Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. ANDI ASRIANTO Alias ANDI ANTO Bin ANDI PATARAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1861/P.4.14/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ASRIANTO Alias ANDI ANTO Bin ANDI PATARAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.ANDI ASRIANTO Alias ANDI ANTO Bin ANDI PATARAI
Anak Korban
Dakwaan

    PERTAMA

                 Bahwa ia terdakwa ANDI ASRIANTO Alias ANDI ANTO Bin ANDI PATARAI pada  hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Wellalange Kec. Bulu Tempe Kab. Bone tepatnya dirumah saksi Andi Dahlan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana Mencoba Jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksaaan dan tidak selesainya pelaksaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dengan sengaja menimbulkan kebakaran, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

                  

Bahwa awalnya saksi Andi Dahlan berada di rumah mertuanya di BTN Mahkota 1 Kab. Bone mendapatkan telpon dari saksi Andi Hasna yang menyampaikan bahwa terdakwa membakar rumah saksi Andi Dahlan yang bertempat di Wellalange Kec. Bulu Tempe Kab. Bone, sehingga saksi Andi Dahlan segera pulang kerumahnya dan pada saat saksi Andi Dahlan tiba di depan rumahnya, saksi Andi Dahlan melihat api sudah padam karena dipadamkan oleh Andi Iqbal, dimana saksi Andi Iqbal sebelumnya melihat terdakwa mendatangi rumah saksi Andi Dahlan dengan membawa jergen berisi bensin lalu terdakwa menyiramkan bensin tersebut keteras rumah saksi Andi Dahlan selanjutnya terdakwa mengambil korek api dari dalam kantong celana yang digunakan terdakwa pada saat itu, kemudian terdakwa membakar teras rumah saksi Andi Dahlan yang sebelumnya sudah disiram bensin oleh terdakwa dan menimbulkan kobaran api tinggi lalu terdakwa mengatakan “nasengiro mitauka mattunu, tajengi utambaipi mat utu, artinya difikir saya takut membakar, tunggu nanti saya tambah lagi”, “kodemetto gaga doi ceddi juta sitenga mattunusikatu, artinya kalua tidak ada uang satu juta setengah saya akan membakar lagi” setelah mengatakan hal tersebut terdakwa kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian setelah itu saksi Andi Iqbal menyiram kobaran api tersebut emnggunakan air hingga padam.

 

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 wita, terdakwa Kembali datang dengan menggunakan sarung yang menutupi wajah terdakwa melalui belakang rumah saksi Andi Dahlan dengan membawa jergen berisi bensin hendak kembali membakar rumah saksi Andi Dahlan namun ketahuan oleh saksi Andi Iqbal dengan emngatakan “aga muala ketu” artinya apa kamu ambil disitu, lalu saksi Andi Iqbal mengejar terdakwa namun tidak berhasil menangkap terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 53 Ayat (1) Jo  Pasal 187 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

           Bahwa ia terdakwa ANDI ASRIANTO Alias ANDI ANTO Bin ANDI PATARAI pada  hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Wellalange Kec. Bulu Tempe Kab. Bone tepatnya dirumah saksi Andi Dahlan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

             

           Bahwa awalnya saksi Andi Dahlan berada di rumah mertuanya di BTN Mahkota 1 Kab. Bone mendapatkan telpon dari saksi Andi Hasna yang menyampaikan bahwa terdakwa membakar rumah saksi Andi Dahlan yang bertempat di Wellalange Kec. Bulu Tempe Kab. Bone, sehingga saksi Andi Dahlan segera pulang kerumahnya dan pada saat saksi Andi Dahlan tiba di depan rumahnya, saksi Andi Dahlan melihat api sudah padam karena dipadamkan oleh Andi Iqbal, dimana saksi Andi Iqbal sebelumnya melihat terdakwa mendatangi rumah saksi Andi Dahlan dengan membawa jergen berisi bensin lalu terdakwa menyiramkan bensin tersebut keteras rumah saksi Andi Dahlan selanjutnya terdakwa mengambil korek api dari dalam kantong celana yang digunakan terdakwa pada saat itu, kemudian terdakwa membakar teras rumah saksi Andi Dahlan yang sebelumnya sudah disiram bensin oleh terdakwa dan menimbulkan kobaran api tinggi lalu terdakwa mengatakan “nasengiro mitauka mattunu, tajengi utambaipi mat utu, artinya difikir saya takut membakar, tunggu nanti saya tambah lagi”, “kodemetto gaga doi ceddi juta sitenga mattunusikatu, artinya kalua tidak ada uang satu juta setengah saya akan membakar lagi” setelah mengatakan hal tersebut terdakwa kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian setelah itu saksi Andi Iqbal menyiram kobaran api tersebut emnggunakan air hingga padam.

 

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 wita, terdakwa Kembali datang dengan menggunakan sarung yang menutupi wajah terdakwa melalui belakang rumah saksi Andi Dahlan dengan membawa jergen berisi bensin hendak kembali membakar rumah saksi Andi Dahlan namun ketahuan oleh saksi Andi Iqbal dengan emngatakan “aga muala ketu” artinya apa kamu ambil disitu, lalu saksi Andi Iqbal mengejar terdakwa namun tidak berhasil menangkap terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 187 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya