Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Wtp 1.SUDDING
2.NURBAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUDDING
2NURBAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon :
  2.   Menetapkan bahwa perubahan tahun kelahiran anak para pemohon yang semula      lahir padata tahun 2010 sebagaimana yang tertulis pada kutipan akta kelahiran pada tanggal 8 oktober 2010, nomor  : 16 036/157/x/2012 Menjadi 2007 dan tempat lahir yang semula di kawerang menjadi di pomala sesuaidengan kartu keluarga adalah sah menurut hukum
  3.  Memerintahkan kepada para pemohon untuk mengirimkan  sehelai turunan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten bone, untukdi catat dalamregistar yang di sediakan untuk itu :
  4.  Menambahkan  semua biaya yang dari permohonan ini kepada para pemohon:

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak