Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.---------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal nomor 2016.LLa.No.3726/N dengan Nama Kapal Nelayan HOTEL MANDAR 08 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal dengan nama pemilik H. BUSTANG (Pemohon) yang berkedudukan di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, telah hilang karena tercecer di Watampone pada bulan Agustus 2024;--------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Pejabat Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal untuk melakukan penerbitan salinan Sertipikat Grosse Akta Pendaftaran Kapal nomor 2016.LLa.No.3726/N dengan Nama Kapal Nelayan HOTEL MANDAR 08;----------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.----------------------------------------------
|