Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.RYAN ARDIANSYAH, S.H.
1.SAWI Bin PABO
2.DESI RATNA SARI Alias DESI Binti TANGAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/P.4.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAWI Bin PABO[Penahanan]
2DESI RATNA SARI Alias DESI Binti TANGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HSAWI Bin PABO
2RAHMAWATI, S. HDESI RATNA SARI Alias DESI Binti TANGAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------------Bahwa  terdakwa I  SAWI BIN PABO Dan terdakwa II  DESI RATNA SARI ALIAS DESI BINTI TANGAN pada hari Minggu 28 April 2024 sekitar Pukul 13.00  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng,Kab. Bone setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,yang berhak mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh para Terdakwa sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu,tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk dicarikan shabu-shabu, selanjutnya terdakwa II menghubungi saksi Khaerun Akbar (dilakukan penuntutuan secara terpisah) dan mengatakan kepada saksi Khaerun. “Ada Ki Di Sidrap?” kemudian Saksi Khaerun jawab “ Iye, Adaka, Kenapai” kemudian terdakwa II berkata “ Rencana Saya Mau Titip” selanjutnya Saksi Khaerun jawab “berapa?” lalu Terdakwa II menjawab “Kalau Jadi Sekitar 5 (Lima)” Kemudian Saksi Jawab ‘ Jadi, Saya Tanya Mi Boss?”, dan saat itu dijawab oleh Terdakwa II menjawab “IYE” kemudian Saksi Khaerun kembali menghubungi Terdakwa II dan berkata ” Jelasmi Itu Lima” kemudian Terdakwa II menjawab “Kayaknya 4 (Empat) Ji Jadi, Tapi Tidak Tau Juga Bagaimana Maunya Ini Sawi, Kita Mi Coba Hubungi Perjelas I” kemudian Terdakwa II langsung mengirimkan nomor HP Terdakwa I melalui Chat. Kemudian sekitar pukul 13.00  wita Terdakwa I ditelfon oleh Saksi Khaerun Akbar Bin Syukur memperkenalkan diri “ Saya Khaerun Brimob’e,  Ada Ini Na Tanyakan Ka Desi, Mau Ki Katanya Pesan Deng” yang kemudian Terdakwa I jawab “ Iye Pak, Tapi Takut Ka Salah – Salah Nanti, Karena Berapami Ini Uang Saya Kirim Ke Desi Tidak Ada Hasil” kemudian Saksi KHAERUN  menjawab “Dari Kita Ji Deng, Cuman Tidak Enak Ka Karena Sudah Saya Tanya Memangmi Ini Boss, Kita Tau Ji Harganya Deng 1 (Satu) Juta, Satunya ” selanjutnya Terdakwa I jawab “ Begini Pale Pak, Kita Saya Percayakan, Dari Pada Tidak Enak Ki Juga Sama Teman Ta’, Kirimkan Ka Nomor Rekening Ta’” maka saat itu juga Saksi Khaerun Akbar Bin Syukur mengirimkan nomor rekening 8745262038 Bank BCA  milik Saksi Khaerun Akbar Bin Syukur. Lalu sekitar  pukul 14.00 wita Terdakwa I mengirimkan uang pembeli shabu sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) melalui BRI Link kepada Saksi Khaerun Akbar Bin Syukur dan bukti transfernya Terdakwa I kirimkan melalui chat  WA. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 sekitar pukul 05.00 wita Saksi Khaerun sampai kerumah terdakwa I kemudian Saksi Khaerun  menyerahkan bungkusan kantongan hitam yang berisi sabu tersebut kepada terdakwa I. Setelah itu terdakwa I mengambil kantongan hitam yang berisi shabu kemudian menyisihkan 2 (dua) sachet shabu  dan menyerahkan kepada saksi Khaerun untuk diberikan juga kepada terdakwa II selain itu terdakwa I juga menyerahkan  uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih kepada saksi Khaerun. Selanjutnya Saksi Khaerun menghubungi terdakwa II  dan bertemu di depan Alfa Mart Palakka setelah bertemu Saksi Khaerun menyerahkan 1(satu) sachet sabu kepada terdakwa II dan selanjutnya Saksi Khaerun pulang kerumah kostnya.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024,berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN BIN SUHERMAN dan saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS MAKMUR mendapatkan informasi dari masyarakat,jika salah satu rumah di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone sering dijadikan tempat transaksi sabu. Selanutnya Saksi BRIPDA ADITYA dan BRIPKA DEDDY bersama tim Res Narkoba Polres Bone melakukan penyelidikan kemudian sesampainya di tempat yang di maksud Saksi BRIPDA ADITYA dan BRIPKA DEDDY bersama tim Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) buah botol kaca, 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang disimpan dalam plastic klip/bening, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru malam dengan nomor simcard 082 239 455 989, milik terdakwa I Sawi Bin Pabo, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru malam dengan nomor simcard 081 262 248 967 milik terdakwa II Desi Ratna Sari Binti Tangang.
  • Bahwa 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang disimpan dalam plastic klip/bening, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening ditemukan tertanam dalam tanah dekat rumah kebun terdakwa I Sawi Bin Pabo, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru malam dengan nomor simcard 082 239 455 989, milik terdakwa I Sawi Bin Pabo berda dalam genggaman nya, sementara 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru malam dengan nomor simcard 081 262 248 967 milik terdakwa II Desi Ratna Sari Binti
  • Bahwa barang bukti sabu diakui kepemilikannya oleh terdakwa I SAWI Bin PABO  yang sebelumnya dibeli dari saksi KHAERUN AKBAR melalui perantara / difasilitasi terdakwa II DESI RATNA SARI sebanyak 1 ( satu ) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) Pada hari senin tanggal 29 april 2024 sekitar pukul 05.00 wita di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone tepatnya rumah terdakwa I Sawi Bin Pabo
      • Bahwa  para terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
      • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1905 / NNF / X/ 2023, tanggal 16 Mei 2024 menjelaskan bahwa:
  • 4 (empat) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 3,3644 gram diberi nomor barang bukti 4386/2024/NNF dan 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1151 gram diberi nomor barang bukti 4387/2024/NNF tersebut (+)mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. SAWI Bin PABO,diberi  nomor barang bukti 4388 / 2024 / NNF tersebut (-) Negatif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdri.DESI RATNA SARI Alias DESI Binti TANGAN,diberi  nomor barang bukti 4389 / 2024 / NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina

 

-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

----------------Bahwa  terdakwa I  SAWI BIN PABO DAN terdakwa II  DESI RATNA SARI ALIAS DESI BINTI TANGAN pada hari Senin tanggal 01 Mei 2024 sekitar Pukul 10.00  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng,Kab. Bone setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,yang berhak mengadili terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu,tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk dicarikan shabu-shabu, selanjutnya terdakwa II menghubungi saksi Khaerun Akbar (dilakukan penuntutuan secara terpisah) dan mengatakan kepada saksi Khaerun. “Ada Ki Di Sidrap?” kemudian Saksi Khaerun jawab “ Iye, Adaka, Kenapai” kemudian terdakwa II berkata “ Rencana Saya Mau Titip” selanjutnya Saksi Khaerun jawab “berapa?” lalu Terdakwa II menjawab “Kalau Jadi Sekitar 5 (Lima)” Kemudian Saksi Jawab ‘ Jadi, Saya Tanya Mi Boss?”, dan saat itu dijawab oleh Terdakwa II menjawab “IYE” kemudian Saksi Khaerun kembali menghubungi Terdakwa II dan berkata ” Jelasmi Itu Lima” kemudian Terdakwa II menjawab “Kayaknya 4 (Empat) Ji Jadi, Tapi Tidak Tau Juga Bagaimana Maunya Ini Sawi, Kita Mi Coba Hubungi Perjelas I” kemudian Terdakwa II langsung mengirimkan nomor HP Terdakwa I melalui Chat. Kemudian sekitar pukul 13.00  wita Terdakwa I ditelfon oleh Saksi Khaerun Akbar Bin Syukur memperkenalkan diri “ Saya Khaerun Brimob’e,  Ada Ini Na Tanyakan Ka Desi, Mau Ki Katanya Pesan Deng” yang kemudian Terdakwa I jawab “ Iye Pak, Tapi Takut Ka Salah – Salah Nanti, Karena Berapami Ini Uang Saya Kirim Ke Desi Tidak Ada Hasil” kemudian Saksi KHAERUN  menjawab “Dari Kita Ji Deng, Cuman Tidak Enak Ka Karena Sudah Saya Tanya Memangmi Ini Boss, Kita Tau Ji Harganya Deng 1 (Satu) Juta, Satunya ” selanjutnya Terdakwa I jawab “ Begini Pale Pak, Kita Saya Percayakan, Dari Pada Tidak Enak Ki Juga Sama Teman Ta’, Kirimkan Ka Nomor Rekening Ta’” maka saat itu juga Saksi Khaerun Akbar Bin Syukur mengirimkan nomor rekening 8745262038 Bank BCA  milik Saksi Khaerun Akbar Bin Syukur. Lalu sekitar  pukul 14.00 wita Terdakwa I mengirimkan uang pembeli shabu sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) melalui BRI Link kepada Saksi Khaerun Akbar Bin Syukur dan bukti transfernya Terdakwa I kirimkan melalui chat  WA. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 sekitar pukul 05.00 wita Saksi Khaerun sampai kerumah terdakwa I kemudian Saksi Khaerun  menyerahkan bungkusan kantongan hitam yang berisi sabu tersebut kepada terdakwa I. Setelah itu terdakwa I mengambil kantongan hitam yang berisi shabu kemudian menyisihkan 2 (dua) sachet shabu  dan menyerahkan kepada saksi Khaerun untuk diberikan juga kepada terdakwa II selain itu terdakwa I juga menyerahkan  uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih kepada saksi Khaerun. Selanjutnya Saksi Khaerun menghubungi terdakwa II  dan bertemu di depan Alfa Mart Palakka setelah bertemu Saksi Khaerun menyerahkan 1(satu) sachet sabu kepada terdakwa II dan selanjutnya Saksi Khaerun pulang kerumah kostnya.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024,berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN BIN SUHERMAN dan saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS MAKMUR mendapatkan informasi dari masyarakat,jika salah satu rumah di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone sering dijadikan tempat transaksi sabu. Selanutnya Saksi BRIPDA ADITYA dan BRIPKA DEDDY bersama tim Res Narkoba Polres Bone melakukan penyelidikan kemudian sesampainya di tempat yang di maksud Saksi BRIPDA ADITYA dan BRIPKA DEDDY bersama tim Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) buah botol kaca, 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang disimpan dalam plastic klip/bening, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru malam dengan nomor simcard 082 239 455 989, milik terdakwa I Sawi Bin Pabo, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru malam dengan nomor simcard 081 262 248 967 milik terdakwa II Desi Ratna Sari Binti Tangang.
  • Bahwa 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang disimpan dalam plastic klip/bening, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening ditemukan tertanam dalam tanah dekat rumah kebun terdakwa I Sawi Bin Pabo, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru malam dengan nomor simcard 082 239 455 989, milik terdakwa I Sawi Bin Pabo berda dalam genggaman nya, sementara 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru malam dengan nomor simcard 081 262 248 967 milik terdakwa II Desi Ratna Sari Binti
  • Bahwa barang bukti sabu diakui kepemilikannya oleh terdakwa I SAWI Bin PABO  yang sebelumnya dibeli dari saksi KHAERUN AKBAR melalui perantara / difasilitasi terdakwa II DESI RATNA SARI sebanyak 1 ( satu ) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) Pada hari senin tanggal 29 april 2024 sekitar pukul 05.00 wita di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone tepatnya rumah terdakwa I Sawi Bin Pabo
      • Bahwa  para terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
      • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1905 / NNF / X/ 2023, tanggal 16 Mei 2024 menjelaskan bahwa:
  • 4 (empat) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 3,3644 gram diberi nomor barang bukti 4386/2024/NNF dan 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1151 gram diberi nomor barang bukti 4387/2024/NNF tersebut (+)mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. SAWI Bin PABO,diberi  nomor barang bukti 4388 / 2024 / NNF tersebut (-) Negatif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdri.DESI RATNA SARI Alias DESI Binti TANGAN,diberi  nomor barang bukti 4389 / 2024 / NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina

 

 -------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya