Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Wtp Bahtiar 1.Selli
2.Madong
3.Baba
4.Naping
5.Firman Pase
6.Kepala Kantor Desa Awo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bahtiar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HBahtiar
Tergugat
NoNama
1Selli
2Madong
3Baba
4Naping
5Firman Pase
6Kepala Kantor Desa Awo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  • Memerintahkan TERGUGAT - III,  TERGUGAT - IV  dan TERGUGAT - V untuk tidak melakukan aktifitas di atas tanah sawah milik PENGGUGAT, yang terletak di Dusun Kampubbu, Desa Awo, Kec. Cina, Kab. Bone, selama perkara ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT - I, TERGUGAT - II, TERGUGAT - III, TERGUGAT - IV, TERGUGAT - V dan TERGUGAT - VI, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik dan/atau pemegang hak yang sah atas bidang tanah sawah seluas kurang lebih (+) 3500 M2, terletak di Dusun Kampubbu, Desa Awo, Kec. Cina, Kab. Bone, Prov. Sulawesi Selatan, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara    :  Tanah sawah Raje dan Dg.Mawellang ;
  • Sebelah Timur    :  Tanah Wa’Ramang ;
  • Sebelah Selatan :  Tanah Baba ;
  • Sebelah Barat     :  Tanah Udding, Loly dan Canci ;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Pengadilan ;

  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli atas bidang tanah sawah milik PENGGUGAT yang dilakukan antara TERGUGAT - I, TERGUGAT - II sebagai penjual  dengan TERGUGAT - III, TERGUGAT - IV dan TERGUGAT - V sebagai pembeli yang dipasilitasi / diperantarai oleh TERGUGAT - VI ;

  3. Menghukum TERGUGAT - III,  TERGUGAT - IV  dan TERGUGAT - V yang menguasai atas phisik bidang tanah sawah yang terletak di Dusun Kampubbu, Desa Awo, Kec. Cina, Kab. Bone, untuk segera mengosongkan dan mengembalikan (menyerahkan) dalam kondisi baik tanpa ada pensyaratan kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang sah ;

  4. Menghukum TERGUGAT - I, TERGUGAT - II, TERGUGAT - III, TERGUGAT - IV, TERGUGAT - V dan TERGUGAT - VI, secara tanggung renteng, secara tunai dan sekaligus lunas untuk membayar uang kerugian kepada PENGGUGAT berupa :

  • Keuntungan yang diharapkan bila bidang tanah sawah tersebut digarap/dibajak sendiri oleh PENGGUGAT sebesar Rp 1.288.000.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) ;
  • Bunga Bank yang diharapkan oleh PENGGUGAT jika uang dimaksud di simpan di Bank Pemerintah sebesar Rp 25.760.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;

Jumlah seluruhnya yang harus dibayar secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus lunas oleh TERGUGAT - I, TERGUGAT - II, TERGUGAT - III, TERGUGAT - IV, TERGUGAT - V dan TERGUGAT - VI kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 1.313.760.000,- (satu miliar tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas surat-surat dokumen yang terbit keatas nama TERGUGAT - I, TERGUGAT - II, TERGUGAT - III,  TERGUGAT - IV dan TERGUGAT - V menyangkut tanah sawah milik PENGGUGAT tersebut ;
  2. Menghukum TERGUGAT - I, TERGUGAT - II, TERGUGAT - III, TERGUGAT - IV dan TERGUGAT - V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai atau lambat memenuhi isi putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti ;

  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;

  4. Menghukum TERGUGAT - I, TERGUGAT - II, TERGUGAT - III, TERGUGAT - IV, TERGUGAT - V dan TERGUGAT - VI untuk membayar biaya perkara ;

ATAU :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak