Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. 1.SULKIPLI Alias SULE Bin SAPPE
2.MUH. IQRA SAHAN Alias IQRA BIN M. SAHAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1312/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULKIPLI Alias SULE Bin SAPPE[Penahanan]
2MUH. IQRA SAHAN Alias IQRA BIN M. SAHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I SULKIPLI Alias SULE Bin SAPPE bersama dengan terdakwa II MUH. IQRA SAHAN Alias IQRA Bin SAHAN pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di JL. Lapawawoi Karaeng Sigeri Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berhak mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal Terdakwa SULKIPLI menghubungi Terdakwa MUH.IQRA SAHAN agar dicarikan narkotika jenis sabu paket Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) tidak lama kemudian IQRA menelpon nomor yang digunakan oleh seseorang yang tidak ketahui identitasnya kemudian memesan sabu 1 (satu) sachet sabu paket Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kemudian IQRA diarahkan melalui telepon untuk datang ke Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir masjid untuk lebih dahulu menyimpan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dibawah batu, kemudian IQRA menuju rumah SUL untuk mengambil uang yang mana uang Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) tersebut adalah milik SULKIPLI, setelah mengambil uang, IQRA berangkat menuju Jalan Husai Jeddawi, setelah IQRA menyimpan uang tersebut dibawah batu IQRA kemudian disuruh untuk meninggalkan tempat tersebut dan menunggu telepon sekitar lima menit kemudian, seseorang kembali menelpon IQRA dan menyampaikan bahwa sudah ada 1 (satu) buah pembungkus rokok merk SAMPOERNA yang didalamnya tersimpan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang sudah di tempelkan di samping Mesjid Nurul Huda, kemudian IQRA langsung berangkat menuju masjid tersebut untuk mengambil tempelan yang sudah berada disamping masjid. Setelah mengambil paket shabu tersebut, IQRA lalu Kembali kerumah SUL dan langsung mengkonsumsi paket shabu bersama dengan SUL.
  • Bahwa saat SUL dan IQRA sedang mengkonsumsi paket shabu, SUL kemudian dihubungi oleh RAHMAT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang hendak membeli paket shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian SUL Bersama dengan IQRA lalu sepakat untuk menjual sisa shabu yang masih tersisa dari paket shabu yang sebelumnya dibeli dengan cara memasukkan sisa shabu kedalam pembungkus rokok merk Rocker. Sehingga SUL lalu mengarahkan RAHMAT untuk bertemu didekat rumahnya di JL. Lapawawoi Karaeng Sigeri Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone. Dimana saat SUL hendak mengantarkan paket shabu kepada RAHMAT, tiba-tiba datang aparat kepolisian polres bone lalu melakukan penangkapan terhadap SUL, dan ditemukan 1 sachet shabu ukuran kecil didalam pembungkus rokok merk Rocker dan 1 unit handphone merk VIVO warna merah dengan nomor sim card 081356871374, berselang beberapa menit kemudian IQRA yang saat itu keluar dari rumah SUL juga diamankan oleh aparat kepolisian dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Silver dengan nomor sim card 082211718757. Selanjutnya para terdakwa lalu diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1336/NNF/III/2024 tanggal 03 April 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1460 gram, urine milik SULKIPLI Alias SULE Bin SAPPE dan urine milik MUH. IQRA SAHAN Alias IQRA Bin SAHAN adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa yakni terdakwa I SULKIPLI Alias SULE Bin SAPPE bersama dengan terdakwa II MUH. IQRA SAHAN Alias IQRA Bin SAHAN pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di JL. Lapawawoi Karaeng Sigeri Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 1 (satu) sachet berisi kristal bening shabu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal Terdakwa SULKIPLI menghubungi Terdakwa MUH.IQRA SAHAN agar dicarikan narkotika jenis sabu paket Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) tidak lama kemudian IQRA menelpon nomor yang digunakan oleh seseorang yang tidak ketahui identitasnya kemudian memesan sabu 1 (satu) sachet sabu paket Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kemudian IQRA diarahkan melalui telepon untuk datang ke Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir masjid untuk lebih dahulu menyimpan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dibawah batu, kemudian IQRA menuju rumah SUL untuk mengambil uang yang mana uang Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) tersebut adalah milik SULKIPLI, setelah mengambil uang, IQRA berangkat menuju Jalan Husai Jeddawi, setelah IQRA menyimpan uang tersebut dibawah batu IQRA kemudian disuruh untuk meninggalkan tempat tersebut dan menunggu telepon sekitar lima menit kemudian, seseorang kembali menelpon IQRA dan menyampaikan bahwa sudah ada 1 (satu) buah pembungkus rokok merk SAMPOERNA yang didalamnya tersimpan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang sudah di tempelkan di samping Mesjid Nurul Huda, kemudian IQRA langsung berangkat menuju masjid tersebut untuk mengambil tempelan yang sudah berada disamping masjid. Setelah mengambil paket shabu tersebut, IQRA lalu Kembali kerumah SUL dan langsung mengkonsumsi paket shabu bersama dengan SUL.
  • Bahwa saat SUL dan IQRA sedang mengkonsumsi paket shabu, SUL kemudian dihubungi oleh RAHMAT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang hendak membeli paket shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian SUL Bersama dengan IQRA lalu sepakat untuk menjual sisa shabu yang masih tersisa dari paket shabu yang sebelumnya dibeli dengan cara memasukkan sisa shabu kedalam pembungkus rokok merk Rocker. Sehingga SUL lalu mengarahkan RAHMAT untuk bertemu didekat rumahnya di JL. Lapawawoi Karaeng Sigeri Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone. Dimana saat SUL hendak mengantarkan paket shabu kepada RAHMAT, tiba-tiba datang aparat kepolisian polres bone lalu melakukan penangkapan terhadap SUL, dan ditemukan 1 sachet shabu ukuran kecil didalam pembungkus rokok merk Rocker dan 1 unit handphone merk VIVO warna merah dengan nomor sim card 081356871374, berselang beberapa menit kemudian IQRA yang saat itu keluar dari rumah SUL juga diamankan oleh aparat kepolisian dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Silver dengan nomor sim card 082211718757. Selanjutnya para terdakwa lalu diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1336/NNF/III/2024 tanggal 03 April 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1460 gram, urine milik SULKIPLI Alias SULE Bin SAPPE dan urine milik MUH. IQRA SAHAN Alias IQRA Bin SAHAN adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika –

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa terdakwa I SULKIPLI Alias SULE Bin SAPPE bersama dengan terdakwa II MUH. IQRA SAHAN Alias IQRA Bin SAHAN pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di JL. Lapawawoi Karaeng Sigeri Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I SULKIPLI Alias SULE Bin SAPPE bersama dengan terdakwa II MUH. IQRA SAHAN Alias IQRA Bin SAHAN memiliki 1 (satu) sachet berisikan kristal bening shabu terdakwa gunakan / konsumsi dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik yang mana pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemudian diberi pipet yang mana salah satunya terhubung dengan pirex kaca kemudian pipet satunya lagi terdakwa gunakan untuk mengisap disitulah terdakwa memasukkan sebahagian shabu tersebut ke dalam pirex kaca disitulah terdakwa mengkomsumsi shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB : 1336/NNF/III/2024 tanggal 03 April 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1460 gram, urine milik SULKIPLI Alias SULE Bin SAPPE dan urine milik MUH. IQRA SAHAN Alias IQRA Bin SAHAN adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya