Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2024/PN Wtp | NURBAYA Binti PARELU Alias NURBAYA | 1.SUDDIN 2.SAHABUDDIN 3.HALIJA 4.SUARDI Bin SUDDIN Alias CACO 5.SUMARNI Binti SUDDIN 6.HERI Binti SUDDIN 7.HJ. RABIA 8.ALI Bin DARWIS Alias USU 9.HJ. PAISAH Binti DARWIS 10.DARWIS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2024/PN Wtp | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------------------ 2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris/Cucu dari Almarhum KASENG. ---------------------------- 3. Menyatakan obyek sengketa dalam perkara ini adalah sebagian dari tanah milik Almarhum KASENG, yakni sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------- 1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan dikuasai oleh Tergugat II Sahabuddin berukuran Lebar ± 15 M x Panjang ± 30 M = ± 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------------------- > Sebelah Timur: Jalan Desa > Sebelah Selatan: Rumah Halijah > Sebalah Barat: Tanah Halijah Disebut Obyek Sengketa I, -----------------------------------------------------------------------------------
> Sebelah Utara : Rumah Sahabuddin > Sebelah Timur : Jalan Desa > Sebelah Selatan : Rumah Suardi Bin Suddin Alias Caco > Sebalah Barat : Tanah Halijah Disebut Obyek Sengketa II, ---------------------------------------------------------------------------
Disebut Obyek Sengketa III, ---------------------------------------------------------------------------------
Disebut Obyek Sengketa IV, ---------------------------------------------------------------------------------
Disebut Obyek Sengketa V, ----------------------------------------------------------------------------------
Disebut Obyek Sengketa VI, --------------------------------------------------------------------------------
Disebut Obyek Sengketa VII, --------------------------------------------------------------------------------
Disebut Obyek Sengketa VIII, -------------------------------------------------------------------------------
Disebut Obyek Sengketa IX, --------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya disebut obyek sengketa. Adalah milik Almarhum KASENG yang harus jatuh kepada Penggugat selaku ahli waris dari KASENG Almarhum. ----------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I menyuruh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII menguasai dan menempati obyek sengketa I sampai dengan obyek sengketa VII dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak dan merugikan Penggugat. ----- 5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat X menyuruh Tergugat VIII dan Tergugat IX, menguasai dan menempati obyek sengketa VIII dan IX dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak dan sangat merugikan Penggugat. -------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX menguasai dan menempati obyek sengketa I sampai dengan obyek sengketa IX dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak dan merugikan Penggugat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat X In Casu Para Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengeta I sampai dengan obyek sengketa IX kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara dari Pihak Kepolisian. – 8. Menyatakan menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari setiap mereka lalai mentaati isi putusan. – 9. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.- DAN ATAU Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |