Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa HERDIANTO ALIAS UCOK BIN ARRANG pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Lingkungan Carawali, Keluarahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupten Bone. berawal dari saksi M.KHAERUL dan saksi SUHERMAN mendapatkan informasi dari jaringan mengenai mengenai keberadaan terdakwa, yang mana menurut infomasi saksi menuju lokasi terdakwa yang di duga melakukan kegiatan peredaran narkotika. Pada pukul 18.00 wita terdakwa menuju ke rumah sdr. KAHARUDDIN untuk meminta sabu milik sdr. KAHARUDDIN dengan berkata “ENGKA CEDDE ANUTTA WEDDING DITIWI LISU KOTU” artinya “ADA SEDIKIT SABUTA BISA DIBAWA PULANG DISITU” kemudian sdr. KAHARUDDIn menjawab “IYA ADA” kemudian terdakwa membuka pembungkus rokok merek CLAS MILD yang berisi 1 9satu) sachet sabu lalu mengeluarkan Sebagian serbuk sabu tersebut lalu terdakwa terima. Kemudian pada saat terdakwa hendak akan keluar dari rumah tersebut saat itu saksi M.KHAERUL dan saksi SUHERMAN melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kecil di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa memasuki kamar sdr. KAHARUDDIN dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti jenis narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kecil di dalam tempat pembungkus rokok merek CLAS MILD yang dipegang terdakwa, yang kemudian saksi menenemukan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO 1902 warna pink milik sdr KAHARUDDIN yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan sdr. KAHARUDDIN beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratoriom Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor: 3356 / NNF / VIII / 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWOm S.Si., M.Si, tanggal 07 Agustus 2024 yakni:
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,0975 gram dengan diberi nomor barang bukti 7738/2024/NNF tersebut (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama Herdianto Alias Ucok Bin Arrang positif Metamfemina.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HERDIANTO ALIAS UCOKBIN ARRANG pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bul Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Lingkungan Carawali, Keluarahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupten Bone. berawal dari saksi M.KHAERUL dan saksi SUHERMAN mendapatkan informasi dari jaringan mengenai mengenai keberadaan terdakwa, yang mana menurut infomasi saksi menuju lokasi terdakwa yang di duga melakukan kegiatan peredaran narkotika. Pada pukul 18.00 wita terdakwa menuju ke rumah sdr. KAHARUDDIN untuk meminta sabu milik sdr. KAHARUDDIN dengan berkata “ENGKA CEDDE ANUTTA WEDDING DITIWI LISU KOTU” artinya “ADA SEDIKIT SABUTA BISA DIBAWA PULANG DISITU” kemudian sdr. KAHARUDDIn menjawab “IYA ADA” kemudian terdakwa membuka pembungkus rokok merek CLAS MILD yang berisi 1 9satu) sachet sabu lalu mengeluarkan Sebagian serbuk sabu tersebut lalu terdakwa terima. Kemudian pada saat terdakwa hendak akan keluar dari rumah tersebut saat itu saksi M.KHAERUL dan saksi SUHERMAN melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kecil di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa memasuki kamar sdr. KAHARUDDIN dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti jenis narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kecil di dalam tempat pembungkus rokok merek CLAS MILD yang dipegang terdakwa, yang kemudian saksi menenemukan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO 1902 warna pink milik sdr KAHARUDDIN yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan sdr. KAHARUDDIN beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratoriom Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor: 3356 / NNF / VIII / 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWOm S.Si., M.Si, tanggal 07 Agustus 2024 yakni:
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,0975 gram dengan diberi nomor barang bukti 7738/2024/NNF tersebut (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama Herdianto Alias Ucok Bin Arrang positif Metamfemina.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |