Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Wtp NURSIMA WATIRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 13 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH RISVAN DAHSYAM,S.H,.M.HNURSIMA
Tergugat
NoNama
1WATIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar utang piutang sebesar Rp. 81.400.000,- (delapan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum penggugat untuk membayar kerugian immateril senilai Rp. 50. 000.000 (lima puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak