Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.RYAN ARDIANSYAH, S.H.
H.RAPI Bin BANDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-16/P.4.14/EOH.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.RAPI Bin BANDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  H. RAPI BIN BANDU pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Polewali Kelurahan polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada awalnya pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Polewali Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone terdakwa H.RAPI sedang membakar sampah di samping rumah korban sdr. TERE. Selanjutnya, sdr TERE yang melihat hal tersebut menghampiri dan menegur terdakwa H. RAPI sehingga terjadi cekcok antara terdakwa H. RAPI dan korban sdr. TERE kemudian terdakwa H.RAPI dalam keadaan emosi membuka parang dari sarungnya dan mengatakan kepada korban sdr. TERE “UWETTA AMMENGKO” artinya “SAYA PARANGI KAMU” dan korban sdr. TERE pun menjawab “ WETTANA SE UWITAI” yang artinya “PARANGI COBA SAYA” setelah mendengar perkataan korban sdr. TERE lalu terdakwa H.RAPI langsung menebas korban sdr. TERE sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai pada bagian  wajah korban sdr. TERE sehingga korban jatuh tersungkur dengan posisi terbaring. Kemudian terdakwa H. RAPI kembali menebas korban sdr. TERE sebanyak 1 (satu) kali pada bagian paha. selanjutnya terdakwa H. RAPI membersihkan darah di parangnya yang digunakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali melihat sdr TERE kemudian menebas korban pada bagian leher. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa H.RAPI sehingga korban sdr TERE di lakukan pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Tenriwaru Visum Et revertum No 350 /167/ XI/ RSUD dilakukan pemeriksaan TERE pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 17.30  wita Oleh dr. A. Oktavianty dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Luar              : Tampak luka robek pada wajah
  • Luka robek pada pipi kiri sampai ujung hidung, Panjang luka ± 17 cm, tepi luka rapi, pendarahan aktif
  • Luka robek pada pipi kiri sampai diatas bibir, tembus mulut bagian dalam Panjang luka ± 14 cm, tepi luka rapi, pendarahan aktif
  • Luka robek pada dagu, Panjang luka ± 8 cm, dalam sampai tulang dagu, tepi luka rapi, pendarahan aktif
  • Luka robek pada tengkuk (leher bagian belakang), Panjang luka ± 8 cm dalam sampai otot, tepi luka rapi
  • Luka robek pada paha kiri, bawah bagian depan sampai samping luar, pandang luka ± 8 cm dalam sampai otot
  1. Pemeriksaan Khusus         : CT Scan Kepala, Cek Laboratorium
  2. Tindakan yang diberikan  : Bersihkan Luka jahit luka sementara suntik obat, pasang

infus, Konsul Dokter Bedah Umum, Rujuk Ke Rumah Sakit Makassar

 

Kesimpulan            : Keadaan tersebut diperikarakan disebabkan oleh Benda  Tajam

 

---------- Perbuatan terdakwa H. RAPI BIN BANDU sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------              

Pihak Dipublikasikan Ya