| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal terurai diatas, maka PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnyasebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMONON untuk merubah nama pada akte anak PEMOHON yang semula “ NATALIA AFIFAH “ menjadi “ NUR AFNI AFIFAH”
- Menetapkan nama NUR AFNI AFIFAH adalah nama yang sah PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone untuk Merubah nama pada anak PEMOHON sbagaiaman tercatat dalam akte lahir No. AL. 804.0317510 dengan nama yang semula “ NATALIA AFIFAH “ menjadi “ NUR AFNI AFIFAH”;
- Membebankan kepada PEMOHON biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
- Memerintahkan kepada PEMOHON agar segera melaporkan kepada instansi terkait
|