Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2024/PN Wtp ANDI DEDY PRIYANTO, S.H. KAHARUDDIN Alias KAHAR BIN PATARAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2558/P.4.14/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAHARUDDIN Alias KAHAR BIN PATARAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.KAHARUDDIN Alias KAHAR BIN PATARAI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa KAHARUDDIN ALIAS KAHAR BIN PATARAI pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 wita, tersangka melakukan chat dengan sdr. MUSLIMIN yang dimana tujuan tersangka untuk memesan sabu sebanyak 3 (tiga) gram yang tersangka Rp 3.000.000,- , dengan perjanjiian apabila sabu tersebut laku terjual maka tersangka baru melakukan pembayaran. Kemudian sdr. MUSLIMIN menghubungi saya melalui telfon Whatsapp dengan berkata “TUNGGUMI” tidak lama setelah itu sdr. MUSLIMIN menghubungi tersangka dan langsung menyuruh  untuk menuju ke Kabupaten Sidrap, sehingga pada pukul 08.00 wita tersangka berangkat dari Bone menuju ke Sidrap. Lalu sdr.MUSIMIN mengirimkan lokasi serta foto tempat di simpannya pesanan tersangka. Dan menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok dipinggir jalan sesuai dengan gambar/foto yang dikirimkan kepada tersangka . Setelah mengambil barang tersebut tersangka  langsung membawa barang tersebut ke Kabupaten Bone. Selanjutnya pada hari Jumat 02 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 wita saat itu sdr HERDIANTO mendatangi rumah tersangka, yang mana saat itu sdr. HERDIANTO mengira bahwa tersangka akan melanjutkan renovasi kamar, sehingga saat itu tersangka mengatakan sedang beristirahat. Kemudian pukul 18.50 wita sdr. HERDIANTO pamit pulang kerumahnya namun pada saat itu sdr. HERDIANTO meminta sabu milik tersangka, lalu tersangka langsung memberikan sebagian sabu yang disimpan di dalam tempat pembungkus rokok merek CLAS MILD. Setelah menyerahkan sabu tersebut maka sabu tesebut langsung dikantongi lalu pamit meninggalkan rumah tersangka namun pada saat dirinya berada dipintu keluar maka polisi datang melakukan penangkapan dan terlebih dahulu menggeledah sdr. HERDIANTO dan menyita 1 (satu) sachet sabu yang sempat tersangka pegang kemudian polisi menyita 1 (satu) unit handphone milik tersangka didalam saku celana. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan oleh polisi maka polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kecil di dalam caku celana depan sebelah kanan tersangka dan menemukan bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kecil di dalam tempat pembungkus rokok merek CLAS MILD yang di pegang tersangka dan mengamankan 1 (satu) unit Handpone merek VIVO 1902 warna pink milik tersangka yang di temukan di dalam saku celana depan sebelah kanan. Lalu tersangka diamankan dipolres Bone.
  • Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 15.29 wita, tersangka melakukan transfer uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening Seabank Indonesia atas nama MUSLIMIN LAMING dan pada tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 15.49 wita, tersangka melakkan transfer uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Seabank Indonesia atas nama MUSLIMIN LAMING
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratoriom Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor: 3356 / NNF / VIII / 2024, tanggal 07 Agustus 2024 yakni:
  • 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1992 gram  dengan berat akhir habis untuk pemeriksaan diberi nomor barang bukti 7740/2024/NNF tersebut (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) ) botol plastik berisi urine atas nama Kaharuddin Alias Kahar Bin Patarai diberi nomor barang bukti 7741/2024/NNF sebut (+) Metamfetamina.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa KAHARUDDIN ALIAS KAHAR BIN PATARAI pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bul Tempe, Kecamatn Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 wita, tersangka melakukan chat dengan sdr. MUSLIMIN yang dimana tujuan tersangka untuk memesan sabu sebanyak 3 (tiga) gram yang tersangka Rp 3.000.000,- , dengan perjanjian apabila sabu tersebut laku terjual maka tersangka baru melakukan pembayaran. Kemudian sdr. MUSLIMIN menghubuni saya melalui telfon Whatsapp dengan berkata “TUNGGUMI” tidak lama setelah itu sdr. MUSLIMIN menghubungi tersangka untuk menuju ke Kabupaten Sidrap, sehingga pada pukul 08.00 wita tersangka berangkat dari Bone menuju ke Sidrap. Lalu sdr.MUSIMIN mengirimkan lokasi serta foto tempat di simpannya pesanan tersangka. Dan menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Dipinggir Jalan sesuai dengan gambar/foto yang dikirimkan. Setelah mengambil barang tersebut tersangka  langsung membawa barang tersebut ke Kabupaten Bone. Selanjutnya pada hari Jumat 02 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 wita saat itu sdr HERDIANTO mendatangi rumah tersangka, yang mana saat itu sdr. HERDIANTO mengira bahwa tersangka akan melanjutkan renovasi kamar, sehingga saat itu tersangka mengatakan sedang beristirahat. Kemudian pukul 18.50 wita sdr. HERDIANTO pamit pulang kerumahnya namun pada saat itu sdr. HERDIANTO meminta sabu milik tersangka, lalu tersangka langsung memberikan sebagian sabu yang disimpan di dalam tempat pembungkus rokok merek CLAS MILD. Setelah menyerahkan sabu tersebut maka sabu tesebut langsung dikantongi lalu pamit meninggalkan rumah tersangka namun pada saat dirinya berada dipintu keluar maka polisi datang melakukan penangkapan dan terlebih dahulu menggeledah sdr. HERDIANTO dan menyita 1 (satu) sachet sabu yang sempat tersangka pegang kemudian polisi menyita 1 (satu) unit handphone milik tersangka didalam saku celana. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan oleh polisi maka polisilansung melakukan penggeledahan dan menemukanbarang bukti narkotika Jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kecil di dalam caku celana depan sebelah kanan tersangka dan menemukan bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kecil di dalam tempat pembungkus rokok merek CLAS MILD yang di pegang tersangka dan mengamankan 1 (satu) unit Handpone merek VIVO 1902 warna pink milik tersangka yang di temkan di dalam saku celana depan sebelah kanan. Lalu tersangka diamankan dipolres Bone.
  • Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 15.29 wita, tersangka melakkan transfer uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening Seabank Indonesia atas nama MUSLIMIN LAMING dan pada tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 15.49 wita, tersangka melakkan transfer uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Seabank Indonesia atas nama MUSLIMIN LAMING
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratoriom Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor: 3356 / NNF / VIII / 2024, tanggal 07 Agustus 2024 yakni:
  • 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1992 gram  dengan berat akhir habis untuk pemeriksaan diberi nomor barang bukti 7740/2024/NNF tersebut (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

     Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) ) botol plastik berisi urine atas nama Kaharuddin Alias Kahar Bin Patarai diberi nomor barang bukti 7741/2024/NNF sebut (+) Metamfetamina.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya