Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa ia terdakwa ALFIAN Alias FIAN Bin MUHTAR pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Kolonel Polisi Andi Dadi Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya di pekarangan rumah kos,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sebelumnya Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIGPOl A. SULOLIPU,S.E Bin A. ARIF dan rekan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa salah satu rumah Kos di Jalan Kol.Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riatang, Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saat itu saksi BRIGPOl A. SULOLIPU,S.E Bin A. ARIF dan rekan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan bertransaksi sabu yang mana saat itu saksi BRIGPOl A. SULOLIPU,S.E Bin A. ARIF dan rekan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY langsung menghampiri dan mengamankan terdakwa ALFIAN Alias FIAN Bin MUHTAR yang mana pada saat itu terdakwa menjatuhkan pembungkus rokok dari tangannya dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Buah Tempat/pembungkus Rokok merek Zeez yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet kristal bening sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening, serta 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna Hitam dengan no.sim card 1 ; 082312210912, no.sim card 2 ; 081345453091 ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa.
- Selanjutnya saksi BRIGPOl A. SULOLIPU,S.E Bin A. ARIF dan rekan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY melakukan introgasi terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui barang/sabu tersebut akan diserahkan kepada Sdr. ANDI KARIM ( DPO) atas suruhan Sdr. RONGGENG ( DPO), selanjutnya tersangka bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Dan pada saat terdakwa diintrogasi mengenai barang bukti sabu yang berada dalam penguasaan terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa Awalnya yaitu pada hari Senin tanggal 01.April 2024 sekira pukul 07.30 saudara RONGGENG (DPO) menghubungi terdakwa melalui Handphone lalu saudara RONGGENG menyampaikan “ Bahwa ada bahan/sabu dipembungkus rokok dilaci motor lalu antarkan ke Sdr. ANDI KARIM dan ambil uangnya nanti dikirimkan No.handphonnya” lalu kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ANDI KARIM dan menyampaikan“ ia disuruh oleh Sdr. RONGGENG lalu Sdr. ANDI KARIM menjawab “ sekarang ia ada dirumah Kos tepatnya di belakang Kantor PLN antarkan sekarang” selanjutnya terdakwa menuju ketempat dimaksud lalu setibanya terdakwa ditempat tersebut terdakwa turun sambil memengang Tempat/pembungkus Rokok merek Zeez yang didalamnya terdapat barang/sabu sambil menghubungi saudara ANDI KARIM dan tidak lama kemudian Petugas kepolisian datang dan seketika itu pembungkus rokok yang terdakwa pegang yang didalamnya terdapat barang/sabu langsung terdakwa buang ke tanah namun dilihat oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana Sdr. RONGGENG memperoleh sabu.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1421/NNF/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,2203 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 2,1606 gram milik terdakwa ALFIAN Alias FIAN Bin MUHTAR Positif mengandung Metamfetamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa Negatif mengandung Metamfetamina
-------Perbuatan terdakwa ALFIAN Alias FIAN Bin MUHTAR sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa ia terdakwa ALFIAN Alias FIAN Bin MUHTAR pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Kolonel Polisi Andi Dadi Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya di pekarangan rumah kos, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sebelumnya Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIGPOl A. SULOLIPU,S.E Bin A. ARIF dan rekan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa salah satu rumah Kos di Jalan Kol.Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riatang, Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saat itu saksi BRIGPOl A. SULOLIPU,S.E Bin A. ARIF dan rekan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan bertransaksi sabu yang mana saat itu saksi BRIGPOl A. SULOLIPU,S.E Bin A. ARIF dan rekan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY langsung menghampiri dan mengamankan terdakwa ALFIAN Alias FIAN Bin MUHTAR yang mana pada saat itu terdakwa menjatuhkan pembungkus rokok dari tangannya dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Buah Tempat/pembungkus Rokok merek Zeez yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet kristal bening sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening, serta 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna Hitam dengan no.sim card 1 ; 082312210912, no.sim card 2 ; 081345453091 ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa.
- Selanjutnya saksi BRIGPOl A. SULOLIPU,S.E Bin A. ARIF dan rekan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY melakukan introgasi terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui barang/sabu tersebut akan diserahkan kepada Sdr. ANDI KARIM ( DPO) atas suruhan Sdr. RONGGENG ( DPO), selanjutnya tersangka bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Dan pada saat terdakwa diintrogasi mengenai barang bukti sabu yang berada dalam penguasaan terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa Awalnya yaitu pada hari Senin tanggal 01.April 2024 sekira pukul 07.30 saudara RONGGENG (DPO) menghubungi terdakwa melalui Handphone lalu saudara RONGGENG menyampaikan “ Bahwa ada bahan/sabu dipembungkus rokok dilaci motor lalu antarkan ke Sdr. ANDI KARIM dan ambil uangnya nanti dikirimkan No.handphonnya” lalu kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ANDI KARIM dan menyampaikan“ ia disuruh oleh Sdr. RONGGENG lalu Sdr. ANDI KARIM menjawab “ sekarang ia ada dirumah Kos tepatnya di belakang Kantor PLN antarkan sekarang” selanjutnya terdakwa menuju ketempat dimaksud lalu setibanya terdakwa ditempat tersebut terdakwa turun sambil memengang Tempat/pembungkus Rokok merek Zeez yang didalamnya terdapat barang/sabu sambil menghubungi saudara ANDI KARIM dan tidak lama kemudian Petugas kepolisian datang dan seketika itu pembungkus rokok yang terdakwa pegang yang didalamnya terdapat barang/sabu langsung terdakwa buang ke tanah namun dilihat oleh Petugas Kepolisian ..
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana Sdr. RONGGENG memperoleh sabu.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1421/NNF/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,2203 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 2,1606 gram milik terdakwa ALFIAN Alias FIAN Bin MUHTAR Positif mengandung Metamfetamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa Negatif mengandung Metamfetamina
------Perbuatan terdakwa ALFIAN Alias FIAN Bin MUHTAR sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |