Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.RYAN ARDIANSYAH, S.H.
HASMAR Alias ASMAR BIN M. TAHIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1185/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASMAR Alias ASMAR BIN M. TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HHASMAR Alias ASMAR BIN M. TAHIR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------Bahwa ia terdakwa HASMAR Alias ASMAR BIN M. TAHIR pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Sungai Limboto, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sehingga melakukan penyidikan, dan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar  pukul 22.00 wita saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO mendapati terdakwa sedang berdiri seorang diri sehingga pada saat itu  saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang terbungkus dalam plastic di genggaman tangan kanan terdakwa.
  • Selanjutnya saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti narkotika sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah miliknya dengan maksud untuk dikomsumsi.
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa sabu yang ditemukan oleh saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO adalah diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal atas arahan dari lelaki BABA (DPO) dengan cara pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa bersama dengan lelaki BABA (DPO) duduk didepan rumah terdakwa yang beralamat di jalan Latenri Tappu Kelurahan ManurungE Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone kemudian terdakwa bertanya kepada lelaki BABA dimana biasa dapat barang/sabu untuk dikomsumsi kemudian lelaki BABA menghubungi seseorang yang terdakwa tidak kenal setelah itu lelaki BABA menyampaikan kepada terdakwa untuk bertemu dengan seseorang tersebut di jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya di depan gerbang BTN Amanda 2 di pinggir jalan, sehingga pada saat itu juga terdakwa langsung menuju ketempat dimaksud dan bertemu dengan seseorang tersebut dan terdakwa langsung memberikan uang harga sabu sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) selanjutnya orang tersebut memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil dan setelah terdakwa menerima sabu tersebut kemudian terdakwa bersiap pulang ke rumahnya tiba-tiba datang Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sementara terdakwa pegang menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa dirinya baru kali itu membeli sabu dari seseorang yang tidak identitasnya melalui perantara / arahan BABA (DPO)
      • Bahwa mereka terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0970/NNF/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi.S.Far, M.Tr.A.P dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2496 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1993 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa HASMAR Alias ASMAR BIN M. TAHIR Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

A T A U

KEDUA:

-------Bahwa ia terdakwa HASMAR Alias ASMAR BIN M. TAHIR pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Sungai Limboto, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sehingga melakukan penyidikan, dan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar  pukul 22.00 wita saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO mendapati terdakwa sedang berdiri seorang diri sehingga pada saat itu  saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang terbungkus dalam plastic di genggaman tangan kanan terdakwa.
  • Selanjutnya saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti narkotika sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah miliknya dengan maksud untuk dikomsumsi.
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa sabu yang ditemukan oleh saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO adalah diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal atas arahan dari lelaki BABA (DPO) dengan cara pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa bersama dengan lelaki BABA (DPO) duduk didepan rumah terdakwa yang beralamat di jalan Latenri Tappu Kelurahan ManurungE Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone kemudian terdakwa bertanya kepada lelaki BABA dimana biasa dapat barang/sabu untuk dikomsumsi kemudian lelaki BABA menghubungi seseorang yang terdakwa tidak kenal setelah itu lelaki BABA menyampaikan kepada terdakwa untuk bertemu dengan seseorang tersebut di jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya di depan gerbang BTN Amanda 2 di pinggir jalan, sehingga pada saat itu juga terdakwa langsung menuju ketempat dimaksud dan bertemu dengan seseorang tersebut dan terdakwa langsung memberikan uang harga sabu sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) selanjutnya orang tersebut memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil dan setelah terdakwa menerima sabu tersebut kemudian terdakwa bersiap pulang ke rumahnya tiba-tiba datang Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sementara terdakwa pegang menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa dirinya baru kali itu membeli sabu dari seseorang yang tidak identitasnya melalui perantara / arahan BABA (DPO)
      • Bahwa mereka terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0970/NNF/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi.S.Far, M.Tr.A.P dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2496 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1993 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa HASMAR Alias ASMAR BIN M. TAHIR Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------


A T A U

KETIGA :

-------Bahwa ia terdakwa HASMAR Alias ASMAR BIN M. TAHIR pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Sungai Limboto, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai Penyalahguna Narkotia Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sehingga melakukan penyidikan, dan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar  pukul 22.00 wita saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO mendapati terdakwa sedang berdiri seorang diri sehingga pada saat itu  saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang terbungkus dalam plastic di genggaman tangan kanan terdakwa.
  • Selanjutnya saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti narkotika sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah miliknya dengan maksud untuk dikomsumsi.
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa sabu yang ditemukan oleh saksi ADITYA PARADIPTA dan saksi RUDIANTO adalah diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal atas arahan dari lelaki BABA (DPO) dengan cara pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa bersama dengan lelaki BABA (DPO) duduk didepan rumah terdakwa yang beralamat di jalan Latenri Tappu Kelurahan ManurungE Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone kemudian terdakwa bertanya kepada lelaki BABA dimana biasa dapat barang/sabu untuk dikomsumsi kemudian lelaki BABA menghubungi seseorang yang terdakwa tidak kenal setelah itu lelaki BABA menyampaikan kepada terdakwa untuk bertemu dengan seseorang tersebut di jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya di depan gerbang BTN Amanda 2 di pinggir jalan, sehingga pada saat itu juga terdakwa langsung menuju ketempat dimaksud dan bertemu dengan seseorang tersebut dan terdakwa langsung memberikan uang harga sabu sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) selanjutnya orang tersebut memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil dan setelah terdakwa menerima sabu tersebut kemudian terdakwa bersiap pulang ke rumahnya tiba-tiba datang Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sementara terdakwa pegang menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
  • Bahwa terdakwa sering mengkonsumsi sabu dan yang terakhir kalinya yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Latenritappu, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengkomsumsi sabu yaitu dengan cara menggunakan bong / alat hisap sabu lengkap dengan pirex kaca  yang di dalamnya terdapat sabu lalu kemudian terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api gas setelah itu terdakwa mengisapnya secara berulang-ulang sampai sabu tersebut habis.
      • Bahwa mereka terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0970/NNF/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi.S.Far, M.Tr.A.P dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2496 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1993 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa HASMAR Alias ASMAR BIN M. TAHIR Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya