Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2018/PN Wtp 1.PER.ASNI
2.MISNA
3.NURHANI
PER.SANAJJA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2018/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 05 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PER.ASNI
2MISNA
3NURHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUNANDARPER.ASNI
2LUNANDARMISNA
3LUNANDARNURHANI
Tergugat
NoNama
1PER.SANAJJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan pelawan adalah memiliki Hak berdasarkan kewarisan dari Alm. LASUPU;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi atas perkara No. 03/ PDT.G / 2015/PN.WTP sepanjang mengenai bidang tanah waris yang tercantum dalam petitum diatas;
  5. Menghukum terlawan penyita secara tanggung  renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri di Bone berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak