| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sitaan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Watampone atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak / ahli waris dari alm. Muhammad Bin Tane Petta Kita yang berhak atas objek sengketa;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa :
- 5 (lima) petak sawah dikenal Lompo Borong/ Blok 11 terletak di Dusun Dumme’e, Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Persil 6 Kohir 301 seluas ± 38 Are dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara berbatas : berbatas dengan tanah sawah milik Ilham Bin Suaib;
- Timur berbatas : dahulu dengan sawah milik A. Toba, sekarang dengan sawah milik A. Toba ( A. Babong), ARJUN, A. UNNA;
- Selatan berbatas : dahulu dengan sawah milik A, Toba, sekarang dengan tanah sawah milik Bahar, Pallawangi;
- Barat berbatas : dahulu dengan Sawah milik H. Amir, sekarang dengan sawah milik Mursalim;
Disebut sebagai Objek Sengketa 1.
- 12 (dua belas) petak sawah dengan luas keseluruhan ± 84 Are dikenal Lompo Borong/ Blok 11, Persil 6, Kohir 301, di Dusun Dumme’e, Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara berbatas : dahulu berbatas dengan tanah sawah milik Mappiasse, Siri, sekarang dengan tanah sawah milik Akil Bin Mapiasse;
- Timur berbatas : dengan sawah milik Kamaruddin ;
- Selatan berbatas : dahulu tanah sawah milik Padu sekarang dengan tanah sawah milik Syamsuddin;
- Barat berbatas : dengan tanah sawah milik Ahmad Bin Paita;
Disebut sebagai Objek Sengketa 2.
Adalah harta peninggalan alm. Muhammad Bin Tane Petta Kita yang belum terbagi diantara ahli waris almarhum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak berkenan menyerahkan objek sengketa a quo kepada Penggugat secara sukarela adalah perbuatan melanggar hukum / melanggar hak yang menimbulkan kerugian Penggugat selaku ahli waris yang berhak;
- Menyatakan semua surat – surat yang timbul diatas objek sengketa atas nama Para Tergugat jika seandainya ada maka harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dan atau pihak ketiga yang memperoleh hak dari padanya untuk selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun dan jika perlu dengan upaya paksa dan bantuan dari kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5. 000.000.- ( lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|