Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. GEOFANI Bin NIRWANSAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1383/P.4.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEOFANI Bin NIRWANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa  GEOFANI Bin NIRWANSAH pada hari yang tidak diingat lagi  tanggal 08 September  2023  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dususn Paddusa Desa Binuang Kecamatan Libureng  Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahhkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa GEOFANI Bin NIRWANSAH mendaftar CPNS yang mana pengurusnya adalah lelaki ANWAR, kemudian terdakwa memperkenalkan lelaki ANWAR (DPO) kepada saksi korban dengan memberikan Nomor whatsapp lelaki ANWAR nomor 085397419770, dan atas perkenalan saksi korban dengan lelaki ANWAR kemudian saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO membantu terdakwa untuk masalah pembayaran terdakwa sampai dengan lulus menjadi PNS dan berkantor di Kantor Bupati Bone karena terdakwa adalah ponakan saksi, dari lulusnya terdakwa menjadi PNS, saksi ditawari oleh lelaki ANWAR dengan Nomor whatsapp 085397419770 bahwa ada jatah Mentri 2 (dua) orang diluluskan melalui jalur mandiri yang mana tanpa adanya tes langsung lulus dan pendidikan, dari itu saksi korban mengajukan saksi MIKO SAPUTRA untuk didaftarkan supaya lulus menjadi PNS seperti terdakwa, saksi korban pun mempercayainya dikarenakan adanya bukti bahwa terdakwa sering pulang kampung dan menggunakan pakaian dan atribut PNS.
  • Bahwa benar atas penyampaian dari lelaki ANWAR tentang jatan Menteri untuk 2 (dua) orang melalui jalur mandiri sehingga saksi korban memepertanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan hal  tersebut.
  • Dan selanjutnya saksi korban berkomunikasi dengan lelaki ANWAR dengan Nomor 082226514755 untuk pengurusan saksi MIKO SAPUTRA dan lelaki ANWAR berulang kali meminta biaya tes dari saksi MIKO SAPUTRA dan saksi korban mengirimkan uang sesuai apa yang diminta lelaki ANWAR sampai dinyatakan lulus.
  • Bahwa benar pada bulan Maret 2024 saksi korban diberitahukan oleh keluarga saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO bahwa terdakwa bukanlah seorang PNS melainkan tidak ada pekerjaannya.
  • Bahwa pada bulan Mei 2023, terdakwa memberitahukan kepada saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO bahwa ingin mendaftar sebagai PNS, sehingga saksi korban menanyakan kembali kepada terdakwa bahwa ‘’adaji urusko’’ dengan arti apakah “sudah ada pengurus kamu’’ lalu terdakwa mengatakan bahwa sudah ada yang mana pengurusnya adalah lelaki ANWAR (DPO) dan berjalannya pendaftaran terdakwa  memperkenalkan kepada saksi korban lelaki ANWAR dengan memberikan Nomor whatsapp 085397419770 lelaki ANWAR yang dapat meloloskannya jadi PNS, sehingga saksi korban berkomunikasi  langsung dengan lelaki ANWAR Nomor whatsapp 085397419770, kemudian dari pembicaraan tersebut setiap pembayaran untuk pengurusan terdakwa saksi korban dihubungi langsung oleh lelaki ANWAR serta saksi korban mentransfer sesaui apa yang diminta oleh lelaki ANWAR melalui konfirmasi dari terdakwa kemudian saksi korban mengirimkan uang yang dimintainya, saksi korban pun mengirimkannya melalui rekening terdakwa GEOFANI Bin NIRWANSAH dan terhadap terdakwa GEOFANI Bin NIRWANSAH mengirimkannya ke rekening lelaki ANWAR, Adapun jumlah yang saksi korban transferkan untuk pengurusan terdakwa jumlahnya sekitar Rp. 150.000.000 (seraturs lima puluh juta rupiah) sampai lulus jadi PNS, kemudian lelaki ANWAR memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdakwa telah lulus dan akan berangkat ke Jakarta untuk pendidikan, setelah Pendidikan terdakwa pulang kampung dengan manggunakan pakaian dinas serta atribut PNS.
  • Dan berselang dua minggu kemudian lelaki ANWAR menyampaikan kepada saksi korban lewat Nomor whatsapp 085397419770, bahwa terdakwa berdinas dikantor Bupati Maros, sehingga terdakwa berangkat untuk menemui lelaki ANWAR (DPO).
  • Bahwa berselang beberapa bulan kemudian tepatnya pada bulan Agustus 2023 lelaki ANWAR dengan menggunakan whatsapp Nomor 085397419770 memebritahukan kepada saksi korban bahwa terdapat pendaftaran KEMENKUMHAM yang mana terdapat jatah dari Menteri sebanyak 2 orang yang langsung  lulus tanpa tes dan langsung golongan III, saksi korban pun mempercayainya dikarenakan ada bukti dari terdakwa  telah menjadi seorang PNS, maka dari itu saksi mengajukan saksi MIKO SAPUTRA untuk di diloloskan supaya bisa menjadi PNS juga seperti terdakwa GEOFANI Bin NIRWANSAH, dari adanya perkataan lelaki ANWAR bahwa tidak ada tes saksi korban pun menunggu sampai saksi MIKO SAPUTRA dipanggil untuk Pendidikan.
  • Bahwa benar lelaki ANWAR yang awalnya menggunakan Nomor whatsapp 085397419770, mengganti Nomor tersebut dengan Nomor whatsapp 082226514755 atas nama ANWAR selanjutnya saksi korban mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa GEOFANI BIN NIRWANSAH serta terdakwa memberitahukan bahwa memang benar nomor sebelumnya telah diganti. sehingga saksi korban lanjut berkomunikasi dengan Nomor whatsapp 082226514755 atas nama ANWAR, Kemudian saksi korban menanyakan kelanjutan dari pendaftaran saksi MIKO SAPUTRA, sehingga Nomor whatsapp 082226514755 tersebut berulang kali meminta uang untuk pembayaran pengurusan dari saksi MIKO SAPUTRA, kemudian saksi korban pun mengirimkan sesaui apa yang dimintanya supaya saksi MIKO SAPUTRA lulus menjadi seorang PNS.
  • Bahwa benar adapun nomor rekening yang diberikan adalah  dengan nomor rekening berbeda-beda yakni Nomor rekening Bank BRI atas nama M ALFIANSYAH PUTRA nomor rekekning 381901033643534, Bank BRI atas nama SURYANINGRUM TRIJAYA dengan nomor rekening 773601016454534, Bank BRI atas nama M ALIEF HIDAYAT BAND dengan nomor rekeing 701601006514504 saksi korban mentransferkan uang melalui BRIlink Paddusa. Yang mana jumlahnya sekitar  Rp. Rp. 494.470.000,- (Empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai saksi MIKO SAPUTRA dinyatakan telah lulus.
  • Dan pada tanggal 26 Januari 2024 saksi korban mendapat kabar lewat  Nomor whatsapp 082226514755 atas nama ANWAR  bahwa saksi MIKO SAPUTRA telah lulus namun akan menunggu Pendidikan.
  • Dan sekitar bulan Juli 2024, kemudian mendapat kabar kembali bahwa sebelum masuk Pendidikan saksi MIKO SAPUTRA harus memiliki sertifikat computer.
  • Bahwa pada bulan Maret 2024 saksi korban diberitahukan oleh  keluarga saksi korban bahwa terdakwa GEOFANI BIN NIRWANSAH bukan lah seorang PNS melainkan tidak ada pekerjaanya. Sehingga saksi korban menghubungi Nomor whatsapp 082226514755 atas nama ANWAR  namun tidak ada respon, dan akhirnya saksi korban mendapat informasi bahwa yang menggunakan Nomor whatsapp 082226514755 atas nama ANWAR  itu adalah terdakwa GEOFANI BIN NIRWANSAH sendiri, dari itu saksi merasa dibohongi serta ditipu oleh terdakwa.
    • Bahwa atas pengakuan terdakwa benar menghubungi om terdakwa yaitu saksi korban  KAHARUDDIN Bin TEPPO menggunakan nomor terdakwa yang saat ini berada di hp Iphone, untuk memastikan dan meminta tanda jadi pendaftaran sepupuh terdakwa an. Saksi MIKO SAPUTRA, kemudian saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO mengiyakan dan sempat mengirimkan dana sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) ke rekening atas nama terdakwa sendiri, dan sekitar satu bulan kemudian ada beberapa transaksi yang jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kesemunya terdakwa serahkan kepada lelaki ASWAR Alias ANWAR separuh tunai dan sebagiannya transfer.
    • Kemudian sekitar awal bulan September 2023 lelaki ASWAR Alias ANWAR hilang kontrak / tidak ada kabar sehingga terdakwa berfikir bagaimana caranya mengembalikan uang atau kerugian saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO maka dari itu terdakwa mengambil alih untuk menghubungi saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO via chat WhatsApp dengan meminta sejumlah uang guna keperluan pengurusan untuk menjadi PNS saksi MIKO SAPUTRA di Kemenkumham. Dengan total sebesar kurang lebih Rp. 309.470.000,- (Tiga ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), ditrasfer oleh saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO melalui beberapa agen BRILink yang ada di Kab. Bone ke beberapa rekening teman terdakwa seperti Saudara M. ALFIANSYAH, saudara M. ALIEF HIDAYAT, saudari SURYANINGRUM TRIJAYANTI. Sesuai  dengan bukti pengiriman yang ada. Dengan alasan bahwa ada gajiku dan uangku mau masuk. Setelah itu oleh teman terdakwa kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening terdakwa masing-masing Bank BRI dengan Nomor Rek 341101035516535 an. GEOFANI, Bank BCA dengan nomor Rek 3650173600 an. GEOFANI dan dana tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan tidak untuk mengurusan saki MIKO SAPUTRA. Dan sampai saat ini saksi MIKO SAPUTRA belum juga lulus menjadi PNS di Kemenkumham.
    • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 494.470.000,- (Empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

                                                                      ATAU

 

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa  GEOFANI Bin NIRWANSAH pada hari yang tidak diingat lagi  tanggal 08 September  2023  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dususn Paddusa Desa Binuang Kecamatan Libureng  Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa GEOFANI Bin NIRWANSAH mendaftar CPNS yang mana pengurusnya adalah lelaki ANWAR, kemudian terdakwa memperkenalkan lelaki ANWAR
  • (DPO) kepada saksi korban dengan memberikan Nomor whatsapp lelaki ANWAR nomor 085397419770, dan atas perkenalan saksi korban dengan lelaki ANWAR kemudian saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO membantu terdakwa untuk masalah pembayaran terdakwa sampai dengan lulus menjadi PNS dan berkantor di Kantor Bupati Bone karena terdakwa adalah ponakan saksi, dari lulusnya terdakwa menjadi PNS, saksi ditawari oleh lelaki ANWAR dengan Nomor whatsapp 085397419770 bahwa ada jatah Mentri 2 (dua) orang diluluskan melalui jalur mandiri yang mana tanpa adanya tes langsung lulus dan pendidikan, dari itu saksi korban mengajukan saksi MIKO SAPUTRA untuk didaftarkan supaya lulus menjadi PNS seperti terdakwa, saksi korban pun mempercayainya dikarenakan adanya bukti bahwa terdakwa sering pulang kampung dan menggunakan pakaian dan atribut PNS.
  • Bahwa benar atas penyampaian dari lelaki ANWAR tentang jatan Menteri untuk 2 (dua) orang melalui jalur mandiri sehingga saksi korban memepertanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan hal  tersebut.
  • Dan selanjutnya saksi korban berkomunikasi dengan lelaki ANWAR dengan Nomor 082226514755 untuk pengurusan saksi MIKO SAPUTRA dan lelaki ANWAR berulang kali meminta biaya tes dari saksi MIKO SAPUTRA dan saksi korban mengirimkan uang sesuai apa yang diminta lelaki ANWAR sampai dinyatakan lulus.
  • Bahwa benar pada bulan Maret 2024 saksi korban diberitahukan oleh keluarga saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO bahwa terdakwa bukanlah seorang PNS melainkan tidak ada pekerjaannya.
  • Bahwa  pada bulan Mei 2023, terdakwa memberitahukan kepada saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO bahwa ingin mendaftar sebagai PNS, sehingga saksi korban menanyakan kembali kepada terdakwa bahwa ‘’ adaji urusko’’ dengan arti apakah “sudah ada pengurus kamu’’ lalu terdakwa mengatakan bahwa sudah ada yang mana pengurusnya adalah lelaki ANWAR (DPO) dan berjalannya pendaftaran terdakwa  memperkenalkan kepada saksi korban lelaki ANWAR dengan memberikan Nomor whatsapp 085397419770 lelaki ANWAR yang dapat meloloskannya jadi PNS, sehingga saksi korban berkomunikasi  langsung dengan lelaki ANWAR Nomor whatsapp 085397419770, kemudian dari pembicaraan tersebut setiap pembayaran untuk pengurusan terdakwa saksi korban dihubungi langsung oleh lelaki ANWAR  serta saksi korban mentransfer sesaui apa yang diminta oleh lelaki ANWAR melalui konfirmasi dari terdakwa kemudian saksi korban mengirimkan uang yang dimintainya, saksi korban pun mengirimkannya melalui rekening terdakwa GEOFANI Bin NIRWANSAH dan terhadap terdakwa GEOFANI Bin NIRWANSAH mengirimkannya ke rekening lelaki ANWAR, Adapun jumlah yang saksi korban transferkan untuk pengurusan terdakwa jumlahnya sekitar Rp. 150.000.000 (seraturs lima puluh juta rupiah) sampai lulus jadi PNS, kemudian lelaki ANWAR memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdakwa telah lulus dan akan berangkat ke Jakarta untuk pendidikan, setelah Pendidikan terdakwa pulang kampung dengan manggunakan pakaian dinas serta atribut PNS.
  •  Dan berselang dua minggu kemudian lelaki ANWAR menyampaikan kepada saksi korban lewat Nomor whatsapp 085397419770, bahwa terdakwa berdinas dikantor Bupati Maros, sehingga terdakwa berangkat untuk menemui lelaki ANWAR (DPO).
  •  Bahwa berselang beberapa bulan kemudian tepatnya pada bulan Agustus 2023 lelaki ANWAR dengan menggunakan whatsapp Nomor 085397419770 memebritahukan kepada saksi korban bahwa terdapat pendaftaran KEMENKUMHAM yang mana terdapat jatah dari Menteri sebanyak 2 orang yang langsung  lulus tanpa tes dan langsung golongan III, saksi korban pun mempercayainya dikarenakan ada bukti dari terdakwa  telah menjadi seorang PNS, maka dari itu saksi mengajukan saksi MIKO SAPUTRA untuk di diloloskan supaya bisa menjadi PNS juga seperti terdakwa GEOFANI Bin NIRWANSAH, dari adanya perkataan lelaki ANWAR bahwa tidak ada tes saksi korban pun menunggu sampai saksi MIKO SAPUTRA dipanggil untuk Pendidikan.
  •  Bahwa benar lelaki ANWAR yang awalnya menggunakan Nomor whatsapp 085397419770, mengganti Nomor tersebut dengan Nomor whatsapp 082226514755 atas nama ANWAR selanjutnya saksi korban mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa GEOFANI BIN NIRWANSAH serta terdakwa memberitahukan bahwa memang benar nomor sebelumnya telah diganti. sehingga saksi korban lanjut berkomunikasi dengan Nomor whatsapp 082226514755 atas nama ANWAR, Kemudian saksi korban menanyakan kelanjutan dari pendaftaran saksi MIKO SAPUTRA, sehingga Nomor whatsapp 082226514755 tersebut berulang kali meminta uang untuk pembayaran pengurusan dari saksi MIKO SAPUTRA, kemudian saksi korban pun mengirimkan sesaui apa yang dimintanya supaya saksi MIKO SAPUTRA lulus menjadi seorang PNS.
  • Bahwa benar adapun nomor rekening yang diberikan adalah  dengan nomor rekening berbeda-beda yakni Nomor rekening Bank BRI atas nama M ALFIANSYAH PUTRA nomor rekekning 381901033643534, Bank BRI atas nama SURYANINGRUM TRIJAYA dengan nomor rekening 773601016454534, Bank BRI atas nama M ALIEF HIDAYAT BAND dengan nomor rekeing 701601006514504 saksi korban mentransferkan uang melalui BRIlink Paddusa. Yang mana jumlahnya sekitar  Rp. Rp. 494.470.000,- (Empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai saksi MIKO SAPUTRA dinyatakan telah lulus.
  • Dan pada tanggal 26 Januari 2024 saksi korban mendapat kabar lewat  Nomor whatsapp 082226514755 atas nama ANWAR  bahwa saksi MIKO SAPUTRA telah lulus namun akan menunggu Pendidikan.
  • Dan sekitar bulan Juli 2024, kemudian mendapat kabar kembali bahwa sebelum masuk Pendidikan saksi MIKO SAPUTRA harus memiliki sertifikat computer.
  • Bahwa pada bulan Maret 2024 saksi korban diberitahukan oleh  keluarga saksi korban bahwa terdakwa GEOFANI BIN NIRWANSAH bukan lah seorang PNS melainkan tidak ada pekerjaanya. Sehingga saksi korban menghubungi Nomor whatsapp 082226514755 atas nama ANWAR  namun tidak ada respon, dan akhirnya saksi korban mendapat informasi bahwa yang menggunakan Nomor whatsapp 082226514755 atas nama ANWAR  itu adalah terdakwa GEOFANI BIN NIRWANSAH sendiri, dari itu saksi merasa dibohongi serta ditipu oleh terdakwa.
    • Bahwa atas pengakuan terdakwa benar menghubungi om terdakwa yaitu saksi korban  KAHARUDDIN Bin TEPPO menggunakan nomor terdakwa yang saat ini berada di hp Iphone, untuk memastikan dan meminta tanda jadi pendaftaran sepupuh terdakwa an. Saksi MIKO SAPUTRA, kemudian saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO mengiyakan dan sempat mengirimkan dana sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) ke rekening atas nama terdakwa sendiri, dan sekitar satu bulan kemudian ada beberapa transaksi yang jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kesemunya terdakwa serahkan kepada lelaki ASWAR Alias ANWAR separuh tunai dan sebagiannya transfer.
    • Kemudian sekitar awal bulan September 2023 lelaki ASWAR Alias ANWAR hilang kontrak / tidak ada kabar sehingga terdakwa berfikir bagaimana caranya mengembalikan uang atau kerugian saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO maka dari itu terdakwa mengambil alih untuk menghubungi saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO via chat WhatsApp dengan meminta sejumlah uang guna keperluan pengurusan untuk menjadi PNS saksi MIKO SAPUTRA di Kemenkumham. Dengan total sebesar kurang lebih Rp. 309.470.000,- (Tiga ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), ditrasfer oleh saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO melalui beberapa agen BRILink yang ada di Kab. Bone ke beberapa rekening teman terdakwa seperti Saudara M. ALFIANSYAH, saudara M. ALIEF HIDAYAT, saudari SURYANINGRUM TRIJAYANTI. Sesuai  dengan bukti pengiriman yang ada. Dengan alasan bahwa ada gajiku dan uangku mau masuk. Setelah itu oleh teman terdakwa kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening terdakwa masing-masing Bank BRI dengan Nomor Rek 341101035516535 an. GEOFANI, Bank BCA dengan nomor Rek 3650173600 an. GEOFANI dan dana tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan tidak untuk mengurusan saki MIKO SAPUTRA. Dan sampai saat ini saksi MIKO SAPUTRA belum juga lulus menjadi PNS di Kemenkumham.
    • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi korban KAHARUDDIN Bin TEPPO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 494.470.000,- (Empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya