Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Wtp ARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengubah identitas pemohon yang tertera pada Akta Kelahiran Pemohon, KTP dan Kartu Keluarga menjadi ARMIN, Anak Ke 5 dari Ayah BELLU dan Ibu SARIPA, Tempat Tanggal Lahir: Jampalenna, 07 Februari 1983. NIK: 7308080107710080 sebagaimana yang tertera dalam Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibulue Tertanggal 04 Juni 2003;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat tentang perubahan identitas pemohon menjadi ARMIN, Anak Ke 5 dari Ayah BELLU dan Ibu SARIPA, Tempat Tanggal Lahir: Jampalenna, 07 Februari 1983. NIK: 7308080107710080 sebagaimana yang tertera dalam Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibulue Tertanggal 04 Juni 2003;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak