Pertama
----------Bahwa ia terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidakny pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kompleks Pasar Sentral Palakka Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone.
Dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan korban AMILUDDIN meninggal dunia yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian sebagai berikut :
-
- Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, awal terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN mencari kunci sepeda motor miliknya lalu kemudian bertanya kepada per. ANTI (istri dari korban) dengan mengatakan bahwa “dimana kunci motor” namun per. ANTI mengatakan bahwa “dirinya tidak mengetahui/melihat dimana kunci motor tersebut” akhirnya terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN marah lalu menarik tangan per. ANTI keluar dari rumah dengan maksud untuk menyuruh mencarikan kunci motor miliknya namun per. ANTI hanya duduk dan tidak menghiraukan perintah dari terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN sehingga terjadi perdebatan mulut antara per. ANTI dan terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN akhirnya terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN melakukan penganiayaan terhadap per. ANTI didepan rumah dengan cara menampar pipi kiri dan kanan per. ANTI kemudian saat itu juga anak dari per. ANTI yang bernama MUNIRAH serta korban AMILUDDIN (suami per. ANTI) yang melihat kejadian tersebut dengan dengan jarak sekitar kurang lebih 8 (delapan) meter dimana per. MUNIRAH berteriak dengan mengatakan “mu bunuh mamaku nanti” lalu terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN menghampiri per. MUNIRA hendak menamparnya namun per. MUNIRAH langsung melarikan diri dan terjatuh dipinggir jalan akhirnya terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN mendekati per. MUNIRAH sambil mengunjak kaki kanan per. MUNIRAH dan dimana korban AMILUDDIN yang telah melihat kejadian itu berteriak dengan mengatakan “manangka mucalla anakku’” artinya (kenapa mupukul anakku) kemudian terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN mengatakan “magi we loko campuri” artinya (kenapa kamu campuri) namun korban AMILUDDIN diam saja tidak menghiraukan perkataan terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN dan setelah itu korban AMINUDDIN tetap berjalan hendak menolong anaknya per. MUNIRAH dan disaat korban AMILUDDIN berjalan melewati samping kanan terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN maka langsung mendorong punggung korban AMILUDDIN dengan menggunakan telapak tangan terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban AMINUDDIN terjatuh dijalan dengan posisi tengkurap setelah itu terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN langsung pergi meninggalkan korban AMILUDDIN kemudian datang warga menolong korban AMINUDDIN yang sudah tidak sadarkan diri dan sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit lamanya korban AMILUDDIN meninggal dunia.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN sehingga korban AMILUDDIN tersebut dilakukan pemeriksaan dari Dinas Kesehatan UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENRIWARU sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 350 /45 / IV / RSUD yang diterangkan oleh dr EVI MISELVY yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 23.40 wita telah melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap mayat sebagai berikut : An. AMILUDDIN BIN JAMALI
Dengan hasil pemeriksaan ditemukan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan luar:
- Menmakai baju putih didepan ada gambar warna putih dan memakai celana warna hitam;
- Pakaian dalam warna biru
- Memakai sarung warna hijau kotak-kotak putih
- Luka lecet pada pipi kanan
- luka lecet pada pelipis kanan
- Luka lecet pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri
2. Pemeriksaan Khusus:-
3. Tindakan yang diberikan : -
4. Kesimpulan :
Keadaan tersebut disebabkan oleh benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana
ATAU
Kedua :
-----------Bahwa ia terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidakny pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kompleks Pasar Sentral Palakka Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone.
Karena kesalahnnya (kealpaannya) menyebabkan korban AMILUDDIN BIN JAMALI mati yang dilakukn oleh terdakwa dengan cara serta rangkaian sebagai berikut :
-
- Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, awal terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN mencari kunci sepeda motor miliknya lalu kemudian bertanya kepada per. ANTI (istri dari korban) dengan mengatakan bahwa “dimana kunci motor” namun per. ANTI mengatakan bahwa “dirinya tidak mengetahui/melihat dimana kunci motor tersebut” akhirnya terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN marah lalu menarik tangan per. ANTI keluar dari rumah dengan maksud untuk menyuruh mencarikan kunci motor miliknya namun per. ANTI hanya duduk dan tidak menghiraukan perintah dari terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN sehingga terjadi perdebatan mulut antara per. ANTI dan terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN akhirnya terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN melakukan penganiayaan terhadap per. ANTI didepan rumah dengan cara menampar pipi kiri dan kanan per. ANTI kemudian saat itu juga anak dari per. ANTI yang bernama MUNIRAH serta korban AMILUDDIN (suami per. ANTI) yang melihat kejadian tersebut dengan dengan jarak sekitar kurang lebih 8 (delapan) meter dimana per. MUNIRAH berteriak dengan mengatakan “mu bunuh mamaku nanti” lalu terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN menghampiri per. MUNIRA hendak menamparnya namun per. MUNIRAH langsung melarikan diri dan terjatuh dipinggir jalan akhirnya terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN mendekati per. MUNIRAH sambil mengunjak kaki kanan per. MUNIRAH dan dimana korban AMILUDDIN yang telah melihat kejadian itu berteriak dengan mengatakan “manangka mucalla anakku’” artinya (kenapa mupukul anakku) kemudian terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN mengatakan “magi we loko campuri” artinya (kenapa kamu campuri) namun korban AMILUDDIN diam saja tidak menghiraukan perkataan terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN dan setelah itu korban AMINUDDIN tetap berjalan hendak menolong anaknya per. MUNIRAH dan disaat korban AMILUDDIN berjalan melewati samping kanan terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN maka langsung mendorong punggung korban AMILUDDIN dengan menggunakan telapak tangan terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban AMINUDDIN terjatuh dijalan dengan posisi tengkurap setelah itu terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN langsung pergi meninggalkan korban AMILUDDIN kemudian datang warga menolong korban AMINUDDIN yang sudah tidak sadarkan diri dan sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit lamanya korban AMILUDDIN meninggal dunia.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa YUSRAN BIN SULKARNAIN sehingga korban AMILUDDIN tersebut dilakukan pemeriksaan dari Dinas Kesehatan UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENRIWARU sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 350 /45 / IV / RSUD yang diterangkan oleh dr EVI MISELVY yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 23.40 wita telah melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap mayat sebagai berikut : An. AMILUDDIN BIN JAMALI
Dengan hasil pemeriksaan ditemukan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan luar:
- Menmakai baju putih didepan ada gambar warna putih dan memakai celana warna hitam;
- Pakaian dalam warna biru
- Memakai sarung warna hijau kotak-kotak putih
- Luka lecet pada pipi kanan
- luka lecet pada pelipis kanan
- Luka lecet pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri
2. Pemeriksaan Khusus:-
3. Tindakan yang diberikan : -
4. Kesimpulan :
Keadaan tersebut disebabkan oleh benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 ayat (3) KUHPidana
|