Petitum Permohonan |
PETITUM :
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkenaan dengan penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa:
-
Kerugian Materiil
Membayar ganti kerugian materiil Karena PEMOHON kehilangan gaji harian yang seharusnya PEMOHON dapatkan melalui upah penjaga toko/kios sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Kerugian Immateriil
Membayar ganti kerugian immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi paling banyak Rp100.000.000,- (seratur juta rupiah);
- Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui media cetak lokal, dan sekurang-kurangnya 10 media online lokal;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini Kepada TERMOHON.
|