Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Wtp HJ. HARTINA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Watampone Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. HARTINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Watampone
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT atas jaminan kredit milik PENGGUGAT adalah tidak sah atau batal demi hukum.
  4. Menyatakan publikasi lelang atas jaminan milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan biaya perpanjangan Perjanjian Kredit yang dibebankan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) pada setiap perpanjangan kredit adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman dan/atau objek jaminan pinjaman PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah).
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak