Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. BURHAMAN Alias EMMANG BIN H. BENNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1182/P.4.14/ENZ.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHAMAN Alias EMMANG BIN H. BENNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HBURHAMAN Alias EMMANG BIN H. BENNU
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa ia terdakwa  BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU bersama AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI dan  ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI ( masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 26 Maret   2024 sekitar Pukul 13.30  Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa terdakwa bersama dengan  saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI dan  saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI ( masing-masing berkas terpisah) ditangkap oleh Pihak Kepolisian yaitu saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A. NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY, dimana sebelumnya  memperoleh informasi dari masyarakat kalau saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sering memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan setelah diketahui keberadaannya kemudian pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 wita bertempat di Pinggir Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan pada saat itu saksi menemukan barang bukti dalam 1 (satu) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
    • Dan selanjutnya saksi A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A. NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY mengintrogasi saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan dari pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI kalau tersebut  sebelumnya diperoleh dengan cara dibelinya seharga Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) dari terdakwa, dan atas pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sehingga pada saat itu disusunlah rencana penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi. Yang kemudian pada saat itu rekan setim saksi melakukan tehnik penyelidikan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) dengan sasaran target terdakwa, kemudian rekan Undercover menghubungi terdakwa dan memesan sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa meminta agar uang pembelian sabu itu ditransfer sehingga rekan Undercover mentransfer uang kerekening yang diberikan oleh terdakwa, Selanjutnya rekan Undercover mengarahkan terdakwa untuk bertransaksi di PinggirJalan Dusun Jompie, Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
    • Dan kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wita terdakwa berhasil ditangkap dipinggir jalan Dusun Jompie, Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone kemudian saat itu saksi yaitu BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E menggeledah terdakwa dan menemukan  4 (empat) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran didalam penguasaanya. Kemudian dari pengakuan terdakwa BURHAMAN kalau salah satu sachet sabu yang ditemukan dalam penguasaanya tersebut adalah milik saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI yang telah dibelinya dengan cara dipesan sebelumnya seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 wita saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI ditangkap dirumahnya di Dusun Jompie, Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone dan saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E menemukan 1 (satu) unit handphone miliknya yang dipergunakan berkomunikasi dengan terdakwa untuk membeli sabu.
    • Bahwa benar pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek realme C21-Y warna biru dengan sim card : 085256715854 milik terdakwa yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakannya.
    • Bahwa setelah saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI ditangkap dan mengakui menerima penyerahan sabu dari terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
    • Dan dari pengakuan saksi  saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI setelah ditangkap kalau ia memesan sabu dari terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekitar jam 12.30 wita, yang saat itu saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pisang Kota Bone, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wita maka Terdakwa ANDI HAMSA mentransfer uang kerekening yang dikirimkan melalui Chat WhatsApp oleh Sdr. BURHAMAN sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian sabu.
    • Bahwa atas pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI setelah ditangkap kalau awalnya ia menghubungi terdakwa untuk membeli sabu sehingga saat itu saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI menuju kerumah terdakwa di Jalan Pisang Lama Kota Bone, lalu membeli sabu sebanyak 1 (satu) sachet harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sabu itu langsung dikonsumsi oleh saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI di tempat yang disediakan oleh terdakwa yaitu dibawah rumah jalan Salak kota Bone, setelah habis mengkonsumsi sabu maka terdakwa kembali menawari 1 (satu) sachet sabu kepada saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI, sehingga saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI membeli sabu dengan uang seadanya saja yaitu sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) yang mana hal itu disetujui oleh  terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan kembali 1 (satu) sachet sabu kepada saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI, dan sabu itulah yang ditemukan saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A. NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY.
    •  Dan atas  dari Pengakuan saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI setelah ditangkap kalau ia memesan sabu dari terdakwa  dengan cara saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI terlebih dahulu menemui terdakwa dirumahnya Jalan Pisang Kota Bone, kemudian memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI pulang kerumahnya sambil menunggu nomor rekening dari terdakwa.
    • Bahwa setelah saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI menerima chat WhatsApp dari terdakwa yang telah mengirim nomor rekening sehingga saat itulah saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI mengirimkan uangnya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan setelah itu saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI memfoto lalu mengirimkan bukti transfer uang tersebut melalui chat WhatsApp kepada terdakwa.
    • Dan atas  pengakuan terdakwa setelah ditangkap kalau ia memperoleh sabu sebanyak 4 (empat) sachet dengan berbagai macam ukuran yang salah satu sachet sabu itu adalah milik saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI yang telah dibeli dengan cara dipesan sebelumnya kepada terdakwa seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut kesemuanya dibeli dari seorang laki-laki bernama Sdr. CIWAL yang bertempat tinggal di Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
    • Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa setelah ditangkap kalau ia memperoleh sabu dari Sdr. CIWAL yaitu pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 wita bertempat di rumah kebun yang berlokasi di Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
    • Atas pengakuan terdakwa setelah ditangkap menjelaskan kalau narkotika jenis sabu itu akan diantarkan kepada saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI yang telah memesan sabu seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu  rupiah), kemudian Sdr. A. HENDRA  (DPO) yang memesan sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. WAWAN (DPO)  yang memesan sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian 1 (satu) sachet sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) merupakan pesanan dari pihak kepolisian yang melakukan pembelian terselubung.
    • Saksi jelaskan bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa setelah ditangkap maka ia menjelaskan kalau dirinya memperoleh keuntungan berupa uang keseluruhan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana kesemua uang tersebut telah habis dipergunakannya saat terdakwa diperjalanan menuju ke Desa Tabbae membeli sabu dan kembali dari membeli sabu, seperti membeli bensin, makan dan juga rokok.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1327/NNF/III/2024  tanggal 03 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0942  gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0448  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 5098 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,4286 gram, 1 (satu) botol Urine milik BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU, Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI HAMSA Alias A. ATTO Bin A. REMMANG DG MANGIRI Positif mengandung Metamfitamena.

 

-------Perbuatan terdakwa BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

ATAU

 

KEDUA :                                              

-------Bahwa ia terdakwa  BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU bersama AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI dan  ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI ( masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 26 Maret   2024 sekitar Pukul 13.30  Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa terdakwa bersama dengan  saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI dan  saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI ( masing-masing berkas terpisah) ditangkap oleh Pihak Kepolisian yaitu saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A. NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY, dimana sebelumnya  memperoleh informasi dari masyarakat kalau saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sering memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan setelah diketahui keberadaannya kemudian pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 wita bertempat di Pinggir Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan pada saat itu saksi menemukan barang bukti dalam 1 (satu) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
    • Dan selanjutnya saksi A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A. NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY mengintrogasi saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan dari pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI kalau tersebut  sebelumnya diperoleh dengan cara dibelinya seharga Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) dari terdakwa, dan atas pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sehingga pada saat itu disusunlah rencana penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi. Yang kemudian pada saat itu rekan setim saksi melakukan tehnik penyelidikan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) dengan sasaran target terdakwa, kemudian rekan Undercover menghubungi terdakwa dan memesan sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa meminta agar uang pembelian sabu itu ditransfer sehingga rekan Undercover mentransfer uang kerekening yang diberikan oleh terdakwa, Selanjutnya rekan Undercover mengarahkan terdakwa untuk bertransaksi di PinggirJalan Dusun Jompie, Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
    • Dan kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wita terdakwa berhasil ditangkap dipinggir jalan Dusun Jompie, Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone kemudian saat itu saksi yaitu BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E menggeledah terdakwa dan menemukan  4 (empat) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran didalam penguasaanya. Kemudian dari pengakuan terdakwa BURHAMAN kalau salah satu sachet sabu yang ditemukan dalam penguasaanya tersebut adalah milik saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI yang telah dibelinya dengan cara dipesan sebelumnya seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 wita saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI ditangkap dirumahnya di Dusun Jompie, Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone dan saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E menemukan 1 (satu) unit handphone miliknya yang dipergunakan berkomunikasi dengan terdakwa untuk membeli sabu.
    • Bahwa benar pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek realme C21-Y warna biru dengan sim card : 085256715854 milik terdakwa yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakannya.
    • Bahwa setelah saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI ditangkap dan mengakui menerima penyerahan sabu dari terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
    •   Dan dari pengakuan saksi  saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI setelah ditangkap kalau ia memesan sabu dari terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekitar jam 12.30 wita, yang saat itu saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pisang Kota Bone, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wita maka Terdakwa ANDI HAMSA mentransfer uang kerekening yang dikirimkan melalui Chat WhatsApp oleh Sdr. BURHAMAN sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian sabu.
    • Bahwa atas pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI setelah ditangkap kalau awalnya ia menghubungi terdakwa untuk membeli sabu sehingga saat itu saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI menuju kerumah terdakwa di Jalan Pisang Lama Kota Bone, lalu membeli sabu sebanyak 1 (satu) sachet harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sabu itu langsung dikonsumsi oleh saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI di tempat yang disediakan oleh terdakwa yaitu dibawah rumah jalan Salak kota Bone, setelah habis mengkonsumsi sabu maka terdakwa kembali menawari 1 (satu) sachet sabu kepada saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI, sehingga saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI membeli sabu dengan uang seadanya saja yaitu sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) yang mana hal itu disetujui oleh  terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan kembali 1 (satu) sachet sabu kepada saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI, dan sabu itulah yang ditemukan saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A. NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY.
    •  Dan atas  dari Pengakuan saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI setelah ditangkap kalau ia memesan sabu dari terdakwa  dengan cara saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI terlebih dahulu menemui terdakwa dirumahnya Jalan Pisang Kota Bone, kemudian memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI pulang kerumahnya sambil menunggu nomor rekening dari terdakwa.
    • Bahwa setelah saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI menerima chat WhatsApp dari terdakwa yang telah mengirim nomor rekening sehingga saat itulah saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI mengirimkan uangnya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan setelah itu saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI memfoto lalu mengirimkan bukti transfer uang tersebut melalui chat WhatsApp kepada terdakwa.
    • Dan atas  pengakuan terdakwa setelah ditangkap kalau ia memperoleh sabu sebanyak 4 (empat) sachet dengan berbagai macam ukuran yang salah satu sachet sabu itu adalah milik saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI yang telah dibeli dengan cara dipesan sebelumnya kepada terdakwa seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut kesemuanya dibeli dari seorang laki-laki bernama Sdr. CIWAL yang bertempat tinggal di Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
    • Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa setelah ditangkap kalau ia memperoleh sabu dari Sdr. CIWAL yaitu pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 wita bertempat di rumah kebun yang berlokasi di Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
    • Atas pengakuan terdakwa setelah ditangkap menjelaskan kalau narkotika jenis sabu itu akan diantarkan kepada saksi ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI yang telah memesan sabu seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu  rupiah), kemudian Sdr. A. HENDRA  (DPO) yang memesan sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. WAWAN (DPO)  yang memesan sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian 1 (satu) sachet sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) merupakan pesanan dari pihak kepolisian yang melakukan pembelian terselubung.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1327/NNF/III/2024  tanggal 03 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0942  gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0448  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 5098 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,4286 gram, 1 (satu) botol Urine milik BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU, Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI HAMSA Alias A. ATTO Bin A. REMMANG DG MANGIRI Positif mengandung Metamfitamena.

 

-------Perbuatan terdakwa BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112  ayat (1) Jo Pasl 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya