| Petitum |
Berdasarkan uraian di atas, penggugat mohon kepada majelis hakim pengadilan negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;-----------
- Menyatakan bahwa para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil maupun Immateril kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil
- Sebagaimana kerugian yang disebutkan dan diuraikan pada posita yang ada dalam ATM rekening sejumlah Rp300.000.000. – (Tiga Ratus Juta Rupiah) Sesuai jumlah dana yayasan yang diambil/digelapkan berdasarkan hasil audit dan bukti transaksi para tergugat, secara tunai dan sekaligus.
Kerugian Immateril
- Oleh karena perbuatan para tergugat yang mengambil dan menggunakan uang/dana milik yayasan tanpa hak sehingga penggugat mengalami kerugian karena perbuatan para tergugat tersebut merusak nama baik yayasan menimbulkan keresahan, dan mengganggu aktivitas pendidikan yayasan untuk itu secara layak dan patut kerugian tersebut untuk dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp1.000.000 (satu Juta Rupiah) Setiap bulannya terhitung putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkdacht gewijsde);-----------------------------
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan atas harta benda milik tergugat yaitu berupa sebuah rumah permanen milik Tergugat II An. ANDI BESSE UMMUNG, yang terletak di Lorong Labempa No.25, RT/RW: 001/001, Keluarahan Welanae, Kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone Provinsi sulawesi-Selatan yang berbatas :
- Sebekah Utara : Rumah Abustan
- Sebelah barat : Masjid
- Sebelah Timur : Rumah Andi Nandar
- Sebelah Selatan : Jalanan
adalah sah dan berharga menurut hukum;-------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorrad) meskipun ada upaya Hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aeguo et bono) |