Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.ANTON WAHYUDI SH MH
1.RIAN ANUGRAH Alias ROBO Bin HASANUDDIN
2.MUH. WILDAN ANDRIAN Bin JUMAEDI MUIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 152/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2490/P.4.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2ANTON WAHYUDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN ANUGRAH Alias ROBO Bin HASANUDDIN[Penahanan]
2MUH. WILDAN ANDRIAN Bin JUMAEDI MUIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa mereka Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin bersama-sama dengan Anak Ahmad Bilal Bin Jumardi (telah dilakukan diversi) dan Anak M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin (telah dilakukan Diversi),  pada hari Rabu  tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di jl. Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka, yang dilakukan Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin dan beberapa orang temannya sedang berkumpul dan minum-minum di rumah Terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin kemudian Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin pergi bersama pacarnya untuk membeli makanan, dan ketika di perjalanan terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin bertemu dengan sekelompok orang yang tidak dikenal dari lingkungan Majang dan mengejar Terdakwa  II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin dan ketika di depan Indomaret Tugu Pahlawan terjadi pemukulan terhadap Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin, selanjutnya setelah pemukulan terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin mengirimkan chat ke teman-temannya kalau sudah dikeroyok.
  • Bahwa kemudian Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin kembali ke rumah terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin, selanjutnya Anak  M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin menghubungi teman-teman yang lain dan memberitahu kalau Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin telah dikeroyok dan meminta untuk datang setelah itu tidak lama kemudian teman-teman terdakwa datang.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin dan teman-temannya membahas orang-orang yang melakukan pengeroyokan dan mengenali salah satunya yang bernama Asril dan tinggal di Lingkungan Majang, sehingga Terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin  bersama dengan Anak M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin, serta Anak Ahmad Bilal Bin Jumardi melakukan pencarian di wilayah Majang dan menemukan salah satu kamar kos dan di dalamnya ditemukan teman Taslim Bin Lukman (saksi korban) yang bernama Asril kemudian terjadilah pemukulan terhadap Asril, kemudian datang saksi korban Taslim Bin Lukman lalu Anak M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin melihat saksi korban Taslim Bin Lukman datang kemudian meneriaki saksi korban sehingga saksi korban Taslim Bin Lukman melarikan diri selanjutnya Terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin, Anak M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin, dan Anak Ahmad Bilal Bin Jumardi mengejar saksi korban namun sebelumnya Terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin mengambil samurai yang berada di dalam kamar Asril dan ikut mengejar saksi korban Taslim Bin Lukman.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin datang dan melihat teman-temannya melakukan pengejaran terhadap saksi korban Taslim Bin Lukman sehingga Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin juga ikut melakukan pengejaran, selanjutnya ketika berada di jl. Lapawawoi saksi korban masuk ke dalam toko Zero Eight Sticker dan Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin dan teman-temannya ikut masuk ke dalam toko selanjutnya terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin memukul saksi korban dengan menggunakan tangan, sedangkan Ahmad Bilal Bin Jumardi melemparkan kunci tang ke bagian punggung tengah saksi korban serta memukul bagian belakang kepala saksi korban, dan M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin  melemparkan helm ke arah saksi korban dan mengenai tangan saksi korban dan juga memukul saksi korban menggunakan besi sedangkan Terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin mengayunkan samurai ke arah saksi korban  dan mengenai tangan saksi korban Taslim Bin Lukman.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin saksi korban mengalami luka pada pada jempol tangan sebelah kanan, sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD Tenriawaru atas nama Taslim, nomor :400.7.221/54/RSUD tanggal 29 Mei 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1. Perlukaan Kepala-leher-Bahu :

  • Daerah samping kepala kiri : luka robek 1 cm, bengkak.

2. Perlukaan Tungkai Atas :

  • Daerah ibu jari tangan kiri : luka robek melingkar pada pangkal kuku ibu jari tangan kiri, tampak kuku hampir terlepas.

Kesimpulan : perlukaan dan kondisi tubuh :

Akibat persentuhan tajam : benda tajam

Akibat persentuhan tumpul : benda tumpul

Hasil pemeriksaan penunjang : Foto rontgen tangan kiri = dislokasi phalank distal digiti 1 manus sinistra (kondisi dimana tulang ruas paling ujung ibu jari tangan kiri bergeser atau keluar dari posisi sendi yang seharusnya.)

Perbuatan Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP.

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa mereka Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin bersama-sama dengan Anak Ahmad Bilal Bin Jumardi (telah dilakukan diversi) dan Anak M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin (telah dilakukan Diversi),  pada hari Rabu  tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di jl. Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin dan beberapa orang temannya sedang berkumpul dan minum-minum di rumah Terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin kemudian Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin pergi bersama pacarnya untuk membeli makanan, dan ketika di perjalanan terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin bertemu dengan sekelompok orang yang tidak dikenal dari lingkungan Majang dan mengejar Terdakwa  II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin dan ketika di depan Indomaret tugu pahlawan terjadi pemukulan terhadap Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin, selanjutnya setelah pemukulan terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin mengirimkan chat ke teman-temannya kalau sudah dikeroyok.
  • Bahwa kemudian Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin kembali ke rumah terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin, selanjutnya Anak  M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin menghubungi teman-teman yang lain dan memberitahu kalau Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin telah dikeroyok dan meminta untuk datang setelah itu tidak lama kemudian teman-teman terdakwa datang.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin dan teman-temannya membahas orang-orang yang melakukan pengeroyokan dan mengenali salah satunya yang bernama Asril dan tinggal di Lingkungan Majang, sehingga Terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin  bersama dengan Anak M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin, serta Anak Ahmad Bilal Bin Jumardi melakukan pencarian di wilayah Majang dan menemukan salah satu kamar kos dan di dalamnya ditemukan teman saksi korban yang bernama Asril kemudian terjadilah pemukulan terhadap Asril, kemudian datang saksi korban Taslim Bin Lukman lalu Anak M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin melihat saksi korban Taslim Bin Lukman datang kemudian meneriaki saksi korban sehingga saksi korban Taslim Bin Lukman melarikan diri selanjutnya Terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin, Anak M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin, dan Anak Ahmad Bilal Bin Jumardi mengejar saksi korban namun sebelumnya Terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin mengambil samurai yang berada di dalam kamar Asril dan ikut mengejar saksi korban Taslim Bin Lukman.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin datang dan melihat teman-temannya melakukan pengejaran terhadap saksi korban Taslim Bin Lukman sehingga Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin juga ikut melakukan pengejaran, selanjutnya ketika berada di jl. Lapawawoi saksi korban masuk ke dalam toko Zero Eight Sticker dan Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin dan teman-temannya ikut masuk ke dalam toko selanjutnya terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin memukul saksi korban dengan menggunakan tangan, sedangkan Ahmad Bilal Bin Jumardi melemparkan kunci tang ke bagian punggung tengah saksi korban serta memukul bagian belakang kepala saksi korban, dan M. Irvan Maulana alias Ippang Bin Muhammad Zaenuddin  melemparkan helm ke arah saksi korban dan mengenai tangan saksi korban dan juga memukul saksi korban menggunakan besi sedangkan Terdakwa I Rian Anugrah alias Robo Bin Hasanuddin mengayunkan samurai ke arah saksi korban  dan mengenai tangan saksi korban Taslim Bin Lukman.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin saksi korban mengalami luka pada pada jempol tangan sebelah kanan, sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD Tenriawaru atas nama Taslim, nomor :400.7.221/54/RSUD tanggal 29 Mei 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1. Perlukaan Kepala-leher-Bahu :

  • Daerah samping kepala kiri : luka robek 1 cm, bengkak.

2. Perlukaan Tungkai Atas :

  • Daerah ibu jari tangan kiri : luka robek melingkar pada pangkal kuku ibu jari tangan kiri, tampak kuku hampir terlepas.

Kesimpulan : perlukaan dan kondisi tubuh :

Akibat persentuhan tajam : benda tajam

Akibat persentuhan tumpul : benda tumpul

Hasil pemeriksaan penunjang : Foto rontgen tangan kiri = dislokasi phalank distal digiti 1 manus sinistra (kondisi dimana tulang ruas paling ujung ibu jari tangan kiri bergeser atau keluar dari posisi sendi yang seharusnya.)

 

 

 

 

 

Perbuatan Terdakwa I Rian Anugrah alias Robi Bin Hasanuddin dan Terdakwa II Muh. Wildan Andrian Bin Jumaedi Muin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya