Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Wtp Andi Muh. Mattangan Andi Ilham Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Muh. Mattangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALI IMRAN,S.H.Andi Muh. Mattangan
Tergugat
NoNama
1Andi Ilham Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat Andi Ilham Jaya, telah membeli mobil merek Toyota, Tipe Agya 1,0 G M/T dari Penggugat dengan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sisa harga mobil yang belum dibayar oleh Tergugat Andi Ilham Jaya pada Penggugat Andi Muh Mattangan sebanyak Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat Andi Ilham Jaya, yang tidak membayar sisa harga mobil sebanyak Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada Penggugat adalah wanprestasi/cedera janji;
  5. Menghukum Tergugat Andi Ilham Jaya, untuk membayar sisa harga mobil sebanyak Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada Penggugat Andi Muh Mattangan,
  6. Menghukum Tergugat Andi Ilham Jaya untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Kalau Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak