Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Wtp 1.Tare bin Bondeng
2.Pale bin Bondeng
3.Kartang binti Bondeng
Nur Caya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tare bin Bondeng
2Pale bin Bondeng
3Kartang binti Bondeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALI IMRAN,S.H.Tare bin Bondeng
2H. ALI IMRAN,S.H.Pale bin Bondeng
3H. ALI IMRAN,S.H.Kartang binti Bondeng
4ASRIJAL, SHTare bin Bondeng
5ASRIJAL, SHPale bin Bondeng
6ASRIJAL, SHKartang binti Bondeng
Tergugat
NoNama
1Nur Caya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan mernurut hukum obyek sengketa yang terletak di Dusun Cempa Desa Pada Elo, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan adalah milik Para Penggugat yang diperoleh dari orang tuanya yang bernama Bondeng secara waris;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang menguasai obyek sengketa dan tidak bersedia menyerahkan obyek sengketa pada Para Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa yang terletak di Dusun Cempa, Desa Pada Elo, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, denga batas-batas: sebelah Utaranya saluran air, sebelah timurnya saluran air, sebelah selatannya tanah Tabi dan tanah Jufri dan sebelah baratnya tanah Tabi, kemudian  menyerahkan pada Para Penggugat;
  5. Menghukum  Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:

Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak