Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. AHMAD CHAIRIL ALias HAERIL Bin HERMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1018/P.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD CHAIRIL ALias HAERIL Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HAHMAD CHAIRIL ALias HAERIL Bin HERMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN pada hari Sabtu tanggal  17 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di BTN Griya Bajoe Blok A No.6 Jl. Yos Sudarso Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Bripka Dedy Sofwan dan saksi Briptu Arya Dwiyanto bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa tepatnya di BTN Griya Bajoe Blok A No.6 Jl. Yos Sudarso Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Kab. Bone sering kali dijadikan tempat nongkrong dan disinyalir sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi Bripka Dedy Sofwan dan saksi Briptu Arya Dwiyanto bersama dengan tim melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap diri terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumahnya tepatnya didalam kamar, selanjutnya saksi Bripka Dedy Sofwan dan saksi Briptu Arya Dwiyanto bersama dengan tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0895405685724, 1  (satu) set bong / alat isap sabu yang terbuat dari botol plastic bekas minuman, 2 (dua) bungkus sachet plastic, 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan sumbu bakar, 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari pipet palstik, 1 (satu) buah tas hitam plastic dan uang tunai sebesar Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah), kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut berada diatas lantai kamar milik terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet ukuran sedang terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari lelaki Ferdi Alias Goteng (DPO) secara Cuma-Cuma, dimana sebelumnya lelaki Ferdi Alias Goteng mendatangi rumah terdakwa dengan maksud untuk menunggu keberangkatan kapal pukul 08.00 wita menuju ke Kab. Kolaka dan pada saat lelaki ferdi Alias Goteng hendak berangkat terdakwa kemudain berkata kepada lelaki Ferdi Alias Goteng “Adakah” lalu lelaki Ferdi Alias Goteng menyerahkan 1 (satu) sachet ukuran sedang terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu kepada terdakwa secara Cuma—Cuma, sedangkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah uang milik lelaki Ferdi Alias Goteng yang dititipkan kepada terdakwa oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal atas permintaan lelaki Ferdi Alias Goteng untuk menyimpan uang miliknya tersebut;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,7028 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0744 NNF/ II/ 2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. DEWI, S. Farm., M. Tr. A. P, pemeriksa III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,7028 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,6814 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN pada hari Sabtu tanggal  17 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di BTN Griya Bajoe Blok A No.6 Jl. Yos Sudarso Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas terdakwa telah tertangkap tangan oleh saksi Bripka Dedy Sofwan dan saksi Briptu Arya Dwiyanto bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) sedang berada didalam rumahnya tepatnya didalam kamar, selanjutnya saksi Bripka Dedy Sofwan dan saksi Briptu Arya Dwiyanto bersama dengan tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0895405685724, 1  (satu) set bong / alat isap sabu yang terbuat dari botol plastic bekas minuman, 2 (dua) bungkus sachet plastic, 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan sumbu bakar, 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari pipet palstik, 1 (satu) buah tas hitam plastic dan uang tunai sebesar Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah), kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut berada diatas lantai kamar milik terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet ukuran sedang terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari lelaki Ferdi Alias Goteng (DPO) secara Cuma-Cuma, dimana sebelumnya lelaki Ferdi Alias Goteng mendatangi rumah terdakwa dengan maksud untuk menunggu keberangkatan kapal pukul 08.00 wita menuju ke Kab. Kolaka dan pada saat lelaki ferdi Alias Goteng hendak berangkat terdakwa kemudain berkata kepada lelaki Ferdi Alias Goteng “Adakah” lalu lelaki Ferdi Alias Goteng menyerahkan 1 (satu) sachet ukuran sedang terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu kepada terdakwa secara Cuma—Cuma, sedangkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah uang milik lelaki Ferdi Alias Goteng yang dititipkan kepada terdakwa oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal atas permintaan lelaki Ferdi Alias Goteng untuk menyimpan uang miliknya tersebut;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,7028 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0744 NNF/ II/ 2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. DEWI, S. Farm., M. Tr. A. P, pemeriksa III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,7028 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,6814 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

-------Bahwa terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN pada hari Sabtu tanggal  17 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di BTN Griya Bajoe Blok A No.6 Jl. Yos Sudarso Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya terdakwa telah tertangkap tangan oleh saksi Bripka Dedy Sofwan dan saksi Briptu Arya Dwiyanto bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) sedang berada didalam rumahnya tepatnya didalam kamar, selanjutnya saksi Bripka Dedy Sofwan dan saksi Briptu Arya Dwiyanto bersama dengan tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0895405685724, 1  (satu) set bong / alat isap sabu yang terbuat dari botol plastic bekas minuman, 2 (dua) bungkus sachet plastic, 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan sumbu bakar, 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari pipet palstik, 1 (satu) buah tas hitam plastic dan uang tunai sebesar Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah), kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut berada diatas lantai kamar milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, bertempat dirumah terdakwa di BTN Griya Bajoe Blok A No.6 Jl. Yos Sudarso Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Kab. Bone dengan cara terdakwa menggunakan pireks kaca yang didalamnya terdapat sabu dimana pireks kaca tersebut tersambung dengan pipet plastic selanjutnya terdakwa membakar pireks kaca berisi sabu tersebut lal terdakwa menghisab asap sabu tersebut menggnakan pipet palstik secara berulang kali hingga habis, setelah mengkonsumsi sabu alat yang terdakwa gunakan terdakwa buang. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang terbungkus plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,7028 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0744 NNF/ II/ 2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. DEWI, S. Farm., M. Tr. A. P, pemeriksa III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,7028 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,6814 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya