Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan segala bentuk perubahan kepemilikan atas Objek II kepada TERGUGAT I adalah tidak sah;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 176 atas nama TERGUGAT II dan Berita Acara Pengukuran Pengembalian/Penetapan Batas Nomor 2/2017 adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan batal demi hukum perjanjian sewa menyewa antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I, dkk dan/atau pihak lainnya terhadap sebagian atau seluruh Objek Sengketa;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan ganti rugi sejumlah Rp305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT ssecara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sejak putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng bilamana lalai melaksanakan putusan atas perkara a quo;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan menaati putusan perkara a quo;
- Menjatuhkan putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voerraad);
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |