Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-644/P.4.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

       Bahwa terdakwa SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM bersama-sama saksi RHINA OKTAVIANA, A. Md Alias RINA Binti DINAR RAHIM (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Sambaloge Baru Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Kab. Bone telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 21.00 wita pada saat itu saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Macege tepatnya di Jl. Sambaloge Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga Ramadhan bersama dengan Tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan namun tidak menemukan hal yang mencurigakan sehingga pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wita saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim kembali mendatangi lokasi yang dimaksud tersebut dan setelah melakukan patroli selama 1 (satu) jam saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim melihat ada sebuah mobil berhenti di depan lorong di  Jl. sambaloge Baru dan ada seorang perempuan yang turun yang tidak lain adalah saksi Rina Oktaviana (diajukan dalam berkas terpisah) lalu saksi Rina Oktaviana menyimpan sesuatu diatas pot bunga sehingga saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim langsung memperkenalkan diri sebagai anggota Keploisian dan menyuruh saksi Rina Oktaviana untuk mengambil barang yang telah saksi Rina Oktaviana letakkan diatas pot bunga tersebut, selanjutnya saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim memeriksa barang tersebut berupa 1 (satu) buah dompet warna putih merah dimana dompet tersebut berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar;
  •  Berdasarkan dari hasil introgasi terhadap saksi Rina Oktaviana bahwa 1 (satu) buah dompet warna putih merah dimana dompet tersebut berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar tersebut adalah milik dari terdakwa, bahwa saksi Rina Oktaviana meletakkan 1 (satu) buah dompet warna putih merah yang berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar atas perintah dari terdakwa, dimana barang bukti tersebut nanti akan di ambil oleh seseorang yang sudah janji dengan terdakwa melalui telpon seluler, namun pada saat saksi Rina Oktaviana tertangkap terdakwa melarikan diri dan baru tertangkap pada hari Selasa tanggal 02 Januari  2024 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Kecamatan ujung Lohe Kab. Bulukumba;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone \karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang seacara permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine secara Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0141/ NNF/ I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. DEWI, S. Farm., M. Tr. Ap., III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negatif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

     

      KEDUA

      Bahwa terdakwa SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM bersama-sama saksi RHINA OKTAVIANA, A. Md Alias RINA Binti DINAR RAHIM (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Sambaloge Baru Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Kab. Bone telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  •  Bahwa terdakwa SYAHRUL Alias RULL Bin ABD. RAHIM bersama-sama saksi RHINA OKTAVIANA, A. Md Alias RINA Binti DINAR RAHIM (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Sambaloge Baru Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Kab. Bone telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 21.00 wita pada saat itu saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Macege tepatnya di Jl. Sambaloge Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga Ramadhan bersama dengan Tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan namun tidak menemukan hal yang mencurigakan sehingga pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wita saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim kembali mendatangi lokasi yang dimaksud tersebut dan setelah melakukan patroli selama 1 (satu) jam saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim melihat ada sebuah mobil berhenti di depan lorong di  Jl. sambaloge Baru dan ada seorang perempuan yang turun yang tidak lain adalah saksi Rina Oktaviana (diajukan dalam berkas terpisah) lalu saksi Rina Oktaviana menyimpan sesuatu diatas pot bunga sehingga saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim langsung memperkenalkan diri sebagai anggota Keploisian dan menyuruh saksi Rina Oktaviana untuk mengambil barang yang telah saksi Rina Oktaviana letakkan diatas pot bunga tersebut, selanjutnya saksi Bripka Lutfillah dan saksi Bripka A. Dirga ramadhan bersama dengan Tim memeriksa barang tersebut berupa 1 (satu) buah dompet warna putih merah dimana dompet tersebut berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar;
  • Berdasarkan dari hasil introgasi terhadap saksi Rina Oktaviana bahwa 1 (satu) buah dompet warna putih merah dimana dompet tersebut berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar tersebut adalah milik dari terdakwa, bahwa saksi Rina Oktaviana meletakkan 1 (satu) buah dompet warna putih merah yang berisi 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga sabu dibungkus palstik klip bening ukuran besar atas perintah dari terdakwa, dimana barang bukti tersebut nanti akan di ambil oleh seseorang yang sudah janji dengan terdakwa melalui telpon seluler, namun pada saat saksi Rina Oktaviana tertangkap terdakwa melarikan diri dan baru tertangkap pada hari Selasa tanggal 02 Januari  2024 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Kecamatan ujung Lohe Kab. Bulukumba;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone \karena terdakwa tidak memiliki izin tidak dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine secara Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0141/ NNF/ I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. DEWI, S. Farm., M. Tr. Ap., III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negatif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/