Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. H.MUH.NATSIR BIN MAPPASISSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1303/P.4.14/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.MUH.NATSIR BIN MAPPASISSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Bahwa ia terdakwa  H.MUH NATSIR BIN MAPPASISSI pada hari  Jumat tanggal 05 April  2024 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan poros Watampone Ponre Desa Lampoko Kecamatan Barebbo kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone.

         karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga  mengakibatkan orang  mengalami luka berat ,

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas awalnya korban MUH. INSYAF BIN YASSE mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat yang bergerak dari arah Selatan ke Utara hendak menuju ke kota Bone namun sebelum tiba ditempat tujuan tepatnya di Desa Lampoko tiba-tiba datang sepeda motor Yamaha N.Max dengan No. Pol DW 6265  yang dikendarai oleh terdakwa H. MUH. NATSIR BIN MAPPASISSI yang juga bergerak dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 40-50 km/jam dan saat ingin melambung atau hendak mendahului sepeda motor Honda scoopy yang dikendarai korban Muh. INSYAF BIN YASSE maka terdakwa H. MUH. NATSIR BIN MAPPASISSI tidak bisa kendalikan sepeda motor yang dikendarainya sehingga terdakwa H. MUH. NATSIR BIN MAPPASISSI langsung menyerempet bagian sebelah kanan dari sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat yang dikendarai korban MUH. INSYAF BIN YASSE dan langsung terjatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga korban MUH. INSYAF BIN YASSE mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Umum Tenriwaru kabupaten Bone.

-    Bahwa korban MUH. INSYAF BIN YASSE dilakukan pemeriksaan diRumah Sakit Umum Daerah tenriwaru dengan Visum Et Repertum No. 350/52/IV/RSUD pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 dengan hasil pemeriksaan sbb:

a.  Pemeriksaan Luar :

-    luka lecet pada bahu kanan dan kiri

-    Luka robek (Skin loss) pada siku kanan.

-    Luka robek pada telapak tangan kiri panjang luka kira-kira 2 cm.

-    Luka robe pada lutut kira-kira 3 cm

-    Luka lecet pada tangan kanan, tangan kiri dan kaki kanan.

b.  Pemeriksaan Khusus : -

c.  Tindakan yang diberikan :

     Hecting luka 2x robek  pada lutut kiri dan telapak tangan kiri

d.  Kesimpulan : 

     disebabkan oleh benturan benda tumpul.

 

             Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI N0.22 Tahun   2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

 

                                                                                        ATAU

Kedua              

Bahwa ia terdakwa  H.MUH NATSIR BIN MAPPASISSI pada hari  Jumat tanggal 05 April  2024 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan poros Watampone Ponre Desa Lampoko Kecamatan Barebbo kabupaten Bone  atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone.

 karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga  mengakibatkan orang  mengalami luka,

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas awalnya korban MUH. INSYAF BIN YASSE mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat yang bergerak dari arah Selatan ke Utara hendak menuju ke kota Bone namun sebelum tiba ditempat tujuan tepatnya di Desa Lampoko tiba-tiba datang sepeda motor Yamaha N.Max  dengan No. Pol DW 6265  yang dikendarai oleh terdakwa H. MUH. NATSIR BIN MAPPASISSI yang juga bergerak dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan tinggi sekitar kurang lebih 40-50 km/jam dan saat ingin melambung atau hendak mendahului sepeda motor Honda scoopy yang dikendarai korban Muh. INSYAF BIN YASSE maka terdakwa H. MUH. NATSIR BIN MAPPASISSI tidak bisa kendalikan sepeda motor yang dikendarainya sehingga terdakwa H. MUH. NATSIR BIN MAPPASISSI langsung menyerempet bagian sebelah kanan dari sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat yang dikendarai korban MUH. INSYAF BIN YASSE dan langsung terjatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga korban MUH. INSYAF BIN YASSE mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Umum Tenriwaru kabupaten Bone.

-    Bahwa korban MUH. INSYAF BIN YASSE dilakukan pemeriksaan diRumah Sakit Umum Daerah tenriwaru dengan Visum Et Repertum No. 350/52/IV/RSUD pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 dengan hasil pemeriksaan sbb:

a.  Pemeriksaan Luar :

-    luka lecet pada bahu kanan dan kiri

-    Luka robek (Skin loss) pada siku kanan.

-    Luka robek pada telapak tangan kiri panjang luka kira-kira 2 cm.

-    Luka robe pada lutut kira-kira 3 cm

-    Luka lecet pada tangan kanan, tangan kiri dan kaki kanan.

b.  Pemeriksaan Khusus : -

c.  Tindakan yang diberikan :

     Hecting luka 2x robek  pada lutut kiri dan telapak tangan kiri

d.  Kesimpulan : 

     disebabkan oleh benturan benda tumpul.

 

         Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI N0.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Pihak Dipublikasikan Ya