Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
238/Pid.B/2024/PN Wtp | HARNAWATI, S.H. | SUBUR Bin TANDANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 238/Pid.B/2024/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1967/P.4.14/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----------Bahwa ia terdakwa SUBUR BIN TANDANG pada hari Kamis tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Lingkungan Labempa Kelurahan Walennae Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone. Melakukan penganiayaan terhadap korban Janna Binti Siang yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara serta rangkaian sebagai berikut :
Dengan hasil pemeriksaan ditemukan sebagai berikut : Keterangan : - Luka lecet bibir bawah ukuran nol koma lima kali nol koma satu sentimeter - Luka lecet bibir atas ukuran nol koma lima kali nol koma satu sentimeter. Kesimpulan : Keadaan tersebut disebabkan Trauma benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa SUBUR BIN TANDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |