| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No 7308-LT-13052014-0010, dari semula yang tertulis Boko dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Bakri, , sesuai dengan data dari Kartu Keluarga dan KTP;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian nama Ayah Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan kota Watampone untuk memberikan catatan pinggir didalam Akta Kelahiran Pemohon no 7308-LT-13052014-0010;
- Biaya perkara menurut hukum.
|