Petitum |
Primair :
- Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa suami Penggugat yang bernama Tambi adalah pemilik dari obyek sengketa yang dibeli dari Hame binti Kuddi;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah isteri dari Tambi (alm) yang berhak terhadap obyek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I Cumma binti Haming yang menjual obyek sengketa kepada Tergugat I Selle dan Tergugat II Wati adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli obyek sengketa dari Cumma binti Haming kepada Tergugat I Selle, dan Tergugat II Wati adalah tidak sah;
- Menyatakan menurut hukum bahwa, perbuatan Tergugat I Selle dan Tergugat II Wati, yang menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat III Cumma binti Haming, Tergugat I Selle dan Tergugat II Wati, atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa yang terletak di Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone , Kabupaten Bone dengan batas-batas Sebelah Utaranya : rumah Wati dan rumah Selle, sebelah Timurnya : tanah H. Lunru/Lambo, Sebelah Selatannya : tanah Hj. Bode/Penggugat dan sebelah baratnya : tanah Sama. Untuk selanjutnya menyerahkan pada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I Selle, Tergugat II wati, Tergugat III Cumma binti Haming, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Subsidair :
Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |