Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.H. TUHUNG
2.RAPPE KADU
3.H. RUSTAN
1.AKBAR,S.H.
2.HJ. SYAMSURIANA,S.Sos
3.DARMAWANSA,S.Pd.I
4.EDY SAPUTRA SYAM,S.STP.,M.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. TUHUNG
2RAPPE KADU
3H. RUSTAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILLEM PATTIWAELLAPIA, SHH. TUHUNG
2WILLEM PATTIWAELLAPIA, SHRAPPE KADU
3WILLEM PATTIWAELLAPIA, SHH. RUSTAN
Tergugat
NoNama
1AKBAR,S.H.
2HJ. SYAMSURIANA,S.Sos
3DARMAWANSA,S.Pd.I
4EDY SAPUTRA SYAM,S.STP.,M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RAMANG
2NOMPOH
3KACCO
4NAPIAH
5H. DG PATANGNGA
6MARIAME
7HASNI
8NAJE
9TAMRIN
10ENRE
11SABRI
12RUSLI
13ARIFIN
14M. YUNUS
15ARINA BINTI MANNUJI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan Luas 1.35 Ha sesuai dengan Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI, yang terletak di Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama Kadoe B Sallang yang pada saat itu alamat bernama Desa/Kelurahan Toenke No.5, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone (alamat sekarang: Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan) sesuai Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tercatat Buku Penetapan Huruf C/No. 79 CI sejak tahun 1978 dan tercatat atas nama Kadoe Bin Sallang adalah bagian dari hak kepemilikan Para Penggugat secara kewarisan, dengan batas-batas awal:

Sebelah Barat    berbatasan dengan --- : Jalan

Sebelah Timur    berbatasan dengan --- : Rumah Bapak Nyompa

Sebelah Utara    berbatasan dengan --- : Sekolah / Rumah Nasir

Sebelah Selatan berbatasan dengan --- : Selokan Air

  1. Menyatakan tanah dengan Luas + 800 M2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (sampai saat ini dijadikan sebagai lapangan) dengan batas-batas:

Sebelah Barat    berbatasan dengan --- : Masjid / Rumah Dg. Massenga

Sebelah Timur    berbatasan dengan --- : Jalan Dusun Cuppo Bulu / Rumah ketua RT.3

Sebelah Utara    berbatasan dengan --- : Sekolah / Tribun / Rumah Nasir

Sebelah Selatan berbatasan dengan --- : Jalan Dusun Coppo Bulu / Rumah Tamrin

Adalah tanah milik Ahli Waris / Para Penggugat yang diperoleh secara kewarisan dari objek tanah dengan Luas 1.35 Ha atas nama Kadoe B Sallang sesuai dengan Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI yang pada saat itu alamat bernama Desa/Kelurahan Toenke No.5, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone (alamat sekarang: Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan) sesuai dengan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tercatat Buku Penetapan Huruf C/No. 79 CI sejak tahun 1978 dan tercatat atas nama Kadoe Bin Sallang;

  1. Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tercatat Buku Penetapan Huruf C/No. 79 CI tahun 1978 atas nama Kadoe B Sallang ;
  2. Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Subjek/Objek Pajak  oleh Direktorat Jenderal Pajak Infeksi Iuran Pajak Pembangunan Daerah Ujung Pandang tahun 1978 dengan nomor surat: S.1017/WPJ.08/KI.3111/1978, hal mana objek tanah tersebut tercatat Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI dengan Luas 1.35 Ha atas nama Kadoe B Sallang atas nama Kadoe B Sallang ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Kadu Bin Sallang ;
  4. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dengan Luas + 800 M2 (delapan ratus meter persegi) yang dijadikan lapangan dengan batas-batas:

Sebelah Barat    berbatasan dengan    -- : Masjid / Rumah Dg. Massenga

Sebelah Timur    berbatasan dengan    -- : Jalan Dusun Cuppo Bulu / Rumah ketua RT.3

Sebelah Utara    berbatasan dengan   -- : Sekolah / Tribun / Rumah Nasir

Sebelah Selatan berbatasan dengan   -- : Jalan Dusun Coppo Bulu / Rumah Tamrin

    1. Menyatakan objek tanah dengan Luas + 800 M2 (delapan ratus meter persegi) sesuai dengan Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI, yang terletak di Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:

Sebelah Barat    berbatasan dengan    -- : Masjid / Rumah Dg. Massenga

Sebelah Timur    berbatasan dengan    -- : Jalan Dusun Cuppo Bulu / Rumah ketua RT.3

Sebelah Utara    berbatasan dengan   -- : Sekolah / Tribun / Rumah Nasir

Sebelah Selatan berbatasan dengan   -- : Jalan Dusun Coppo Bulu / Rumah Tamrin

bukan lahan Fasilitas Umum (FASUM).

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan perbuatan hukum menandatangani Surat Pendaftaran Pajak Terhutang (SPPT) terbaru untuk menerbitkan Pajak Bumi dan Bangunan atas objek tanah dengan Luas + 800 M2 (delapan ratus meter persegi) sesuai dengan Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI, yang terletak di Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama wajib pajak Para Penggugat, dengan batas-batas:

Sebelah Barat     berbatasan dengan    -- : Masjid / Rumah Dg. Massenga

Sebelah Timur     berbatasan dengan    -- : Jalan Dusun Cuppo Bulu / Rumah ketua RT.3

Sebelah Utara     berbatasan dengan   -- : Sekolah / Tribun / Rumah Nasir

Sebelah Selatan   berbatasan dengan   -- : Jalan Dusun Coppo Bulu / Rumah Tamrin

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan atau menyerahkan objek tanah dengan Luas + 800 M2 (delapan ratus meter persegi) sesuai dengan Persil Nomor: 3 DII, Kohir Nomor: 79 CI, yang terletak di Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam keadaan kosong dengan suka rela tanpa suatu halangan apapun kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Kadu Bin Sallang setelah putusan ini dibacakan;
  2. Menghukum  Para  Tergugat   untuk   membayar   kerugian  Materiil  maupun Immateriil secara  tanggung  renteng  atas  segala  kerugian  yang  dialami  oleh  Penggugat sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde), dengan perincian:
    1. Kerugian Materiil      : Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) 
    2. Kerugian immateriil   : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
  6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Penggugat sepenuhnya memohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang menilai, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran  dan rasa kemanusiaan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel omtogel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ http://www.asibehealthy.com/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://vivigrumes.it/ https://fayonthereds.com/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://tirante.org/ https://e-jmsb.id/ omtogel https://360-virtualtour.ca/ https://goglomobilespraytan.com/ http://siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ http://siakad.iainutuban.ac.id/aplikasi/totoslot/ http://ssobkd.ihdn.ac.id/users/file/ http://ssobkd.ihdn.ac.id/users/site/terpercaya/ https://disdik.kalteng.go.id/res/