Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Wtp ANDI ZAINAL AKHIRIN AMUS, S.H JUSTANG Als JU Bin PATANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1304/P.4.14/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ZAINAL AKHIRIN AMUS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSTANG Als JU Bin PATANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JUSTANG Alias JU Bin PATANG, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Lapatena Desa Jompie Kec. Ulaweng Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan penganiayaan terhadap Supriadi Alias Cupli Bin Amiruddin, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas bahwa awalnya saksi Supriadi berada di rumah orang tuanya hendak pulang kerumahnya yang berada didepan rumah orang tuanya saksi Supriadi bertemu dengan terdakwa tiba-tiba terdakwa marah dan mengatakan “tappana tilaco nareareka” artinya kenapa kamu kurang ajar sama saya) lalu dijawab oleh saksi Supriadi “u areare magaki” (saya kurang ajar apa sama kamu) setelah menjawab peerkataan terdakwa, saksi Supriadi kemudian menyebrang jalan menuju rumahnya dan pada saat saksi Supriadi tiba didepan rumahnya hendak membuka pintu pagar tiba-tiba terdakwa dari arah belakang memukul kepala saksi Suopriadi menggunakan batu sebanyak satu kali sehingga saksi Supriadi terjatuh lalu terdakwa Kembali memukul saksi Supriadi beberapa kali menggunakan tangan yang dikepal, karena merasa ketakutan dan sakit saksi Supriadi berteriak memanggil saksi Azwar Alias Wanti dengan mengatakan “Wanti nareppa ulukku Justang” artinya Wanti pecah kepalaku dipukul sama Justang) sambil berlari menghampiri salon milik saksi Azwar yang berada diseberang jalan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Supriadi mengalami luka dan menghalangi aktivitas saksi Supriadi selama beberpa hari, adapun luka yang dialami oleh saksi Supriadi sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 554/ 389/ PKM-UL/ IV/ 2024, tanggal 25 April 2024 an. SUPRIADI Bin AMIRUDDIN, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter RANI SAFIRA MUSDIN dokter pada UPT Puskesmas Ulaweng Kab. Bone, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :

  • Tampak luka robek pada kepala sebelah kiri dengan ukuran 6 cm x 2 cm;
  • Tampak luka robek diatas alis sebelah kiri dengan ukuran 3 cm x 1,5 cm;

 

Kesimpulan :

Keadaan  tersebut disebabkan trauma benda tumpul.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya