Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Wtp KSP. SAHABAT MITRA SEJATI CABANG BONE 1.H. MANSUR
2.HJ. RATNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 22 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP. SAHABAT MITRA SEJATI CABANG BONE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. MANSUR
2HJ. RATNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.181.228,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat   untuk membayar hutangnya pertanggal 03 Juni 2022 adalah sebesar Rp. 125,181.227.91 (Seratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma sembilan puluh satu point), dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 114 seluas 11.200 M2  yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 69/2001/200 tanggal 25 Januari 2001 yang terletak di Desa/Kelurahan  Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten  Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama  HAJI MANSUR (Tergugat I); adalah Sah dan berharga;  
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Watampone Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak