Petitum |
<!--[endif]-->
Primair :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tanah Sengketa Funt I dengan Sertifikat Hak Milik No. 174/Desa Cumpiga atasnama Haji Abbas Abu adalah kepunyaan Penggugat 1, dan Tanah Sengketa Funt II dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178/Desa Cumpiga atasnama Irwan Suryadi adalah kepunyaan Penggugat 2, serta Tanah Sengketa Funt III adalah kepunyaan Penggugat 2 yang diperoleh sebagai warisan secara turun-temurun dari orang tuanya bernama Per. Sarifa, almarhumah;
- Menyatakan menurut hukum bahwa selain tanah Sengketa Funt II sebagai hak milik Penggugat 1, juga Tanah Sengketa Funt I dan Funt III kepunyaan Penggugat 2 incasu H. ABBAS. A adalah hak penguasaan/pengelolaan Penggugat 1 berdasarkan perjanjian kontrak yang telah disepakati antara Penggugat 1 dengan Penggugat 2;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian kontrak pengelolaan Tanah Sengketa kepunyaan Penggugat 2 incasu Tanah Sengketa Funt I dan Funt III antara Penggugat 1 dengan Penggugat 2 yang telah disepakati adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa klaim kepemilikan Tergugat 1 atas Tanah Sengketa dengan cara memohonkan sertifikat kepemilikan adalah melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan pengalihan atau pemindahtanganan hak kepemilikan dan/atau hak pengelolaan oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2, dan penjaminan pinjaman Tergugat 1 kepada Turut Tergugat atas tanah sengketa dengan tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat 1 dan/atau Penggugat 2 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek Sertifikat Hak Milik No. 00463/Desa Abbanuang atasnama H. Ridwan adalah berada di atas objek Tanah Sengketa Funt I dengan Sertifikat Hak Milik No. 174 Tahun 2007 atasnama HAJI ABBAS ABU, dan Tanah sengketa Funt II dengan Sertifikat Hak Milik No. 178 Tahun 2007 atasnama IRWAN SURYADI serta di atas objek Tanah Sengketa Funt III;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 00463/Desa Abbanuang atasnama H. RIDWAN yang terbit kemudian di atas lokasi Sertifikat Hak Milik No. 174/Desa Cumpiga Tahun 2007 atasnama H. ABBAS ABU, dan di atas lokasi Sertifikat Hak Milik No. 178/Desa Cumpiga Tahun 2007 atasnama IRWAN SURYADI adalah tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat 3 untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik No. 00463/Desa Abbanuang Tahun 2019 atasnama H. Ridwan yang objeknya tumpang-tindih dengan lokasi Sertifikat Hak Milik No. 174/Desa Cumpiga Tahun 2007 atasnama HAJI ABBAS ABU, dan lokasi Sertifikat Hak Milik No. 178 Tahun 2007/Desa Cumpiga atasnama IRWAN SURYADI;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat, kwitansi, akta, sertifikat dan/atau perjanjian jual-beli atau perikatan lainnya baik lisan maupun tertulis yang menimbulkan hak bagi para Tergugat atau siapa saja untuk menguasai, mengelola dan/atau memiliki tanah sengketa adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat 3 untuk melakukan pengembalian batas atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 174/Desa Cumpiga Tahun 2007 atasnama HAJI ABBAS ABU, dan lokasi Sertifikat Hak Milik No. 178 Tahun 2007/Desa Cumpiga atasnama IRWAN SURYADI;
- Menghukum para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan kemudian menyerahkannya kepada para Penggugat dengan tanpa sarat;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung-renteng melalui Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila tidak mentaati dan melaksanakan putusan sebagaimana dimohonkan Penggugat, terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya seluruh isi putusan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun masih ada kemungkinan verzet, banding maupun kasasi;
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |