Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. RAMLI Alias KIO Bin HALIBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2967/P.4.14/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI Alias KIO Bin HALIBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.RAMLI Alias KIO Bin HALIBE
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa RAMLI Alias KIO Bin HALIBE pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024, bertempat di Desa Passippo kec. Palakka Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berdasarkan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya saksi Asharuddin dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) melakukan patroli di Desa Passippo Kec. Palakka kab. Bone, pada saat itu saksi Asharuddin dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim melihat seseorang yang tidak lain adalah terdakwa baru saja melakukan transaksi yang mencurigakan sehingga saksi Asharuddin dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim mengikuti terdakwa sampai di tempat tinggalnya di Dusun Maduri Desa Maduri Kec. Palakka kab. Bone, namun karena situasi yang tidak memungkinkan terdakwa akhirnya berhasil melarikan diri. Satu minggu kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di Dusun Maduri Desa Maduri Kec. Palakka kab. Bone terdakwa tertangkap oleh saksi Asharuddin dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim, dimana saat penangkapan terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang yang terbungkus dengan lakban berwarna hitam didalam casing 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan nomor simcard 085299030249 yang etrsimpan dalam kantong sebelah kiri terdakwa;
  • Berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa bahwa 8 (delapan) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang terdakwa peroleh dari seseoang yang terdakwa tidak kenal atas suruhan lelaki KARMAN dengan cara membeli seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa sudah membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terdakwa transfer ke rekening lelaki KARMAN, sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan ditransfer oleh terdakwa setelah sabu tersebut laku terjual;
  • Terdakwa kemudian di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat netto 3,7791 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RAMLI Alias KIO Bin HALIBE setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 3801/ NNF/ IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 8 (delapan) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat netto 3,7791 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 3,6991 gram, serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RAMLI Alias KIO Bin HALIBE masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RAMLI Alias KIO Bin HALIBE pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 15.30 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024, bertempat di Dusun Maduri Desa Maduri Kec. Palakka kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas bahwa terdakwa tertangkap di rumahnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di Dusun Maduri Desa Maduri Kec. Palakka kab. Bone terdakwa tertangkap oleh saksi Asharuddin dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim, dimana saat penangkapan terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang yang terbungkus dengan lakban berwarna hitam didalam casing 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan nomor simcard 085299030249 yang tersimpan dalam kantong sebelah kiri terdakwa, dimana awalnya saksi Asharuddin dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) melakukan patroli di Desa Passippo Kec. Palakka kab. Bone, pada saat itu saksi Asharuddin dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim melihat seseorang yang tidak lain adalah terdakwa baru saja melakukan transaksi yang mencurigakan sehingga saksi Asharuddin dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim mengikuti terdakwa sampai di tempat tinggalnya di Dusun Maduri Desa Maduri Kec. Palakka kab. Bone, namun karena situasi yang tidak memungkinkan terdakwa akhirnya berhasil melarikan diri;
  • Berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa bahwa 8 (delapan) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang terdakwa peroleh dari seseoang yang terdakwa tidak kenal atas suruhan lelaki KARMAN dengan cara membeli seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa sudah membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terdakwa transfer ke rekening lelaki KARMAN, sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan ditransfer oleh terdakwa setelah sabu tersebut laku terjual;
  • Selanjutnya terdakwa terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa berupa 8 (delapan) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat netto 3,7791 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RAMLI Alias KIO Bin HALIBE setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 3801/ NNF/ IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 8 (delapan) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat netto 3,7791 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 3,6991 gram, serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RAMLI Alias KIO Bin HALIBE masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa RAMLI Alias KIO Bin HALIBE pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 15.30 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024, bertempat di Dusun Maduri Desa Maduri Kec. Palakka kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di Dusun Maduri Desa Maduri Kec. Palakka kab. Bone terdakwa tertangkap oleh saksi Asharuddin dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim, dimana saat penangkapan terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang yang terbungkus dengan lakban berwarna hitam didalam casing 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan nomor simcard 085299030249 yang tersimpan dalam kantong sebelah kiri terdakwa;
  • Adapaun cara terdakwa mengkonsumsi sabu yakni awalnya menyiapkan alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic bening yang mana pada bagian tutup botol diberi dua buah lubang kemudian pada kedua lubang tersebut dipasangkan pipet dan salah satu pipet terhubung dengan pireks kaca sedangkan pipet yang satu lagi terdakwa gunakan untuk menghisap sabu yang telah dipanaskan dalam pireks kaca dengan menggunakan korek api gas hingga habis, setelah digunakan alat mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa buang. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat netto 3,7791 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RAMLI Alias KIO Bin HALIBE setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 3801/ NNF/ IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 8 (delapan) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat netto 3,7791 gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 3,6991 gram, serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa RAMLI Alias KIO Bin HALIBE masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya