Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. ANDI MUHAMMAD YUSRI Alias DG. TOKKONG BIN MATOTTORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1187/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MUHAMMAD YUSRI Alias DG. TOKKONG BIN MATOTTORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati, S.H.ANDI MUHAMMAD YUSRI Alias DG. TOKKONG BIN MATOTTORANG
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa ANDI MUHAMMAD YUSRI Alias DG TOKKONG Bin MATOTTORANG pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Maret 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Serigala Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal, Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR, Saksi Bripda ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin HERMAN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANDI MUHAMMAD YUSRI Alias DG TOKKONG Bin MATOTTORANG sering memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi dan Rekan Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 14.30 wita bertempat Jalan Serigala Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah saudara Terdakwa mendapati Terdakwa sedang duduk seorang diri sehingga pada saat itu Saksi mengamankan Terdakwa, Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang didalamnya lipatannya terdapat 4 (empat) sachet yang berisi kristal bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik ditemukan didalam sumur dalam rumah tersebut yang sebelumnya sengaja Terdakwa buang pada saat dilakukan penangkapan. Selanjutnya Saksi melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari Sdr.ACO (DPO). Setelah itu Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor Polres Bone.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wita, Terdakwa sedang duduk - duduk ditempat pencucian motor yang beralamat di Jalan Macan kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Kemudian Terdakwa bertemu dengan temannya yaitu Sdr.ACO dan Terdakwa memanggil Sdr.ACO untuk duduk didekatnya lalu Terdakwa meminta tolong untuk dicarikan Sabu dan Sdr.ACO menyampaikan kepada Terdakwa untuk kembali ke tempat pencucian motor tersebut pada malam hari sekira pukul 20.00 wita, nanti ada temannya yang datang menemui Terdakwa.
  • Kemudian pada Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wita di di Jalan Macan kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan dekat pencucian motor Terdakwa bertemu dengan seorang lelaki yang Terdakwa tidak kenali indentitasnya dan orang tersebut mengatakan kalau dia teman dari Sdr.ACO dan Terdakwa pun mengatakan bahwa saya orang yang mau mengambil barang. Kemudian Terdakwa langsung memberikan uang dan orang tersebut juga memberikan kepada Terdakwa sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan langsung mengkonsumsi sebagian sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa membatrix/membagi sabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet dengan maksud untuk memudahkan Terdakwa mengkonsumsi dan agar mudah memberikan sabu tersebut jika ada yang meminta, Kemudian  pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa mengkonsumsi lagi sabu tersebut dan sisanya sebanyak 4 (empat ) sachet ukuran kecil.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1419/NNF/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3570 gram, diberi nomor barang bukti 3271/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ANDI MUHAMMAD YUSRI Alias DG TOKKONG Bin MATOTTORANG, diberi nomor barang bukti 3272/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ANDI MUHAMMAD YUSRI Alias DG TOKKONG Bin MATOTTORANG pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Maret 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Serigala Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal, Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR, Saksi Bripda ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin HERMAN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANDI MUHAMMAD YUSRI Alias DG TOKKONG Bin MATOTTORANG sering memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi dan Rekan Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 14.30 wita bertempat Jalan Serigala Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah saudara Terdakwa mendapati Terdakwa sedang duduk seorang diri sehingga pada saat itu Saksi mengamankan Terdakwa, Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang didalamnya lipatannya terdapat 4 (empat) sachet yang berisi kristal bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik ditemukan didalam sumur dalam rumah tersebut yang sebelumnya sengaja Terdakwa buang pada saat dilakukan penangkapan. Selanjutnya Saksi melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari Sdr.ACO (DPO). Setelah itu Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor Polres Bone.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wita, Terdakwa sedang duduk - duduk ditempat pencucian motor yang beralamat di Jalan Macan kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Kemudian Terdakwa bertemu dengan temannya yaitu Sdr.ACO dan Terdakwa memanggil Sdr.ACO untuk duduk didekatnya lalu Terdakwa meminta tolong untuk dicarikan Sabu dan Sdr.ACO menyampaikan kepada Terdakwa untuk kembali ke tempat pencucian motor tersebut pada malam hari sekira pukul 20.00 wita, nanti ada temannya yang datang menemui Terdakwa.
  • Kemudian pada Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wita di di Jalan Macan kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan dekat pencucian motor Terdakwa bertemu dengan seorang lelaki yang Terdakwa tidak kenali indentitasnya dan orang tersebut mengatakan kalau dia teman dari Sdr.ACO dan Terdakwa pun mengatakan bahwa saya orang yang mau mengambil barang. Kemudian Terdakwa langsung memberikan uang dan orang tersebut juga memberikan kepada Terdakwa sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan langsung mengkonsumsi sebagian sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa membatrix/membagi sabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet dengan maksud untuk memudahkan Terdakwa mengkonsumsi dan agar mudah memberikan sabu tersebut jika ada yang meminta, Kemudian  pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa mengkonsumsi lagi sabu tersebut dan sisanya sebanyak 4 (empat ) sachet ukuran kecil.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1419/NNF/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3570 gram, diberi nomor barang bukti 3271/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ANDI MUHAMMAD YUSRI Alias DG TOKKONG Bin MATOTTORANG, diberi nomor barang bukti 3272/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya