Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Wtp 1.Dermawan Wicaksono, S.H., M.H.
2.RAIMOND ROLANTUS HERMAN SOREN, S.H.
BEDDU. R Bin SUNDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-56/P.4.14.9/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dermawan Wicaksono, S.H., M.H.
2RAIMOND ROLANTUS HERMAN SOREN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEDDU. R Bin SUNDING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----“Bahwa Terdakwa Beddu R. Bin Sunding pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Bucunrakko, Desa Mario, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika Saksi Korban Hj. Nurida binti H. Mappiati (selanjutnya disebut Korban Hj. Nurida) dan suaminya yaitu Saksi Korban Drs. Muh. Ilyas Bin H. Muh. Amir (selanjutnya disebut Korban Ilyas) sedang berada di lokasi empang milik mereka yang terletak di Bucunrakko, Desa Mario, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone untuk memperbaiki pintu air di empang tersebut, lalu datanglah Terdakwa bersama dengan Saksi Dr. H. Muhammad Jufri, M.Pd. bin H. Muh. Amir (selanjutnya disebut Saksi Jufri) yang merupakan kakak kandung dari Korban Ilyas, kemudian mendekati Korban Ilyas. Saat itu Saksi Jufri melarang Korban Ilyas untuk bekerja di lokasi empang tersebut sehingga terjadi perdebatan diantara mereka. Kemudian Korban Hj. Nurida berdiri di tengah-tengah diantara mereka untuk melerai, namun keduanya tetap berdebat. Sementara itu terdakwa merekam perdebatan tersebut menggunakan handphone terdakwa lalu Korban Hj. Nurida mendekati terdakwa dan menyampaikan agar terdakwa tidak ikut campur, namun terdakwa malah menjawab dengan Bahasa Bugis, “Ecu ko kotu uwalleppessangi pallepa. U leppa ko k utu lo mucampuru ki jamang jamang ko e.” yang artinya, “Minggir kamu, saya tempeleng kamu. Saya tampar kamu ikut campur.” Kemudian Korban Hj. Nurida mundur dan kembali mendekat ke suaminya. Tidak lama kemudian terdakwa marah dan mengatakan akan memukul Korban Ilyas, lalu terdakwa berjalan mendekati Korban Ilyas, sehingga Korban Hj. Nurida meminta kepada Saksi Jufri untuk menegur terdakwa, kemudian Korban Hj. Nurida berupaya menghalangi terdakwa dengan memeluk Korban Ilyas agar tidak maju mendekati terdakwa. Lalu terdakwa mendorong Korban Hj. Nurida hingga terjatuh ke empang, kemudian terdakwa mengambil sebilah parang milik Korban Ilyas yang tergeletak di bawah pohon bakau, lalu mengangkat parang tersebut dan mengarahkannya ke Korban Hj. Nurida, kemudian terdakwa mengejar Korban Ilyas sambil berkata, “Tang ko telacco u wettako u uno ko. Ennye ko tilaco” yang artinya, “Berhenti kamu, saya parangi kamu, saya bunuh kamu. Diam di tempat kamu telaco.” sehingga Korban Ilyas lari menjauh sambil memungut sepotong kayu untuk membela diri. Kemudian Saksi Jufri mencegat terdakwa dan merebut parang yang dipegang terdakwa. Setelah itu Korban Hj. Nurida dan Korban Ilyas menuju ke rumah empang dan selang beberapa menit kemudian terdakwa berjalan menuju pintu air empang dan mencabut sepotong kayu dari pintu air empang tersebut lalu mendatangi Korban Hj. Nurida dan Korban Ilyas, kemudian terdakwa mencekik leher Korban Ilyas dari samping menggunakan tangan kanannya dan tangan kiri terdakwa merangkul badan Korban Ilyas sehingga Korban Ilyas berusaha melepaskan diri dari terdakwa dan Korban Hj. Nurida pun ikut menarik Korban Ilyas, namun kemudian terdakwa membanting badan Korban Ilyas sehingga mereka bertiga terjatuh di sungai atau saluran air dan saat berada di saluran air tersebut, terdakwa kembali mencekik Korban Ilyas menggunakan tangan kanannya sambil terdakwa menendang betis kiri Korban Hj. Nurida beberapa kali dimana saat itu Korban Hj. Nurida sedang berupaya mendekat untuk membantu Korban Ilyas. Setelah itu Korban Hj. Nurida berdiri, lalu terdakwa memukul Korban Hj. Nurida dan Korban Ilyas menggunakan kayu yang dibawanya sehingga mengenai paha sebelah kanan dan lengan bagian atas Korban Hj. Nurida, serta mengenai punggung Korban Ilyas. Kemudian Saksi Jufri menegur terdakwa sehingga terdakwa melepaskan Korban Ilyas. Lalu Saksi Jufri berkata kepada Korban Hj. Nurida dan Korban Ilyas, “Lisu no pa na uno ko tu Beddu.” yang artinya, “Pulang kamu karena kamu bisa dibunuh Beddu.” Setelah itu Korban Hj. Nurida dan Korban Ilyas pergi meninggalkan empang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Korban Hj. Nurida mengalami luka memar pada bagian paha sebelah kanan, luka gores pada lengan bawah sebelah kiri, luka memar dan luka gores pada betis sebelah kiri, dan luka memar pada lengan atas sebelah kiri sebagaimana Surat Keterangan Visum Et Revertum Nomor: 430/PKM-MR/207/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Mare yang ditandatangani oleh dr. Andi Nuralam selaku Dokter Puskesmas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Luar ditemukan:
  1. Memar pada paha kanan atas 5 x 5 cm;
  2. Luka lecet pada betis kiri 3 x 0,2 cm; 1 x 0,1 cm; 4 x 0,1 cm; 3 x 0,1 cm;
  3. Luka lecet pada lengan kiri bawah 2 x 0,2 cm;
  4. Luka lecet pada pergelangan tangan kiri 1 x 0,1 cm.
  1. Kesimpulan:

Luka tersebut di atas akibat persentuhan dengan benda tumpul.

  • Sementara itu, Korban Ilyas mengalami luka lecet pada bagian betis sebelah kiri dan kanan, luka memar pada punggung, dan luka memar pada pundak sebelah kiri sebagaimana Surat Keterangan Visum Et Revertum Nomor: 430/PKM-MR/207/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Mare yang ditandatangani oleh dr. Andi Nuralam selaku Dokter Puskesmas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Luar ditemukan:
  1. Memar pada punggung kanan atas 16 x 4 cm;
  2. Memar pada punggung kiri atas 9 x 3 cm;
  3. Luka lecet pada betis kiri 9 x 2 cm; 3 x 0,2 cm; 2 x 0,5 cm; 0,5 x 0,1 cm; 0,1 x 0,1 cm; 0,5 x 0,1 cm;
  4. Luka lecet pada punggung kaki kiri 1 x 0,5 cm;
  5. Luka lecet pada lutut kanan 3 x 0,1 cm;
  6. Luka lecet pada betis kanan 9 x 3 cm.
  1. Kesimpulan:

Luka tersebut di atas akibat persentuhan dengan benda tumpul.

  • Bahwa dengan adanya luka-luka yang dialami Korban Hj. Nurida dan Korban Ilyas akibat perbuatan terdakwa, mereka masih merasakan sakit atau nyeri sekitar beberapa hari setelah kejadian sehingga mengganggu mereka untuk melaksanakan aktivitas dan mata pencahariannya.
  • Bahwa adapun penyebab dari terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah karena terdakwa sebagai orang yang dipekerjakan oleh Saksi Jufri untuk menggarap empang tersebut merasa marah kepada Korban Hj. Nurida dan Korban Ilyas serta menganggap mereka telah mengganggu lokasi empang yang digarap oleh terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya