Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. FIRA AYU SARI Alias CICI Binti M. ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1202/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRA AYU SARI Alias CICI Binti M. ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HFIRA AYU SARI Alias CICI Binti M. ARIF
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FIRA AYU SARI Alias CICI Binti M. ARIF pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Hos Cokrominoto, Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tepatnya di Penginapan Bola Toba atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya