Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ADE IMRAN Alias ADE Alias IMRAN Bin MUH.ALWI pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak - tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko Nayla Cell di Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul. 09. 00 wita terdakwa keluar dari rumah mertua yang bertempat di Desa Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone menuju ke Desa Malluse Tasi Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam, dengan tujuan untuk mengambil uang hasil penjualan kartu di konter pribadi milik terdakwa, dengan perjalanan kurang lebih 30 (tiga puluh) menit lamanya setelah sampai di konter penjualan kartu dan telah mengambil uang hasil penjualan terdakwa pun memutuskan kembali pulang kerumah mertua terdakwa yang bertempat di Desa Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone, namun ditengah perjalanan pulang tepatnya berada di Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone terdakwa singgah di toko BRI Link milik saksi korban SURIANTI Binti SALANGKA untuk melakukan transfer uang sebesar Rp. 750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Setelah selesai melakukan transferan terdakwa kembali naik ke sepeda motor untuk melanjutkan perjalanan pulang, dikarnakan bukti transferannya tidak terdakwa lihat, maka terdakwa kembali ke toko BRI Link milik saksi Korban SURIANTI Binti SALANGKA untuk menanyakannya, namun pada saat itu penjaga toko BRI Link yaitu saksi KAMELIA Binti AGUS KUBA dalam posisi menelpon pada jarak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) cm dari tempat penyimpanan uangnya, lalu terdakwa yang pada saat itu melihat dompetnya tersimpan di dalam lemari etalase yang dalam keadaan tidak tertutup, maka terdakwa pun langsung mengambilnya kemudian pergi meninggalkan toko BRI Link tersebut dengan menggunakan sepeda motornya. Saat berada diatas sepeda motor terdakwa sempat mendengar teriakan dari penjaga toko BRI Link, namun saat itu terdakwa sudah posisi jauh.
- Kemudian terdakwa pergi ke area kebun tebuh dan setelah berada di dalam area kebun tebuh terdakwa singgah membuka dan memeriksa isi dari dompet yang terdakwa ambil tersebut, dan terdakwa mendapati uang tunai dengan total sebesar Rp. 25.648.000.00 (dua puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah), lalu dompetnya terdakwa buang di tengah kebun tebuh, setelah itu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan pulang, lalu saat berada di Dusun Batue Desa Maspul Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone terdakwa singgah di toko BRI Link dan melakukan transferan uang sebesar Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah) untuk pembayaran hutang terdakwa kepada saksi ARWAN Bin H.ABBAS, dengan menggunakan uang curian tersebut. dikarnakan saat itu toko BRI Link tersebut sudah tidak mempunyai saldo di dalam rekeningnya, maka terdakwa pergi ke Dusun Darampa Desa Cinnong Kecamatan Cina Kabupaten Bone mencari BRI Link untuk memasukan uang curian tersebut kedalam rekening BCA milik terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 3.648.000.00 (tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) terdakwa bawa pulang kerumah.
- Bahwa saat berada dirumah terdakwa menyampaikan kepada istri terdakwa (Per. NUR SRIANTI LUKMAN) dengan mengatakan “SAYA MAU KE KOLAKA CARI KERJAAN”, istrinya menanggapi dengan mengatakan “KENAPA BURU-BURU MAU KESANA ?”, terdakwa jawab “KARNA BANYAK HUTANG DI SINI, JADI SAYA MAU KESANA CARI PEKERJAAN SUPAYA BISA MEMBAYAR HUTANG”, istri terdakwa (Per. NUR SRIANTI LUKMAN) pun langsung memanggil adeknya untuk menemani terdakwa pergi di Kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara mencari kerja, selanjutnya terdakwa bersama adik iparnya berangkat ke Kabupaten Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara melalui pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone. Terdakwa sampai di Kabupaten Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara sekira pukul. 00.00 wita, namun sebelum turun dari atas kapal terdakwa bersama iparnya langsung diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Kolaka. Dan pada tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul. 18.00 wita terdakwa bersama iparnya di jemput oleh pihak kepolisian Polres Bone dan dibawa kembali masuk ke Kabupaten Bone Prov. Sulsel untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas perbuatan yang telah tersangka lakukan tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi SURIANTI Binti SALANGKA mengalami kerugian kurang lebih Rp.23.375.000 (dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---- |