Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.Sus/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 382/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2965/P.4.14/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andi Harun Nur, S.H.ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDY ADY Bin ANDI MUIS pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Paria Kelurahan Limpomajang Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP ,  apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Watampone  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Saksi Aipda ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi Bripka JUMANSAR Bin SYARIFUDDIN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone sering memiliki, menyimpan, menguasai maupun menjual narkotika jenis sabu, sehingga saksi bersama rekan setim melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaannya maka pada saat itu juga saksi dan rekan setim melakukan penangkapan terhadap saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan menemukan menemukan 1 (satu) buah kotak tempat rokok DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening dan 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan di kantong jaket saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG kemudian 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan diatas lemari dalam rumah saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor Sim Card 085696150903 ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kanan, Selanjutnya saksi dan rekan setim melakukan interogasi dan terdakwa mengakui sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr.KASMI (DPO) seharga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun uangnya baru saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG transferkan sebanyak Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS, Sehingga pada saat itu juga saksi dan Tim melakukan pengembangan terhadap terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 17.30 wita di Kompleks SMA 1 Majauleng No.08 RT.0 RW.0 Lingk. Jokkae Kelurahan Limpomajang Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening tepatnya didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk SAMPOERNA ditemukan didalam kamar terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Bin ANDI MUIS, dan 1 (satu) unit Handphone Merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 085242449777 tergeletak diatas tempat tidur didalam kamar terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS yang telah digunakan oleh terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS untuk komunikasi transaksi sabu dengan saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menghubungi terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS dan meminta tolong untuk dibelikan sabu di Sdr. KASMI Alias BOS (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram, dan saat itu saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menyampaikan kepada terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS “uangku disini Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menyampaikan “tunggu dulu saya sampaikan bos” lalu terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menghubungi Sdr.KASMI dan menyampaikan “TEMAN YANG KEMARIN DARI BONE DIA MAU LAGI DANANYA DUA JUTA LIMA RATUS MAU AMBIL TIGA GRAM DUA JUTANYA NANTI DUA ATAU TIGA HARI KEDEPAN BARU DITRANSFER” kemudian Sdr.KASMI menyampaikan “transfermi” tidak lama kemudian terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menghubungi kembali saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan menyampaikan bahwa “kita transfermi itu uang sebanyak Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)” kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menyampaikan kepada terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS kalau sisanya sebanyak Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) akan di bayarkan setelah sabunya sudah laku terjual.
  • Kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG bersama temannya yaitu Sdr.WANDI (DPO) berangkat menuju rumah terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS di Kabupaten Wajo dan sesampai dirumah terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama dengan Sdr. WANDI keluar pergi mengambil sabu tersebut kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menunggu dirumah terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS,  tidak lama kemudian terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama Sdr.WANDI datang dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG. Kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG bersama terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS langsung mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut, setelah itu saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG membagi/membetrix sabu tersebut menjadi 60 (enam puluh) sachet kemudian 5 (lima) sachet saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG serahkan ke terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS. Selanjutnya saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG langsung pulang kerumah di Cenrana Kabupaten Bone.
  • Bahwa saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG sudah ketiga kalinya membeli sabu dari Sdr. KASMI melalui perantara terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS,  yang mana pertama sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.500.000,- (satu juta  lima ratus ribu rupiah), kemudian yang ke dua kalinya juga sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ke tiga kalinya sebanyak 3 (tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3858 / NNF / IX / 2024 tanggal 11 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2629 gram, diberi nomor barang bukti 8968/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS diberi nomor barang bukti 8970/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDY ADY Bin ANDI MUIS pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kompleks SMA 1 Majauleng No.08 RT.0 RW.0 Lingk. Jokkae Kelurahan Limpomajang Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP ,  apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Watampone  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Saksi Aipda ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi Bripka JUMANSAR Bin SYARIFUDDIN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone sering memiliki, menyimpan, menguasai maupun menjual narkotika jenis sabu , sehingga saksi bersama rekan setim melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaannya maka pada saat itu juga saksi dan rekan setim melakukan penangkapan terhadap saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan menemukan menemukan 1 (satu) buah kotak tempat rokok DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening dan 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan di kantong jaket saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG kemudian 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan diatas lemari dalam rumah saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor Sim Card 085696150903 ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kanan, Selanjutnya saksi dan rekan setim melakukan interogasi dan terdakwa mengakui sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr.KASMI (DPO) seharga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun uangnya baru saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG transferkan sebanyak Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS, Sehingga pada saat itu juga saksi dan Tim melakukan pengembangan terhadap terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS.          
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 17.30 wita di Kompleks SMA 1 Majauleng No.08 RT.0 RW.0 Lingk. Jokkae Kelurahan Limpomajang Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening tepatnya didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk SAMPOERNA ditemukan didalam kamar terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Bin ANDI MUIS, dan 1 (satu) unit Handphone Merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 085242449777 tergeletak diatas tempat tidur didalam kamar terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS yang telah digunakan oleh terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS untuk komunikasi transaksi sabu dengan saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menghubungi terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS dan meminta tolong untuk dibelikan sabu di Sdr. KASMI Alias BOS (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram, dan saat itu saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menyampaikan kepada terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS “uangku disini Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menyampaikan “tunggu dulu saya sampaikan bos” lalu terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menghubungi Sdr.KASMI dan menyampaikan “TEMAN YANG KEMARIN DARI BONE DIA MAU LAGI DANANYA DUA JUTA LIMA RATUS MAU AMBIL TIGA GRAM DUA JUTANYA NANTI DUA ATAU TIGA HARI KEDEPAN BARU DITRANSFER” kemudian Sdr.KASMI menyampaikan “transfermi” tidak lama kemudian terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menghubungi kembali saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan menyampaikan bahwa “kita transfermi itu uang sebanyak Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)” kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menyampaikan kepada terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS kalau sisanya sebanyak Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) akan di bayarkan setelah sabunya sudah laku terjual.
  • Kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG bersama temannya yaitu Sdr.WANDI (DPO) berangkat menuju rumah terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS di Kabupaten Wajo dan sesampai dirumah terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama dengan Sdr. WANDI keluar pergi mengambil sabu tersebut kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menunggu dirumah terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS,  tidak lama kemudian terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama Sdr.WANDI datang dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG. Kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG bersama terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS langsung mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut, setelah itu saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG membagi/membetrix sabu tersebut menjadi 60 (enam puluh) sachet kemudian 5 (lima) sachet saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG serahkan ke terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS. Selanjutnya saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG langsung pulang kerumah di Cenrana Kabupaten Bone.
  • Bahwa saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG sudah ketiga kalinya membeli sabu dari Sdr. KASMI melalui perantara terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS,  yang mana pertama sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.500.000,- (satu juta  lima ratus ribu rupiah), kemudian yang ke dua kalinya juga sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ke tiga kalinya sebanyak 3 (tiga) gram.           
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, dan menguasai, Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3858 / NNF / IX / 2024 tanggal 11 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2629 gram, diberi nomor barang bukti 8968/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS diberi nomor barang bukti 8970/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                 ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kompleks SMA 1 Majauleng No.08 RT.0 RW.0 Lingk. Jokkae Kelurahan Limpomajang Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo. Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP ,  apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Watampone  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 didalam rumah terdakwa, terdakwa mengkonsumsi sabu - sabu dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan bong/alat isap sabu dari botol plastic bening yang pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemiudian diberi pipet dan salah satunya terhubung dengan pirex kaca kemudian pipet yang satu lagi digunakan untuk mengisap selanjutnya memasukkan sebagian sabu kedalam pirex kaca, setelah siap terdakwa langsung mengkonsumsi sabu tersebut sampai habis.
  • Bahwa berawal Saksi Aipda ASHARUDDIN Bin AZIS SABANG, Saksi Bripka JUMANSAR Bin SYARIFUDDIN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone sering memiliki, menyimpan, menguasai maupun menjual narkotika jenis sabu, sehingga saksi bersama rekan setim melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaannya maka pada saat itu juga saksi dan rekan setim melakukan penangkapan terhadap saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan menemukan menemukan 1 (satu) buah kotak tempat rokok DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening dan 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik ditemukan di kantong jaket saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG kemudian 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan diatas lemari dalam rumah saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor Sim Card 085696150903 ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kanan, Selanjutnya saksi dan rekan setim melakukan interogasi dan terdakwa mengakui sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr.KASMI (DPO) seharga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun uangnya baru saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG transferkan sebanyak Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS, Sehingga pada saat itu juga saksi dan Tim melakukan pengembangan terhadap terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS.          
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 17.30 wita di Kompleks SMA 1 Majauleng No.08 RT.0 RW.0 Lingk. Jokkae Kelurahan Limpomajang Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening tepatnya didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk SAMPOERNA ditemukan didalam kamar terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Bin ANDI MUIS, dan 1 (satu) unit Handphone Merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 085242449777 tergeletak diatas tempat tidur didalam kamar terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS yang telah digunakan oleh terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS untuk komunikasi transaksi sabu dengan saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menghubungi terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS dan meminta tolong untuk dibelikan sabu di Sdr. KASMI Alias BOS (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram, dan saat itu saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menyampaikan kepada terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS “uangku disini Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menyampaikan “tunggu dulu saya sampaikan bos” lalu terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menghubungi Sdr.KASMI dan menyampaikan “TEMAN YANG KEMARIN DARI BONE DIA MAU LAGI DANANYA DUA JUTA LIMA RATUS MAU AMBIL TIGA GRAM DUA JUTANYA NANTI DUA ATAU TIGA HARI KEDEPAN BARU DITRANSFER” kemudian Sdr.KASMI menyampaikan “transfermi” tidak lama kemudian terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS menghubungi kembali saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG dan menyampaikan bahwa “kita transfermi itu uang sebanyak Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)” kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menyampaikan kepada terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS kalau sisanya sebanyak Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) akan di bayarkan setelah sabunya sudah laku terjual.
  • Kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG bersama temannya yaitu Sdr.WANDI (DPO) berangkat menuju rumah terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS di Kabupaten Wajo, dan sesampainya dirumah terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama dengan Sdr. WANDI keluar pergi mengambil sabu tersebut kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG menunggu dirumah terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS,  tidak lama kemudian terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS bersama Sdr.WANDI datang dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG. Kemudian saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG bersama terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS langsung mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut, setelah itu saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG membagi/membetrix sabu tersebut menjadi 60 (enam puluh) sachet kemudian 5 (lima) sachet saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG serahkan ke terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS. Selanjutnya saksi DEDI AKBAR Alias DEDI Bin SINRANG langsung pulang kerumah di Cenrana Kabupaten Bone.
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai petugas Apotik, Puskesmas, Balai pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3858 / NNF / IX / 2024 tanggal 11 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2629 gram, diberi nomor barang bukti 8968/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ANDI MUHAMMAD NUR ADY Alias ANDI ADY Bin ANDI MUIS diberi nomor barang bukti 8970/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Asesmen Medis Nomor : R/TAT-229/XII/20224/BNN Kab. Bone tanggal 03 Desember 2024, menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika Jenis Shabu kategori berat dengan polda penggunaan Teratir pakai. Belum pernah menjalani Rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Milik BNN Maupun Mitra BNN baik pemerintah Maupun Swasta

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya