Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Wtp ANDI MUH DACHRIN, S.H. A. TAPE BIN A. MAPPANGEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-245/P.4.14.8/Eoh.02/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUH DACHRIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. TAPE BIN A. MAPPANGEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mustandar, S.H., M.H.A. TAPE BIN A. MAPPANGEWA
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama-sama dengan saksi  ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO, SUDIRMAN Bin H. UDDIN, IBRAHIM Bin H. TIRO, (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), dan ACCE (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Koppe, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Milik Saksi           korban TAHIR Bin Dg. MABELA, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pencurian ternak, yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal ketika saksi Korban TAHIR Bin DG MABELA memberi makan sapi betina warna hitam  kecoklat-coklatan miliknya, kemudian mengikatnya di patok yang terbuat dari kayu dengan panjang tali sekitar 5 (lima) meter di kebun saksi korban, kemudian keesokan harinya pada pukul 08.00 wita saksi korban TAHIR Bin DG. MABELA kembali ke kebun untuk memberikan makan  sapi saksi korban, yang berjumlah sekitar 3 (tiga) ekor dewasa dan 1 (satu) ekor anaknya, sesampainya di kebun saksi korban kaget melihat sapi betina yang mempunyai anak sapi (masih kecil) hilang dan tidak di ketahui oleh saksi korban kemana sapi saksi korban tersebut pergi,

kemudian saksi korban TAHIR Bin DG. MABELA berinisiatif mencari sapi saksi korban tersebut dengan mengikuti langkah kaki sapi korban berdasarkan jejak kaki sapi korban yang mengarah ke Dusun Sura Kec. Ulaweng Kab. Bone.

    • Bahwa pada malam, hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama dengan saksi ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKKO, dan  ACCE (DPO) sedang meminum ballo (minuman keras) di rumah kebun milik  ACCE (DPO), kemudian sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa A.TAPE Bin . A. MAPANGEWA, dan saksi ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO, saksi  ACCE bubar, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, dalam perjalan menuju rumah terdakwa di panggil oleh  ACCE (DPO),mengajak Terdakwa untuk mengambil barang, tidak berselang lama CEMMANG datang karena mengira sepeda motor terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA  rusak, setelah itu  ACCE (DPO)melihat CEMMANG lalu  ACCE (DPO) memanggilnya untuk ikut mengambil barang, setelah itu saksi CEMMANG di beri tahu oleh  ACCE (DPO) kalau SUDIRMAN butuh sapi karna sudah mengambil daging di tempat pemotongan sapi sekitar 30 (tiga puluh) Kg, “kemudian saksi CEMMANG mengatakan kenapa tidak di bayar dengan uang ? lalu ACCE mengatakan “pemilik pemotongan sapi tersebut mau daging”. Selanjutnya  ACCE (DPO) menyuruh saksi CEMMANG untuk pergi mencari sapi dan bertanya apakah kamu tahu”? di jawab oleh CEMMANG “tidak ada” lalu  ACCE (DPO) bertanya kepada Terdakwa A.TAPE Bin A. MAPANGEWA, kalau kita puang? di jawab oleh terdakwa “saya juga tidak ada” kemudian  ACCE (DPO) mengatakan pergi meki saja kesana. Selanjutnya Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama dengan saksi CEMMANG dan  ACCE (DPO) berjalan melewati jalan tani lalu  ACCE (DPO) menyuruh Terdakwa menelpon saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN, dan menanyakan apakah saksi SUDIRMAN mau kesini kalau sudah ada sapi” lalu Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA menelpon saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN melalui aplikasi Whatsapp dan mengatkan kepada saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN “ KALAU ENGKA BARANG ELO MUKO NO (kalau ada barang apakah kamu mau turun ambil) lalu di jawab oleh saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN “IYA NO KA (iya saya turun ambil). Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi CEMMANG dan  ACCE (DPO) berjalan sekitar 1(satu) km kearah kebun yang tidak Terdakwa tahu arahnya hanya mengikuti kemana perginya  ACCE (DPO) dan Terdakwa melewati sungai. Setibanya di lokasi sapi tersebut,  ACCE (DPO) melepaskan tali pengikat sapi dari patoknya dan menarik ke arah Dusun Sura Desa Lilina Ajangale sementara posisi Terdakwa berada di depan sedangkan saksi CEMMANG berada di belakang sapi curian tersebut. Setelah sampai di Dusun Sura,  ACCE (DPO) kemudian mengikatnya di pohon coklat sembari Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA duduk beristirahat di talud pinggir jalan tani menunggu saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN untuk datang menjemput sapi hasil curian tersebut. Setalah itu  ACCE (DPO) menyuruh Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA untuk memotong sapi tersebut tetapi Terdakwa menolak, lalu  ACCE (DPO) menyuruh saksi CEMMANG untuk memtong sapi tersebut namun saksi CEMMANG juga menolaknya, lalu  ACCE (DPO) mengatakan kalau begitu kita tunggu saja SUDIRMAN sekitar setengah jam kemudian  ACCE (DPO) kembali menuruh TERDAKWA A TAPE Bin A. MANGEWA untuk menelpon saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN menggunakan handpone milik Terdakwa karna ACCE (DPO) tidak membawa handpone,dan mengatakan “ENGKANI HE” (sudah ada ini) dijawab oleh saksi SUDIRMAN bin H. UDDIN “ADA MEKA DI PALAKKA” (saya sudah di palakka), tidak berselang lama  ACCE (DPO) kembali menyuruh Terdakwa A.TAPE Bin A. MAPANGEWA menelepon saksi SUDIRMAN Bin UDDIN dan mengatakan “DI LAMEDDE, ADA CEMMANG DI PINGGIR JALAN MENUNGGU”. Selanjutnya ketika saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN dan saksi IBRAHIM tiba di Dusun Sura, Kec. Ulaweng, Kab. Bone, saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN melihat sapi milik saksi korban dalam keadaan masih hidup yang ditambatkan pada pohon coklat, kemudian saksi SUDIRMAN mengatakan dari dalam mobil “SAYA TIDAK MAU MUAT KALAU SAPI MASIH HIDUP” mendengar hal tersebut saksi IBRAHIM Bin H. TIRO turun dari mobil lalu mengambil parang untuk memotong leher sapi tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu pemotongan dilanjutkan oleh saksi CEMMANG dan  ACCE (DPO) sampai sapi milik saksi korban mati, selanjutnya setelah sapi tersebut dipotong dalam beberapa bagian Terdakwa A.PATE Bin A. MAPANGEWA bersama – sama         dengan saksi IBRAHIM, CEMMANG, dan  ACCE (DPO) mengangkat potongan sapi       tersebut masuk kebagasi mobil kemudian saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN dan saksi IBRAHIM pergi meninggalkan tempat tersebut menuju tempat pemotongan sapi yang berada di Corowali, Kec. Palakka, Kab. Bone. Kemudian Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama saksi CEMMANG dan  ACCE (DPO) meninggalkan Lokasi kejadian.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama-sama dengan saksi  ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO, SUDIRMAN Bin H. UDDIN, IBRAHIM Bin H. TIRO, yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) ACCE (DPO) dan mengakibatkan saksi korban TAHIR Bin Dg. MABELA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) ekor sapi dengan nilai harga rupiah yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 10.000.000 (spuluh Juta Rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER :

------ Bahwa ia terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama-sama dengan saksi  ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO, SUDIRMAN Bin H. UDDIN, IBRAHIM Bin H. TIRO, (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), dan ACCE (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Koppe, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Milik Saksi korban TAHIR Bin Dg. MABELA, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pencurian ternak, yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu, dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal ketika saksi Korban TAHIR Bin DG MABELA memberi makan kepada sapi betina warna hitam kecoklat-coklatan miliknya, kemudian mengikatnya di patok yang terbuat dari kayu dengan panjang tali sekitar 5 (lima) meter di kebun saksi korban, kemudian keesokan harinya pada pukul 08.00 wita saksi korban TAHIR Bin DG. MABELA kembali ke kebun untuk memberikan makan sapi saksi korban, yang berjumlah sekitar 3 (tiga) ekor dewasa dan 1 (satu) ekor anaknya, sesampainya di kebun saksi korban kaget melihat sapi betina yang mempunyai anak sapi (masih kecil) hilang dan tidak di ketahui oleh saksi korban kemana sapi saksi korban tersebut pergi, kemudian saksi korba TAHIR Bin DG. MABELA berinisiatif mencari sapi saksi korban tersebut dengan mengikuti langkah kaki sapi korban berdasarkan jejak kaki sapi korban yang mengarah ke   Dusun Sura Kec. Ulaweng Kab. Bone.
    • Bahwa pada malam, hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama dengan saksi ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKKO, dan ACCE (DPO), berjalan melewati jalan tani lalu  ACCE (DPO) menyuruh Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA menelpon saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN, dan menanyakan apakah saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN mau kesini kalau sudah ada sapi” lalu Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA menelpon saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN melalui aplikasi Whatsapp dan mengatkan kepada saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN “ KALAU ENGKA BARANG ELO MUKO NO (kalau ada barang apakah kamu mau turun ambil) lalu di jawab oleh saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN “IYA NO KA (iya saya turun ambil). Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi CEMMANG dan  ACCE (DPO) berjalan sekitar 1(satu) km kearah kebun yang tidak Terdakwa tahu arahnya hanya mengikuti kemana perginya  ACCE (DPO) dan Terdakwa melewati sungai. Setibanya di lokasi sapi tersebut,  ACCE (DPO) melepaskan tali pengikat sapi dari patoknya dan menarik ke arah Dusun Sura Desa Lilina Ajangale sementara posisi Terdakwa berada di depan sedangkan saksi CEMMANG berada di belakang sapi curian tersebut. Setelah sampai di Dusun Sura,  ACCE (DPO) kemudian mengikatnya di pohon coklat sembari Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA duduk beristirahat di talud pinggir jalan tani menunggu saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN untuk datang menjemput sapi hasil curian tersebut. Setalah itu  ACCE (DPO) menyuruh Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA untuk memotong sapi tersebut tapi Terdakwa menolak, lalu  ACCE (DPO) menyuruh saksi CEMMANG untuk memtong sapi tersebut namun saksi CEMMANG juga menolaknya lalu  ACCE (DPO) mengatakan kalau begitu kita tunggu saja SUDIRMAN sekitar setengah jam kemudian  ACCE (DPO) kembali menuruh TERDAKWA A TAPE Bin A. MANGEWA untuk menelpon saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN menggunakan handpone milik Terdakwa karna  ACCE (DPO) tidak membawa handpone,dan mengatakan “ENGKANI HE” (sudah ada ini) dijawab oleh saksi SUDIRMAN bin H. UDDIN “ADA MEKA DI PALAKKA” (saya sudah di palakka), tidak berselang lama  ACCE (DPO) kembali menyuruh Terdakwa A.TAPE Bin A. MAPANGEWA menelepon saksi SUDIRMAN Bin UDDIN dan mengatakan “DI LAMEDDE, ADA CEMMANG DI PINGGIR JALAN MENUNGGU”. Selanjutnya ketika saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN dan saksi IBRAHIM tiba di Dusun Sura, Kec. Ulaweng, Kab. Bone, saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN melihat sapi milik saksi korban dalam keadaan masih hidup yang ditambatkan pada pohon coklat, kemudian saksi SUDIRMAN mengatakan dari dalam mobil “SAYA TIDAK MAU MUAT KALAU SAPI MASIH HIDUP” mendengar hal tersebut saksi IBRAHIM Bin H. TIRO turun dari mobil lalu mengambil parang untuk memotong leher sapi tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu pemotongan dilanjutkan oleh saksi CEMMANG dan  ACCE (DPO) sampai sapi milik saksi korban mati, selanjutnya setelah sapi tersebut dipotong dalam beberapa bagian Terdakwa A.PATE Bin A. MAPANGEWA bersama – sama         dengan saksi IBRAHIM, CEMMANG, dan  ACCE (DPO) mengangkat potongan sapi       tersebut masuk kebagasi mobil kemudian saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN dan saksi IBRAHIM pergi meninggalkan tempat tersebut menuju tempat pemotongan sapi yang berada di Corowali, Kec. Palakka, Kab. Bone. Kemudian Terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama saksi CEMMANG dan  ACCE (DPO) meninggalkan Lokasi kejadian.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama-sama dengan saksi  ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO, SUDIRMAN Bin H. UDDIN, IBRAHIM Bin H. TIRO, yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan  ACCE (DPO) dan mengakibatkan saksi korban TAHIR Bin Dg. MABELA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) ekor sapi dengan nilai harga rupiah yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 10.000.000 (spuluh Juta Rupiah).

----Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 1 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------

 

 

 

                                                                      ATAU                                                                     

 

 KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama-sama dengan saksi  ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO, SUDIRMAN Bin H. UDDIN, IBRAHIM Bin H. TIRO, dan (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), dan  ACCE (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Koppe, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili,  “Barang Siapa Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Sebahagian Hadiah, Atau Mendapatkan Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menaggadaikan, Mengangkut, Menyimpan, Atau Menyembunyikan Sesuatu Benda, Yang Diketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal ketika saksi Korban TAHIR Bin DG MABELA memberikan makanan kepada sapi betina warna hitam kecoklat-coklatan miliknya, kemudian mengikatnya di patok yang terbuat dari kayu dengan panjang tali sekitar 5 (lima) meter di kebun saksi korban, kemudian keesokan harinya pada pukul 08.00 wita saksi korban TAHIR Bin DG. MABELA kembali ke kebun untuk memberikan makan sapi saksi korban, yang berjumlah sekitar 3 (tiga) ekor dewasa dan 1 (satu) ekor anaknya, sesampainya di kebun saksi korban kaget melihat sapi betina yang mempunyai anak sapi (masih kecil) hilang dan tidak di ketahui oleh saksi korban kemana sapi saksi korban tersebut pergi, kemudian saksi korba TAHIR Bin DG. MABELA berinisiatif mencari sapi saksi korban tersebut dengan mengikuti langkah kaki sapi korban berdasarkan jejak kaki sapi korban yang mengarah ke          Dusun Sura Kec. Ulaweng Kab. Bone.
    • Bahwa pada saat sapi tersebut telah selesai dipotong dalam beberapa bagian terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama-sama dengan saksi  ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO, IBRAHIM Bin H. TIRO, dan  ACCE (DPO) mengangkat potongan sapi tersebut masuk kebagasi mobil kemudian saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN dan saksi IBRAHIM pergi meninggalkan tempat tersebut menuju tempat pemotongan sapi yang berada di Corowali, Kec. Palakka, Kab. Bone untuk dijual, namun ditengah perjalanan sekitar pukul 04.00 WITA, saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN menelpon saksi PATAN Bin TETTE dan mengatakan “ADA SAPIKU, SAPI MOPPO” (Sapi Yang Disembeli Karena Sakit) kemudian saksi mengatakan DARI MANA ITU SAPI?” lalu saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN kembali mengatakan “SAPINYA ANGGOTAKU DARI GATTUNGENG, LAPRI” lalu saksi menjawab “BAWAMI PALE KE SINI DIRUMAH KALAU SAPI MOPPO”. Selanjutnya setelah tiba dirumah saksi PATAN Bin TETTE di Dusun Toe, Desa Tanah, Kec. Palakka, Kab. Bone, saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN dan saksi IBRAHIM lansung diantar menuju tempat pemotongan sapi dimana saat itu saksi PATAN Bin TETTE mengendarai sepeda mtornya sedangkan saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN bersama dengan saksi IBRAHIM mengendarai mobil dan mengangkut sapi yang sudah mati yang telah dipotong dalam beberapa bagian, kemudian setibanya ditempat pemotongan sapi tersebut tersebut saksi PATAN Bin TETTE bertemu dengan saksi ARMANG Bin H. TENG dan mengatakan “ENGKA’E SAPI PURA GERE” lalu saksi ARMANG Bin H. TENG mengatakan “WAH MANENGKA, SAPI AGA’E?” kemudian saksi PATAN Bin TETTE mengatakan “SAPI MOPPO, MAKANYA DI GEREI” lalu saksi ARMANG Bin H. TENG menjawab “IYE AMAN” sambil berjalan kemobil untuk melihat dan mengamati sapi yang ingin dibelinya namun setelah dilihat saksi ARMANG Bin H. TENG masuk kedalam rumahnya lalu memanggil saksi PATAN Bin TETTE dan mengatakan “AMAN MUA YARO SAPI’E” kemudian saksi PATAN Bin TETTE menjawab “IYE AMAN, SAYA YANG TANGGUNGI”, mendengar hal tersebut saksi ARMANG Bin H. TENG percaya bahwa sapi tersebut dipotong karena sakit, sehingga membeli sapi tersebut dengan seharga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) namun pada saat itu saksi ARMANG Bin H. TENG hanya memberikan uang tunai sebanya Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu mengatakan kepada saksi PATAN Bin TETTE “BESOK LUSA SAYA BAYAR SISANYA”. Selanjutnya tidak berselang lama, saksi ARMANG Bin H. TENG keluar dari rumahnya di ikuti oleh saksi PATAN Bin TETTE kemudian menyuruh saksi SUDIRMAN Bin UDDIN dan saksi IBRAHIM Bin H. untuk menurunkan sapi yang telah terpotong dalam beberapa bagian, keluar dari mobil lalu saksi PATAN Bin TETTE mengatakan “LIMA JUTA NA BELIKAN ITU SAPI DAN SISANYA DIKASIH HARI SABTU” kemudian terdakwa SUDIRMAN Bin UDDIN menyetujui hal tersebut, lalu saksi PATAN Bin TETTE memberikan uang tunai kepada saksi SUDIRMAN Bin UDDIN sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian terdakwa bersama- sama saksi IBRAHIM Bin H. Pergi meninggalkan tempat pemotongan sapi tersebut lalu ditengah perjalanan saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN membagi uang hasil penjualan sapi tersebut kepada saksi IBRAHIM Bin H. TIRO sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu), dan menbayar Rental mobil sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) lalu sisanya digunakan untuk membeli minuman keras / minuman beralkohol dan kebutuhan sehari-hari.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa A. TAPE Bin A. MAPANGEWA bersama-sama dengan saksi  ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO, SUDIRMAN Bin H. UDDIN, IBRAHIM Bin H. TIRO, (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan  ACCE (DPO) mengakibatkan saksi korban TAHIR Bin Dg. MABELA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) ekor sapi dengan nilai harga rupiah yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 10.000.000 (spuluh Juta Rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana ..............................................................................................................            

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel omtogel https://www.teknonusakayana.id/ dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ http://www.asibehealthy.com/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://vivigrumes.it/ https://fayonthereds.com/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://tirante.org/ https://e-jmsb.id/ https://360-virtualtour.ca/ https://goglomobilespraytan.com/ http://esurat.iainutuban.ac.id/files/-/sgacor/