| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. ALI IMRAN,S.H. | Andi Irma Kusuma | | 2 | Jisman, S.H | Hj. Hatina Alias Hj. Tina | | 3 | Jisman, S.H | Hj. Kasma binti H. Mustamin | | 4 | Jisman, S.H | Samsidar binti H. Mustamin | | 5 | Jisman, S.H | Nawawi bin H. Mustamin | | 6 | Jisman, S.H | Jusri bin Makka | | 7 | Jisman, S.H | Sia | | 8 | Jisman, S.H | Samsudin alias Sama bin Malla | | 9 | Jisman, S.H | Saha bin Malla | | 10 | Jisman, S.H | Sahe binti Malla | | 11 | Jisman, S.H | Virma binti Malla | | 12 | Jisman, S.H | Awise alias Uce | | 13 | Jisman, S.H | Selviani binti Awise alias Uce | | 14 | Jisman, S.H | Sumarni | | 15 | Jisman, S.H | Justang bin Usu | | 16 | Jisman, S.H | Nabila binti Usu | | 17 | Jisman, S.H | Indra Dewi binti Amir Baswan | | 18 | Jisman, S.H | Beddu Waris | | 19 | RIDHA ANSHARI, S.H | Andi Toappa | | 20 | ABDUL RAUF SUDDIN, S.H | PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara a quo;
- Menyatakan bahwa objek sengketa, sebagai berikut:
- Tanah perumahan seluas lebih kurang 217 m2 yang terletak di Kelurahan Unyi, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Perumahan milik almarhum Andi Rusli;
Sebelah Timur : Lorong/Lap. Sepak Bola Uloe;
Sebelah Selatan : Tanah milik Hj. Saeja, sebagaimana diurai dalam angka 2
dibawah ini atau yang selanjutnya dalam perkara a quo
disebut objek II;
Sebelah Barat : Tanah Perumahan milik almarhum H. Mustamin;
tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 240 atas nama almarhum H. Abd. Muin, diperoleh dengan jual beli dari Sirajuddin, sebagaimana termuat dalam Akta Jual Beli nomor 24/JB/DB/1993, dan
- Tanah perumahan seluas lebih kurang 388 m2 yang terletak di Kelurahan Unyi, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
Sebelah Utara : objek I (Tanah milik almarhum H. Abd. Muin);
Sebelah Timur : Lorong/Lap. Sepak Bola Uloe dan Tanah Milik Hj. Patimasang;
Sebelah Selatan : Jalan Desa dan Tanah Milik Hj. Patimasang;
Sebelah Barat : Tanah Perumahan Haji Napi;
tercatat diperoleh dengan jual beli dari almarhum Alisyahbana, S.H., sebagaimana termuat dalam Akta Jual Beli Nomor 09/JB/DB/1992 Tanggal 19 Desember 1992.
adalah hak milik Para Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 245 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 176 atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar penguasaan, peralihan, maupun perbuatan hukum lainnya atas objek sengketa;
- Menyatakan segala bentuk perubahan kepemilikan dan/atau penguasaan atas objek sengketa dari maupun kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII, Tergugat XXVIII, Tergugat XXIX, Tergugat XXX, Tergugat XXXI, Tergugat XXXII, Tergugat XXXIII, dan/atau Tergugat XXXIV adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, dan tidak dapat dijadikan dasar peralihan hak atau perbuatan hukum lainnya atas objek sengketa;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan/atau menerangkan dalam Buku Tanah bahwa bidang tanah sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 245 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 176, keduanya atas nama Tergugat I, dalam status sengketa;
- Menyatakan batal demi hukum perjanjian sewa menyewa antara Tergugat I, dkk dan Tergugat XXIX dan/atau pihak lainnya terhadap sebagian atau seluruh objek sengketa;
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 245 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 176, keduanya tercatat atas nama Tergugat I;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat, berikut segala yang ada diatasnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat XXIX untuk membayarkan ganti rugi sejumlah Rp405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah), yakni
- kerugian materiil sebesar Rp305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah), dan
- kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sejak putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara a quo sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara a quo;
- Menjatuhkan putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, maupun perlawanan pihak ketiga (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |