Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2025/PN Wtp 1.Husain Bin Hamin (ahli waris dari almarhum Hamin Bin Cani dan almarhumah Hj.Halla)
2.Sale Binti Hamin (ahli waris dari almarhum Paruki Bin Palugu dan ahli waris dari almarhum Hamin Bin Cani dan almarhumah Hj.Halla)
3.H. Lasse Bin Faki (ahli waris dari almarhum Hadi Bin Faki)
4.Arifin Bin Side
5.Rasiah Binti Hamin (ahli waris dari almarhum Hamin Bin Cani dan almarhumah Hj.Halla)
6.Heli Binti Nawile
7.Sabe Binti Mappe
Hasse Bin Parisa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Husain Bin Hamin (ahli waris dari almarhum Hamin Bin Cani dan almarhumah Hj.Halla)
2Sale Binti Hamin (ahli waris dari almarhum Paruki Bin Palugu dan ahli waris dari almarhum Hamin Bin Cani dan almarhumah Hj.Halla)
3H. Lasse Bin Faki (ahli waris dari almarhum Hadi Bin Faki)
4Arifin Bin Side
5Rasiah Binti Hamin (ahli waris dari almarhum Hamin Bin Cani dan almarhumah Hj.Halla)
6Heli Binti Nawile
7Sabe Binti Mappe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Bahri Nurdin, S.HHusain Bin Hamin (ahli waris dari almarhum Hamin Bin Cani dan almarhumah Hj.Halla)
2Syamsul Bahri Nurdin, S.HSale Binti Hamin (ahli waris dari almarhum Paruki Bin Palugu dan ahli waris dari almarhum Hamin Bin Cani dan almarhumah Hj.Halla)
3Syamsul Bahri Nurdin, S.HH. Lasse Bin Faki (ahli waris dari almarhum Hadi Bin Faki)
4Syamsul Bahri Nurdin, S.HArifin Bin Side
5Syamsul Bahri Nurdin, S.HRasiah Binti Hamin (ahli waris dari almarhum Hamin Bin Cani dan almarhumah Hj.Halla)
6Syamsul Bahri Nurdin, S.HHeli Binti Nawile
7Syamsul Bahri Nurdin, S.HSabe Binti Mappe
Tergugat
NoNama
1Hasse Bin Parisa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM H, S.H., M.HHasse Bin Parisa
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa gugatan Perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pelawan adalah beralasan dan berdasar hukum.
  4.  Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang dijadikan sebagai objek sengketa in casu yang menjadi obyek eksekusi adalah milik Para Pelawan yang selama ini dikuasai,dikelolah, dan digarap oleh Para Pelawan yang diperoleh secara sah menurut hukum yang berlaku;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali penetapan eksekusi atas tanah obyek sengketa dalam Perdata Nomor Nomor 25/Pdt.G/2023/PN.Wtp Jo, Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 378/Pdt/2023/PT.Mks tertanggal 18 Desember 2023 Jo, Mahkama Agung Nomor 3734 K/PDT/2024 Tertanggal 18 September 2024 jo Penetapan Eksekusi Nomor: 7/Pdt.Eks/2025/Pn.Wtp;
  6.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Terlawan Pemohon Eksekusi mengajukan upaya hukum Banding maupun Kasasi.
  7. Menghukum Terlawan Pemohon secara tanggung jawab renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak