Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Wtp SARAPPAH BIN MAPPA Kepala Kepolisian Sektor Awangpone Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SARAPPAH BIN MAPPA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Awangpone
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : SP. Kap/ 03/ IX/ Res.1.6/ 2024. Tanggal 29 September 2024, adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. Pol : SP. Han/ 03/ IX/ Res.1.6/ 2024. Tanggal 30 September 2024. adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan segala tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon sebagai tidak sah.
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan batal demi Hukum tersebut, sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.000.000.000.000,-(satu milyard rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon ;
  7. Menghukum Termohon untuk meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat Media Massa, Koran Nasional dan Koran Lokal dan lewat media Elektronik serta media sosial selama 1 (satu) bulan ;
  8. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya