Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : SP. Kap/ 03/ IX/ Res.1.6/ 2024. Tanggal 29 September 2024, adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. Pol : SP. Han/ 03/ IX/ Res.1.6/ 2024. Tanggal 30 September 2024. adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan segala tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon sebagai tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan.
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan batal demi Hukum tersebut, sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.000.000.000.000,-(satu milyard rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon ;
- Menghukum Termohon untuk meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat Media Massa, Koran Nasional dan Koran Lokal dan lewat media Elektronik serta media sosial selama 1 (satu) bulan ;
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
|