Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Wtp Andi Merianti Andi Naummah, S.Pdi Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Merianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridwan SH. MHAndi Merianti
Tergugat
NoNama
1Andi Naummah, S.Pdi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
2Kepala Kelurahan Mampotu Kec. Amali Kab. Bone
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik hak atas tanah objek sengketa yang terletak di Taretta, Kelurahan Mampotu Kecamatan. Amali Kab. Bone dengan luas ± 11.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara     : Berbatasan dengan Jalanan (lorong)
  • Sebelah Timur     : Berbatasan dengan tanah milik Aliyah
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Suardi dan Pamma
  • Sebelah Barat     : Berbatasan dengan Jalan Provinsi (jalan poros Taretta)
  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 222 tahun 2020 serta dokumen lain yang ada di atas objek sengketa  tidak sah dan tidak berdasar serta tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat bagi Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 500.000 (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat proses gugat menggugat ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak