UNU bin H.MUHTAR, yang mempunyai tugas masing-masing didalam rumah/ruko tersebut yaitu Andi Amir  bertugas mengumpulkan hasil penjualan dan menjaga barang berupa narkotika jenis shabu-shabu serta menerima uang hasil transaksi narkotika yang diserahkan oleh lk. HASRUL ALIAS  ASRUL  bin  HASAN  BASRI dan Lk. ILHAM ALIAS ILLANG BIN MANSYUR. Kemudian Peranan/tugas lk. ILHAM alias ILLANG bin MANSYUR yaitu membantu menerima uang dari pembeli dan  menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu kepada pembeli dan uangnya diserahkan kepada Andi Amir. Sedangkan Lk. HASRUL bertugas sebagai mappinra (memindahkan/mengecilkan shachet dengan cara digunting dan dijepit dibambu) dan juga melayani pembeli narkotika jenis shabu-shabu. Sehingga terdakwa bersama lk. ILHAM alias ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  bin  HASAN  BASRI  mendapat upah dari terdakwa  lk. MUH. YUNUS alias UNU bin H.MUHTAR yaitu Andi Amir  sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan  lk. ILHAM alias ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  bin  HASAN  BASRI   masing-masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang makan.
  • Kemudian setelah itu Tim melakukan pengembangan dan pada saat itu Tim mendapat informasi bahwa orang kepercayaan terdakwa Muh. Yunus alias Unu bin H. Muhtar yaitu lk. Lukman alias Luke (penuntutan diajukan secara terpisah) sedang berada di Jl. Ahmad Yani Kab. Bone sehingga   Tim menuju kelokasi tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar jam 01.45 Wita, melihat lk. Lukman alias Luke ( gerak geriknya mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan Ahmad Yani  Kec. Tanete Riattang Kab. Bone sehingga saksi bersama TIM BNNP Sulawesi Selatan dan BNNK Bone mendekati lk. Lukman alias Luke (berkas diajukan secara terpisah) dan langsung mengamankannya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap  lk. Lukman alias Luke ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak  28 (dua puluh delapan) plastik klip berisi serbuk Kristal  Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tas pinggang berwarna hitam yang saat itu dikenakan/dibawa oleh  lk. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR (penuntutan diajukan secara terpisah). Setelah diinterogasi bahwa tas hitam berisi sabu-sabu  diperoleh dari terdakwa MUH. YUNUS ALIAS UNU BIN H. MUHTAR, untuk dijual disekitar kota Watampone. Setelah itu Tim menginterogasi lk. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR tentang keberadaan terdakwa bahwa dan lk. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR menjawab bahwa terdakwa. MUH. YUNUS ALIAS UNU BIN H. MUHTAR sedang berada di Jl. Majang Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten  Bone. Sehingga pada saat itu Tim dari  BNNP Sulawesi Selatan dan Tim dari BNNK Bone, melakukan pengembangan di sebuah kamar kos yang beralamat di Jl. Majang Macege Kec.Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Setelah Tim Tiba ditempat tersebut langsung melakukan penggerebekan didalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu lk.  ROSTAN ALIAS RANO BIN H. MUHTAR  dan lk.   MUH. YANAS Alias YANANG BIN H. MUHTAR (penuntutan diajukan secara terpisah) dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) plastik klip berisi Narkotika Jenis Shabu, dengan berat brutto  2.6 (dua koma enam) gram dalam penguasaan lk. ROSTAN ALIAS RANO BIN H. MUHTAR (penuntutan diajukan secara terpisah)  namun pada saat dilakukan penggerebekan di kamar kos tersebut terdakwa  MUH.YUNUS ALIAS UNU BIN H. MUHTAR  berhasil melarikan diri dengan cara memecahkan kaca kamar kos dan melompat keluar dari kamar kos dan bersembunyi dikuburan akan tetapi tidak lama kemudian  berhasil ditangkap.
  • Bahwa  Sabu-sabu yang ditemukan dalam tas lk. Lukman alias Luke (penuntutan diajukan secara terpisah) adalah milik terdakwa  MUH.YUNUS ALIAS UNU  yang  akan diedarkan di seputaran Kota Watampone. Sehingga  terhadap   lk. LUKMAN Alias LUKE Bin MUH. AKBAR,  bersama lk. ROSTAN Alias RANO Bin H. MUHTAR, serta lk. MUH. YANAS Alias YANANG Bin lk. H. MUHTAR (penuntutan diajukan secara terpisah) dibawa kekantor BNNP Sul Sel untuk  diproses.
  • Bahwa atas kepemilikan sabu yang ditemukan oleh Petugas BNNP Sulsel pada saat penangkapan terhadap lelaki ANDI AMIR ABDULLAH BIN ANDI ABDULLAH, ILHAM ALIAS ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  BIN  HASAN  BASRI (dalam penuntutan terpisah) dan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan  Lk. ROSTAN Alias RANO Bin H. MUHTAR dan Lk. MUH. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR (dalam penuntutan terpisah) yang diakui oleh mereka adalah milik dari terdakwa sehingga Petugas BNNP Sulsel melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan  berselang 1 (satu) bulan kemudian pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 jam 02.15 wita bertempat di Durian Losari Homesty Jl. Ahmad Saleh Dg. Tompo Kota Makassar Provinsi Sul Sel telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa stelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan lelaki ANDI AMIR ABDULLAH BIN ANDI ABDULLAH, ILHAM ALIAS ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  BIN  HASAN  BASRI (dalam penuntutan terpisah) dan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan  Lk. ROSTAN Alias RANO Bin H. MUHTAR dan Lk. MUH. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR (dalam penuntutan terpisah) adalah milik terdakwa yang dipesan sendiri oleh terdakwa kepada lelaki KOKO JHON  (dalam berkas terpisah) dan diarahkan ke Admin Koko Jhon yaitu lelaki DARDA (DPO).
  • Bahwa setelah mendapat arahan oleh lelaki KOKO JHON untuk berhubungan dengan lelaki DARDA (DPO) dalam hal pembelian sabu selanjutnya terdakwa menghubungi lelaki DARDA melalui telpon dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan DARDA mengatakan nanti diambil setelah ada anggota saya sudah tempelkan narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa menghubungi admin pemesanan narkotika jenis sabu-sabu milik lk. Koko Jon alias KJ (dalam berkas terpisah) untuk memesan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dan terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh admin, setelah itu terdakwa dikirimkan foto  tempelan (tempat disimpan narkotika jenis sabu-sabu untuk diambil) kemudian terdakwa menyuruh lelaki RIAN (DPO) untuk mengambil tempelan sabu-sabu tersebut di Jln. Lapawawoi Karaeng Sigeri (Botto) Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone , berselang beberapa menit lelaki RIAN (DPO) datang dengan membawa paket Narkotika jenis sabu lalu menyerahkan kepada terdakwa dan setelah itu sekitar pukul 18.00 wita terdakwa berangkat kerumah ICAL setelah sampai terdakwa memanggil  lk. Lukman alias luke,Lk. Rostan alias  Rano. Setelah itu sdr. Muh. Yanas alias Anang (penuntutan diajukan secara terpisah)  menelpon terdakwa  hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan paketan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sehingga terdakwa menyuruhnya datang kemudian sama-sama menuju kerumah kost bertempat di Jl. Majang Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Provinsi Sul Sel. Setelah terdakwa sampai dirumah kost tersebut terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli dari lelaki KOKO JHON kemudian memecahkannya dengan menggunakan korek api setelah itu terdakwa memberikan kepada lk.  Muh. Yanas alias Anang  (dalam penuntutan secara terpisah) paket 200,  sedangkan  28 (dua puluh delapan) shachet terdakwa serahkan kepada  Sdr. Lukman alias Luke (dalam penuntutan secara terpisah) . Untuk dijual.                                                                                
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 jam 02.45 wita bertempat dirumah kost tepatnya di Jl. Majang Kel. Majang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, datang petugas dari BNNP Sul Sel melakukan penggerebekan maka terdakwa pada saat itu langsung memecahkan kaca jendela kost dan melarikan diri melalui jendela dan bersembunyi di tempat pemakaman (kuburan).
  • Bahwa berselang 1 (satu) bulan kemudian pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 jam 02.15 wita bertempat di durian losari homesty Jl. Ahmad Saleh Dg. Tompo Kota Makassar Provinsi Sul Sel telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dalam pengusaan  lelaki ANDI AMIR ABDULLAH BIN ANDI ABDULLAH, ILHAM ALIAS ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  BIN  HASAN  BASRI (dalam penuntutan terpisah) dan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan  Lk. ROSTAN Alias RANO Bin H. MUHTAR dan Lk. MUH. LUKMAN alias LUKE Bin MUH. AKBAR (dalam penuntutan terpisah)  terdakwa mengakui adalah miliknya yang dibeli  lk. Koko Jon alais KJ (dalam berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dalam membantu bisnis narkotika jenis sabu lelaki KOKO JHON per gramnya sekitar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa selain membeli sabu dari lelaki KOKO JHON terdakwa juga membeli sabu dari lelaki ACO (DPO).
  • Bahwa terdakwa yang tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor LAB : LB10FB/II/2024/ Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal  26 Februari  2024 bahwa urine terdakwa dengan kode sampel A1 dengan metode pemeriksaan Immunoassay Test GC-MS hasil negative, kesimpulan Negatif, tidak mengandung golongan Narkotika sesuai dengan lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic Polri Cabang makassar Nomor LAB : LB7EI/IX/2023/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 21 September 2023 bahwa 14 plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 3.98 (tiga koma sembilan delapan) gram (kode sampel A 1 sampai A 14, jenis sampel kristal dan metode pemeriksaan B (Marquis Mendeline, Simon) GC-MS, positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo sebagai Kepala Pusat Laboratorium  Narkotika lam penguasdimana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam penguasaan lelaki ANDI AMIR ABDULLAH BIN ANDI ABDULLAH, ILHAM ALIAS ILLANG bin  MANSYUR  dan lk. HASRUL alias  ASRUL  BIN  HASAN  BASRI.
  • Sedangkan barang bukti milik lk.Lukman alias Luken bin Muh. Akbar,  berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor LAB :  LB10EI/IX/2023/ Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 29 September 2023 bahwa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik  bening berisikan kristal warna putih, dengan berat awal 1,3825 gram   (kode sampel A 1 sampai A 28, jenis sampel kristal dan metode pemeriksaan B (Marquis Mendeline, Simon) GC-MS, positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo sebagai Kepala Pusat Laboratorium  Narkotika. 
  • Dan barang bukti milik Rostan alias Rano bin H. Muhtar berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika  Nomor LAB :  LB9EI/IX/2023/ Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 29 September 2023 bahwa 4 (empat)  bungkus plastik  bening berisikan kristal warna putih, dengan berat awal 2,2563 gram   (kode sampel A1 sampai A4), jenis sampel kristal dan metode pemeriksaan B (Marquis Mendeline, Simon) GC-MS, positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo sebagai Kepala Pusat Laboratorium  Narkotika. Bahwa barang bukti yang ditemukan terhadap lk. Lukman alias Luke bin Muh. Akbar dan barang bukti yang ditemukan terhadap lk. Rostan alias Rano  bin H. Muhtar adalah milik terdakwa Muh. Yunus alias Unu bin H. Muhtar.
  • Shabu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya